Deskripsi
Apabila wajib pajak memiliki objek yang belum terdaftar pada sistem admiministrasi PBB P2, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT objek baru.
Persyaratan
1. Foto Copy SPPT Tetangga dan Sket denah lokasi
2. Foto Copy Akte Jual Beli, IMB (Jika hasil jual beli)
3. Foto Copy Identitas Wajib Pajak : KTP /SIM /Tanda Pengenal lainya
4. Foto Copy Akta Pendirian Usaha (Jika Badan Usaha)
5. Foto Copy Sertifikat Lengkap/Letter C/Letter D
6. Surat Pengantar dari Desa untuk menerbitkan SPPT PBB.
7. Surat Kuasa Asli Bermaterai 10.000 dan KTP Penerima Kuasa (Jika dikuasakan) / Foto Copy KK (Jika anggota keluarga)
Pengajuan Online
Aplikasi PBB Online
