BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Penerimaan Kunjungan Kerja dari BKAD Kota Bandung. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang berkenaan dengan Sertifikasi Lahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah. Dihadiri oleh 30 orang bertempat di RR. III B Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Senin (07/11).
Diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedolam Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Bandung melakukan study komparasi mengenai hal dimaksud.
Dibuka Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Sleman, Widodo, A.P., M.T., didampingi oleh Penilai Pemerintah Ahli Muda pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengandaan Aset Bidang Aset, Dwi Nugroho, S.E., M.Ec.Dev. dan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Bidang Aset, Muh. Yunan Nurtrianto, S.STP., M.Sc.
Menyambut BKAD Kota Bandung yang dipimpin oleh Sekretaris BKAD Kota Bandung, Dra. Hj. Siti Rochmatun Aliah, M.Si. didampingi oleh Kepala Sub Bidang Analisa Standar Harga, Mutasi dan Dokumentasi BMD, Unsur Kejaksaan Negeri Bandung, Unsur Sat Reskrim, Unsur Badan Pertanahan Nasional, Unsur Log Dim 0618 Unsur Inspektorat, Unsur Bapenda Kota Bandung PAD2.








Be the first to comment