BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SLEMAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
Ditetapkan di Sleman pada tanggal 8 Januari 2020
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 101 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Ditetapkan di Sleman. pada tanggal 2 Desember 2016
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
- Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
- Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan fungsi penunjang keuangan;
c. pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian fungsi penunjang keuangan;
d. evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang keuangan;
e. pelaksanaan kesekretariatan badan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. - Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

