SEJARAH
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SLEMAN
Sebelum pelaksanaan Otonomi Daerah pada tahun 1999, Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dilaksanakan oleh Bagian Keuangan. Adapun pengelolaan Aset Daerah dilakukan oleh Bagian Perlengkapan, sedangkan instansi yang melakukan Pengelolaan Pendapatan yaitu Dipenda. Selanjutnya pada tahun 1999 setelah Pemerintah Pusat mencanangkan pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan penataan dalam berbagai bidang termasuk penataan kelembagaan untuk disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Sebagai tindak lanjut Otonomi Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk instansi Pengelola Keuangan Daerah dengan Nomenklatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sleman. BPKKD ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000. BPKKD ini merupakan penggabungan dari Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan, dan Dipenda.
Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan Otonomi Daerah, dengan memperhatikan kebutuhan, potensi, cakupan tugas, jumlah, dan kepadatan penduduk, kemampuan keuangan, serta sarana dan prasarana daerah, ditambah dengan Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan menjadi dasar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus diganti, maka kebijakan baru diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Adanya Peraturan Daerah tersebut mengakibatkan adanya perubahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD).
Pemerintah Pusat semakin memberikan keleluasaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk adanya pendelegasian penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB- P2). Adanya penyerahan kewenangan tersebut menjadikan Pemerintah Kabupaten Sleman membuat kebijakan baru dengan membentuk dinas baru yang dikhususkan untuk mengelola pendapatan dengan tujuan agar pengelolaan pendapatan semakin efektif dan efisien. Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Perubahan tersebut menandai lahirnya Dinas Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sleman dan Dipenda Kabupaten Sleman yang kelembagaannya berakhir sampai akhir tahun 2016.
Selanjutnya tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Adanya Perda tersebut terbentuklah BKAD yang merupakan penggabungan antara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
Kelembagaan BKAD mulai resmi beroperasional pada awal Januari 2017 dengan dilantiknya pejabat struktural dan penyampaian SK Bupati terhadap pegawai BKAD.
Pelaksanaan urusan atau fungsi pemerintahan bidang keuangan telah mengalami perubahan beberapa kali. Demikian pula nomenklatur organisasi pelaksanaan urusan dan kepala satuan tersebut berubah antara lain :
Perubahan Nomenklatur BKAD Kabupaten Sleman
No | Nomenklatur | Dasar Hukum | Tahun |
1 | Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) | Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 12 Tahun 2000 | 2000 – 2009 |
2 | Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat daerah | 2009 – 2011 |
3 | Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) terdapat UPT Stadion Maguwoharjo dan Dinas Pendapatan Daerah | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah | 2011 – 2014 |
4 | DPKAD, seksi analisis investasi bidang belanja menjadi seksi investasi daerah, seksi pengadaan dan seksi pengawasan dan pengendalian pada bidang aset menjadi seksi perencanaan dan distribusi aset dan seksi penatausahaan dan pengendalian, UPT Layanan Pengadaan dan UPT PDPM | Perda No 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah | 2014 – 2016 |
5 | Badan Keuangan dan Aset Daerah | Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman | 2016 – 2018 |
6 | Badan Keuangan dan Aset Daerah | 38.23 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah | 2018 – 2021 |
7 | Badan Keuangan dan Aset Daerah | 28.2 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38.23 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah | 2021 – Sekarang |