Koordinasi Pembahasan Transparansi IPKD

Badan Keuangan dan Aset daerah dalam acara Rapat Koordinasi Pembahasan tentang Transparansi Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)

Koordinasi dibuka Sekretaris BKAD yang diwakilkan oleh Perencana Ahli Muda pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Evaluasi Sekretariat, Tin Ibriz Fana, SE, M.Ec.Dev dan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Eko Yuliati, SE, M.SE, M.Sc. serta mengundang anggota tim IPKD Kabupaten Sleman, bertempat di RR. 3A Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Senin (11/07).

Tin Ibriz menjelaskan Dasar Hukum IPKD mulai dari UU No 23/2014, PP No 12/2017, PP No 12/2019 serta Permendagri No 19/2020.

IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu

Dimensi IPKD merupakan suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Eko Yuli menambahkan dilihat dari hasil pengukuran IPKD dari tahun 2018 sampai 2020 Kabupaten Sleman yang terus meningkat, akan tetapi tetap memerlukan perbaikan.

Dengan tujuan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu serta dapat memacu dan memotivasi Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*