Tugas
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah;
- Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- Pelaksanaan urusan umum;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
- Pelaksanaan belanja pejabat pengelola keuangan daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Sekretariat terdiri dari :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
- Pengelolaan persuratan dan kearsipan;
- Pengelolaan pelengkapan, keamanan dan kebersihan;
- Pengelolaan dokumentasi dan informasi;
- Penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
- Pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksaanaan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
2. Subbagian Keuangan
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan;
- Pelaksanaan perbendaharaan, pembukuan, dan pelaporan keuangan;
- Pelaksanaan belanja pejabat pengelola keuangan daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan.
3. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
- Pengoordinasian peyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
- Pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.