TUGAS DAN FUNGSI
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SLEMAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah :
Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
- Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan fungsi penunjang keuangan;
c. pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian fungsi penunjang keuangan;
d. evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang keuangan;
e. pelaksanaan kesekretariatan badan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta
mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi. - Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Sekretariat;
b. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
c. pelaksanaan urusan umum;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
g. pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
h. pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
i. pelaksanaan belanja pejabat pengelola keuangan daerah;
j. pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi; dan
k. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan
- Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, membina, dan mengendalikan pendaftaran, pendataan, dan penetapan pajak daerah.
- Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan;
b. perumusan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan, dan penetapan pajak daerah;
c. pelaksanaan pendaftaran calon wajib pajak daerah;
d. pelaksanaan pelayanan pajak daerah yang berbasis teknologi informasi;
e. pelaksanaan dan pemutakhiran basis data pajak daerah;
f. pelaksanaan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumu dan Bangunan;
g. pelaksanaan pendataan subyek dan objek pajak daerah;
h. pelaksanaan pengawasan wajib pajak daerah;
i. pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah;
j. pelaksanaan administrasi benda berharga;
k. pelaksanaan dan pembinaan penetapan pajak daerah; dan
l. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan.
Bidang Penagihan dan Pengembangan
- Bidang Penagihan dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, membina dan mengendalikan penagihan pajak daerah, pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah, dan pengembangan pendapatan asli daerah.
- Bidang Penagihan dan Pengembangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang Penagihan dan Pengembangan;
b. perumusan kebijakan teknis penagihan pajak daerah, pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah, dan pengembangan pendapatan asli daerah;
c. pelaksanaan penagihan pajak daerah;
d. pelaksanaan pengendalian penerimaan pajak daerah;
e. pelaksanaan pembukuan dan pelaporan pajak daerah;
f. pelaksanaan pelayanan restitusi pajak daerah;
g. pelaksanaan pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah;
h. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pendapatan asli daerah;
i. pelaksanaan analisis dan pengembangan pendapatan asli daerah; dan
j. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Penagihan dan Pengembangan.
Bidang Perbendaharaan
- Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan, membina dan mengendalikan belanja dan pengelolaan kas daerah.
- Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan;
b. perumusan kebijakan teknis penatausahaan keuangan daerah;
a. pelaksanaan pengelolaan belanja daerah;
c. pembinaan dan pengendalian penatausahaan belanja daerah;
d. pelaksanaan penatausahaan kas daerah;
e. pelaksanaan pengendalian kas daerah; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Perbendaharaan.
Bidang Anggaran
- Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan analisis, perencanaan, dan pengendalian anggaran.
- Bidang Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang Anggaran;
b. perumusan kebijakan teknis analisis, perencanaan, dan pengendalian anggaran daerah;
c. analisis potensi sumber dana dan pembiayaan daerah;
d. penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan;
e. pelaksanaan pengelolaan investasi daerah;
f. pelaksanaan administrasi hibah dana daerah;
g. penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h. penelitian Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran perangkat daerah;
i. penyusunan dokumen penyediaan dana dan anggaran kas;
j. penyusunan informasi penganggaran daerah;
k. penyusunan peraturan penganggaran daerah;
l. pelaksanaan pengendalian penganggaran daerah; dan
m. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Anggaran.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan dan membina akuntansi keuangan daerah dan pelaporan keuangan daerah.
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
b. perumusan kebijakan teknis akuntansi keuangan daerah dan pelaporan keuangan daerah;
c. pelaksanaan akuntansi keuangan daerah;
d. pembinaan pelaksanaan akuntansi perangkat daerah;
e. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi barang milik daerah;
f. pelaksanaan evaluasi realisasi keuangan daerah;
g. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan daerah;
h. pembinaan pelaporan keuangan perangkat daerah; dan
i. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan.
Bidang Aset
- Bidang Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan dan membina perencanaan dan pengadaan aset, pemanfaatan dan pengamanan aset, dan penatausahaan dan pengendalian aset.
- Bidang Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang Aset;
b. perumusan kebijakan teknis perencanaan kebutuhan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,
penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah;
c. penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
d. pengadaan barang milik daerah sesuai dengan kewenangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah;
e. penyusunan penetapan status penggunaan barang milik daerah;
f. pengurusan status hukum barang daerah;
g. pelaksanaan pengamanan fisik barang milik daerah sesuai dengan kewenangan;
h. penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah;
i. pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan kewenangan;
j. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah sesuai dengan kewenangan;
k. pelaksanaan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah;
l. pelaksanaan penatausahaan dan pengendalian barang milik daerah;
m. pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
n. pelaksanaan penilaian barang milik daerah; dan
o. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Aset.
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah :
UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal
- UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan dana penguatan modal.
- UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan dana penguatan modal;
c. pengoordinasian analisis, verifikasi, dan penetapan besaran dana penguatan modal;
d. pelayanan informasi dana penguatan modal;
e. pelaksanaan penyaluran dana penguatan modal;
f. pelaksanaan administrasi, pembukuan dan pelaporan penyaluran dana penguatan modal;
g. pengoordinasian dan pelaksanaan penagihan dana penguatan modal;
h. pelaksanaan ketatausahaan;
i. evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kerja; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya
UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo
- UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan aset Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya.
- UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya;
c. pelayanan penggunaan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Klebengan, Gedung Olah Raga Pangukan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
d. pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
e. pelaksanaan usul rehab atau pembangunan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
f. pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi penggunaan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
g. pelaksanaan keamanan internal sarana dan prasarana Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
h. pemasaran dan kerjasama penggunaan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung;
i. pelaksanaan ketatausahaan;
j. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
