TUGAS DAN FUNGSI
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SLEMAN


Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah :

Badan Keuangan dan Aset Daerah

  1. Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
  2. Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
    a.  penyusunan rencana kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
    b.  perumusan kebijakan teknis pelaksanaan fungsi penunjang keuangan;
    c.  pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian fungsi penunjang keuangan;
    d.  evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang keuangan;
    e.  pelaksanaan kesekretariatan badan; dan
    f.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta
    mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
  2. Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja Sekretariat;
    b. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
    c. pelaksanaan urusan umum;
    d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
    e. pelaksanaan urusan keuangan;
    f. pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
    g. pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
    h. pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
    i. pelaksanaan belanja pejabat pengelola keuangan daerah;
    j. pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi; dan
    k. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan

  1. Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, membina, dan mengendalikan pendaftaran, pendataan, dan penetapan pajak daerah.
  2. Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan;
    b. perumusan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan, dan penetapan pajak daerah;
    c. pelaksanaan pendaftaran calon wajib pajak daerah;
    d. pelaksanaan pelayanan pajak daerah yang berbasis teknologi informasi;
    e. pelaksanaan dan pemutakhiran basis data pajak daerah;
    f. pelaksanaan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumu dan Bangunan;
    g. pelaksanaan pendataan subyek dan objek pajak daerah;
    h. pelaksanaan pengawasan wajib pajak daerah;
    i. pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah;
    j. pelaksanaan administrasi benda berharga;
    k. pelaksanaan dan pembinaan penetapan pajak daerah; dan
    l. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan.

Bidang Penagihan dan Pengembangan

  1. Bidang Penagihan dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, membina dan mengendalikan penagihan pajak daerah, pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah, dan pengembangan pendapatan asli daerah.
  2. Bidang Penagihan dan Pengembangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja Bidang Penagihan dan Pengembangan;
    b. perumusan kebijakan teknis penagihan pajak daerah, pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah, dan pengembangan pendapatan asli daerah;
    c. pelaksanaan penagihan pajak daerah;
    d. pelaksanaan pengendalian penerimaan pajak daerah;
    e. pelaksanaan pembukuan dan pelaporan pajak daerah;
    f. pelaksanaan pelayanan restitusi pajak daerah;
    g. pelaksanaan pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah;
    h. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pendapatan asli daerah;
    i. pelaksanaan analisis dan pengembangan pendapatan asli daerah; dan
    j. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Penagihan dan Pengembangan.

Bidang Perbendaharaan

  1. Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan, membina dan mengendalikan belanja dan pengelolaan kas daerah.
  2. Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan;
    b. perumusan kebijakan teknis penatausahaan keuangan daerah;
    a. pelaksanaan pengelolaan belanja daerah;
    c. pembinaan dan pengendalian penatausahaan belanja daerah;
    d. pelaksanaan penatausahaan kas daerah;
    e. pelaksanaan pengendalian kas daerah; dan
    f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Perbendaharaan.

Bidang Anggaran

  1. Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan analisis, perencanaan, dan pengendalian anggaran.
  2. Bidang Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja Bidang Anggaran;
    b. perumusan kebijakan teknis analisis, perencanaan, dan pengendalian anggaran daerah;
    c. analisis potensi sumber dana dan pembiayaan daerah;
    d. penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan;
    e. pelaksanaan pengelolaan investasi daerah;
    f. pelaksanaan administrasi hibah dana daerah;
    g. penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    h. penelitian Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran perangkat daerah;
    i. penyusunan dokumen penyediaan dana dan anggaran kas;
    j. penyusunan informasi penganggaran daerah;
    k. penyusunan peraturan penganggaran daerah;
    l. pelaksanaan pengendalian penganggaran daerah; dan
    m. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Anggaran.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan

  1. Bidang Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan dan membina akuntansi keuangan daerah dan pelaporan keuangan daerah.
  2. Bidang Akuntansi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
    b. perumusan kebijakan teknis akuntansi keuangan daerah dan pelaporan keuangan daerah;
    c. pelaksanaan akuntansi keuangan daerah;
    d. pembinaan pelaksanaan akuntansi perangkat daerah;
    e. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi barang milik daerah;
    f. pelaksanaan evaluasi realisasi keuangan daerah;
    g. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan daerah;
    h. pembinaan pelaporan keuangan perangkat daerah; dan
    i. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Bidang Aset

  1. Bidang Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan dan membina perencanaan dan pengadaan aset, pemanfaatan dan pengamanan aset, dan penatausahaan dan pengendalian aset.
  2. Bidang Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja Bidang Aset;
    b. perumusan kebijakan teknis perencanaan kebutuhan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,
    penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah;
    c. penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
    d. pengadaan barang milik daerah sesuai dengan kewenangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah;
    e. penyusunan penetapan status penggunaan barang milik daerah;
    f. pengurusan status hukum barang daerah;
    g. pelaksanaan pengamanan fisik barang milik daerah sesuai dengan kewenangan;
    h. penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah;
    i. pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan kewenangan;
    j. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah sesuai dengan kewenangan;
    k. pelaksanaan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah;
    l. pelaksanaan penatausahaan dan pengendalian barang milik daerah;
    m. pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
    n. pelaksanaan penilaian barang milik daerah; dan
    o. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Aset.

Unit Pelaksana Teknis Daerah

Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Badan Keuangan dan Aset Daerah.


Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah :

UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal

  1. UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan dana penguatan modal.
  2. UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal;
    b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan dana penguatan modal;
    c. pengoordinasian analisis, verifikasi, dan penetapan besaran dana penguatan modal;
    d. pelayanan informasi dana penguatan modal;
    e. pelaksanaan penyaluran dana penguatan modal;
    f. pelaksanaan administrasi, pembukuan dan pelaporan penyaluran dana penguatan modal;
    g. pengoordinasian dan pelaksanaan penagihan dana penguatan modal;
    h. pelaksanaan ketatausahaan;
    i. evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kerja; dan
    j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo

  1. UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan aset Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya.
  2. UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo;
    b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya;
    c. pelayanan penggunaan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Klebengan, Gedung Olah Raga Pangukan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
    d. pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
    e. pelaksanaan usul rehab atau pembangunan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
    f. pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi penggunaan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
    g. pelaksanaan keamanan internal sarana dan prasarana Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
    h. pemasaran dan kerjasama penggunaan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
    i. pelaksanaan ketatausahaan;
    j. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan
    k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.