Penandatanganan SP dan FGD FKP dengan Wajib Pajak

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa perlunya pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP)

BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Penandatanganan Standar Pelayanan dan FGD Forum Konsultasi Publik bersama wajib pajak tahun 2023, dihadiri pengguna pelayanan atau wajib pajak Kabupaten Sleman.

FGD dibuka oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Elli Widiastuti, S.E., Ak., didampingi Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Bidang Penagihan dan Pengembangan, Danang Mintoko, S.E., bertempat di Ruang Rapat III A Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Kamis (16/11).

Penyelenggaraan FKP merupakan salah satu upaya penyelenggara pelayanan menyelaraskan kemampuannya dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang akan merugikan publik.

Penyelenggaraan pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanannya. Standar inilah yang kemudian menjadi tolok ukur pelayanan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan
publik. Pedoman ini akan berfungsi sebagai acuan pelaksana dan pengguna pelayanan dalam memenuhi dan memperoleh hak serta kebutuhan dasarnya.

Standar pelayanan juga diperlukan dalam upaya menilai efektivitas pelayanan dan mengukur kepuasan masyarakat saat mengakses pelayanan yang diselenggarakan penyelenggara.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*