STRUKTUR ORGANISASI
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SLEMAN


Struktur Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman diatur berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam mengatur kedudukan BKAD, menetapkan susunan organisasi, merinci tugas dan fungsi setiap unsur, serta mengatur tata kerja yang efektif dan efisien guna mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah secara optimal.