Tugas
Melaksanakan analisis, perencanaan, dan pengendalian anggaran.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja bidang anggaran;
- Perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan pengendalian anggaran daerah;
- Pelaksanaan analisis anggaran daerah;
- Pelaksanaan perencanaan anggaran daerah;
- Pelaksanaan pengendalian anggaran daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Anggaran
Bidang Anggaran terdiri dari :
1. Subbidang Analisis Anggaran
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian analisis dan pembiayaan anggaran.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Analisis Anggaran;
- Perumusan kebijakan teknis analisis potensi sumber dana dan pembiayaan anggaran;
- Analisis potensi sumber dana dan pembiayaan daerah;
- Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA/PPAS Perubahan);
- Pelaksanaan pengelolaan investasi daerah;
- Pelaksanaan administrasi hibah dana daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Analisis Anggaran.
2. Subbidang Perencanaan Anggaran
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan, pembiayaan dan pengendalian perencanaan anggaran.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Perencanaan Anggaran;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan anggaran;
- Penyusunan rancangan Anggaaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Penelitian Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran perangkat daerah;
- Penyusunan dokumen penyediaan dana anggaran kas;
- Penyusunan informasi penganggaran daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Perencanaan Anggaran.
3. Subbidang Pengendalian Anggaran
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pengendalian anggaran.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Pengendalian Anggaran;
- Perumusan kebijakan teknis pengendalian penganggaran daerah;
- Penyusunan peraturan penganggaran daerah;
- Pelaksanaan pengendalian penganggaran daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Pengendalian Anggaran.