Tugas
Melaksanakan dan membina akuntansi keuangan daerah dan pelaporan keuangan daerah.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja bidang Akuntansi dan Pelaporan.
- Perumusan kebijakan teknis akuntansi keuangan daerah dan pelaporan keuangan daerah.
- Pelaksanaan dan pembinaan akuntansi keuangan daerah.
- Pelaksanaan dan pembinaan penyusunan laporan keuangan daerah.
- Pelaksanaan evaluasi realisasi keuangan daerah.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari :
1. Subbidang Akuntansi dan Evaluasi
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan akuntansi keuangan daerah dan evaluasi realisasi keuangan daerah.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Akuntansi dan Evaluasi.
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan akuntansi keuangan daerah dan pelaksanaan evaluasi realisasi keuangan daerah.
- Pelaksanaan akuntansi keuangan daerah.
- Pembinaan pelaksanaan akuntansi perangkat daerah.
- Pelaksanaan evaluasi realisasi keuangan daerah.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Akuntansi dan Evaluasi.
2. Subbidang Akuntansi dan Evaluasi
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan penyusunan laporan keuangan daerah.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Akuntansi dan Evaluasi.
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan akuntansi keuangan daerah dan pelaksanaan evaluasi realisasi keuangan daerah.
- Pelaksanaan akuntansi keuangan daerah.
- Pembinaan pelaksanaan akuntansi perangkat daerah.
- Pelaksanaan evaluasi realisasi keuangan daerah.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Akuntansi dan Evaluasi.