Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2022 kepada Kalurahan

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB-P2 yang meliputi permohonan pelayanan PBB sebanyak 11.894 berkas yang terdiri dari pendaftaran objek pajak baru sebanyak 288 objek pajak, mutasi objek dan subjek pajak sebanyak 4440 objek pajak, pembetulan sebanyak 374 objek pajak, permohonan Salinan sebanyak 5655 objek pajak dan lain-lain.

Salah satu upaya penyempurnaan yang dimaksud adalah mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2. penyampaian SPPT PBB P2 dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja di tahun 2022, yakni pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.

Untuk ketetapan PBB P2 tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Sleman tidak menempuh kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara massal, kecuali beberapa objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi.

Pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2022 adalah sejumlah 657.825 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp. 91.7 milyar.

Kepala BKAD Kabupaten Sleman Haris Sutarta menyampaikan pada tahun 2022 terdapat inovasi yang dilakukan pada SPPT PBB-P2 tahun 2022 ini adalah penggunaan QR Code (Quick Response) untuk menggantikan tanda tangan dan cap basah pada SPPT-P2 tahun 2022.

“inovasi memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak sesuai dengan misi Bupati Sleman yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, jelasnya.

QR code ini merupakan bentuk evaluasi dari barcode yang nantinya berisi informasi tentang data obyek pajak, dan juga tagihan PBB-P2 selama 8 tahun terakhir

“Adanya inovasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang diaplikasikan dalam SPPT tahun 2022 yaitu penggunaan QR Code” tambah Kustini.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan target PAD Kabupaten Sleman tahun 2022 sebesar Rp. 900 milyar.

Meskipun tidak menggunakan tanda tangan dan cap basah, SPPT ini tetap dokumen yang syah sesuai dengan Perbup No. 50 Tahun 2021 pasal 15 yang menerangkan bahwa dokumen SPPT dengan tanda tangan digital yang berupa QR Code merupakan dokumen yang syah.

Pada tahun 2021 lalu target PBB P2 sebesar Rp. 69.5 milyar realisasi mencapai Rp. 72,9 milyar  atau sebesar 104,90%. Realisasi PAD pada tahun 2021 dari target PAD sebesar Rp. 770,6 milyar tercapai Rp. 782,7 milyar atau 102,4%, yang terdiri dari realisasi pajak daerah sebesar Rp. 511,9 milyar atau 104,86% dari target, retribusi daerah sebesar Rp. 37,8 milyar atau 96% dari target, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar  Rp. 38 milyar atau 98,3% dari target dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 201,3 milyar atau 98,5% dari target.

“masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya, dan membayar sebelum jatuh tempo PBB-P2 tanggal 30 September 2022”, tambah Haris.

Pelayanan pembayaran PBB P2, Pemerintah Kabupaten Sleman  menjalin kerjasama dengan 4  Bank, yaitu Bank BPD DIY, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan dan juga dapat dibayarkan melalui aplikasi LinkAja, Shopee, Tokopedia dan JogjaKita.

“Harapan kami kemajuan teknologi informasi ini bisa diterapkan masyarakat dan wajib pajak supaya lebih baik dan transparansi,” tambah Kustini.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*