Tugas
Melaksanakan, membina dan mengendalikan belanja gaji, belanja non gaji, dan pengendalian kas daerah.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan;
- Perumusan kebijakan teknis penatausahaan kuangan daerah;
- Pelaksanaan penatausahaan belanja gaji, dan belanja non gaji;
- Pembinaan penatausahaan belanja gaji;
- Pelaksanaan pengendalian kas daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Perbendaharaan.
Bidang Perbendaharaan terdiri dari:
1. Subbidang Belanja Gaji
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pembayaran belanja gaji.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Belanja Gaji;
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan belanja gaji dan pembinaan penatausahaan belanja gaji;
- Pelaksanaan pengelolaan belanja gaji;
- Pembinaan penatausahaan belanja gaji;
- Evaluasi dan penyusanan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Belanja Gaji.
2. Subbidang Belanja Non Gaji
Tugas
Menyiapkaan bahan pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian penatausahaan belanja non gaji dan pengendalian kas daerah.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Belanja Non Gaji;
- Perumusaan kebijakan teknis penatausahaan belanja non gaji dan pengendalian kas daerah;
- Pelaksanaan penatausahaan belanja non gaji;
- Pelaksanaan pengendalian kas daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidan Belanja Non Gaji.