PELAYANAN INFORMASI PAJAK REKLAME
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SLEMAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Pajak reklame dipungut kepada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Apabila reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut. Apabila reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.
Tarif Pajak
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Apabila reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR sebagaimana ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor jenis reklame, harga bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan dan ukuran media reklame. Jika NSR yang diselenggarakan oleh pihak ketiga tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan NSR yang memperhatikan faktor di atas.
NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai sewa reklame. NSR dihitung dengan menggunakan rumus:
NSR = koefisien jenis reklame x harga bahan yang digunakan x lokasi penempatan x waktu x
jangka waktu penyelenggaraan x jumlah reklame x ukuran media reklame.
Besaran Pokok Pajak
Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Faktor NSR
NSR per jenis faktor ditetapkan dengan nilai faktor sebagai berikut:

Lokasi Penempatan Reklame

Peta Kelas Jalan Reklame

