Menindaklanjuti Instruksi Bupati Sleman Nomor: 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman tanggal 2 Juli 2021, maka kami sampaikan 2 (dua) Surat Edaran untuk :
- Pengelola Usaha : Restoran, Rumah Makan, Warung Makan dan Kafe di Lingkungan Kabupaten Sleman
- Pengelola Usaha : Wajib Pajak Reklame
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SURAT EDARAN :

Be the first to comment