KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SLEMAN


Kedudukan Badan Keuangan dan Aset Daerah

  1. Badan Keuangan dan Aset Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.

Susunan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah

  1. Susunan organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah terdiri atas:
    1. Kepala Badan;
    2. Sekretariat terdiri atas:
      a.  Subbagian Umum dan Kepegawaian,
      b.  Subbagian Keuangan;
    3. Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan penetapan;
    4. Bidang Penagihan dan pengembangan;
    5. Bidang Perbendaharaan;
    6. Bidang Anggaran;
    7. Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
    8. Bidang Aset; dan
    9. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  3. Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
  4. Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  5. Unit Pelaksana Teknis Daerah dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
  6. Bagan susunan organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.