KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SLEMAN
Kedudukan Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Keuangan dan Aset Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.
Susunan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Susunan organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah terdiri atas:
- Kepala Badan;
- Sekretariat terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian,
b. Subbagian Keuangan; - Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan penetapan;
- Bidang Penagihan dan pengembangan;
- Bidang Perbendaharaan;
- Bidang Anggaran;
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
- Bidang Aset; dan
- Unit Pelaksana Teknis Daerah.
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
- Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
- Bagan susunan organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

