Sosialisasi UU No.1 Tahun 2022 kepada Wajib Pajak PBJT

BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Sosialisasi UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Bertempat di RR III A Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Rabu (22/11).

Menjadi dasar hukum PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Permendagri No.15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Sleman.

Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Elli Widiastuti, S.E., Ak., didampingi Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah, Danang Mintoko, S.E., dan Sub-Koordinator Kelompok Substansi Keberatan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, Anik Rohmatul Fudla, S.E.

Jenis Pajak sesuai UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD. Pajak yang dihitung, lapor dan bayar sendiri oleh wajib pajak adalah hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, MBLB, parkir dan BPHTB.

Jenis Pajak sesuai UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD. Pajak dipungut berdasar perhitungan sendiri oleh wajib pajak adalah BPHTB, PBJT (makan dan/atau minum, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan) dan MBLB.

Pelaporan pajak yang meliputi membayar pajak (SSPD), melaporkan dan mengisi E-EPTPD, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, keterlambatan sanksi 1% per bulan maksimal 24 bulan, dan tidak lapor diterbitkan surat teguran.

“Wajib pajak segera menyesuaikan diri, mulai masa pajak Januari 2024 setoran pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”, kata Elli.

BKAD dapat melakukan Pemeriksaan Pajak Untuk menguji kepatuhan dan tujuan lain yaitu, permohonan retitusi dan keberatan, terdapat data konkret lain terdapat kurang bayar, terpilih berdasar analisis resiko, pemberian dan/atau penghapusan NPWPD, serta dalam rangka penagihan.

“DPP dilaporkan sesuai dengan omset bruto”, tambah Danang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*