Tugas
Melaksanakan, membina, dan mengendalikan penagihan pajak daerah, pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah, dan penggembangan pendapatan asli daerah.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Bidang Penagihan dan Pengembangan;
- Perumusan kebijakan teknis penagihan pajak daerah, pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak daerah, dan pengembangan pendapatan asli daerah;
- Pelaksanaan penagihan dan pengendalian penerimaan pajak daerah;
- Pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah;
- Pengembangan pendapatan asli daerah;
- Evalusi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Penagihan dan Pengembangan.
Bidang Penagihan dan Pengembangan terdiri dari :
1. Subbidang Penagihan
Tugas
Menyiapkan beban penagihan penerimaan pajak daerah.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang penagihan;
- Perumusan kebijakan teknis penagihan, pengendalian; pembukuan, dan pelaporan, dan pelayanan restitusi pajak daerah;
- Pelaksanaan penagihan pajak daerah;
- Pelaksanaan pengendalian penerimaan pajak daerah;
- Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan pajak daerah;
- Pelaksanaan pelayanan restitusi pajak daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Penagihan.
2. Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan;
- Rumusan kebijakan teknis pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak daerah;
- Pelaksanaan pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan.
3. Subbidang Pengembangan Pendapatan Asli Daerah
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan perkembangan pendapatan asli daerah.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Pengembangan Pendapatan Asli Daerah;
- Perumusan kebijakan teknis pengembangan pendapatan asli daerah;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pendapatan asli daerah;
- Pelaksanaan analisis dan pengembangan pendapatan asli daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Pengembangan Pendapatan Asli Daerah.