Sosialisasi Pajak Restoran

Sleman, melalui Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Sosialisasi Pajak Restoran, dihadiri oleh wajib pajak retsoran yang dibagi menjadi 2 sesi, bertempat di RR III A Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Rabu-Kamis (8-9/03).

Sosialisasi dibuka Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pendataan Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, Liliana Sukawati, ST, M.TDS, M.Ec.Dev. didampingi beberapa Staf Kelompok Substansi Pendataan.

Menjadi Dasar Hukum Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2011 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten SLeman No. 10 Tahun 2015 tentang Pajak Restoran, dan Peraturan Bupati Sleman No.11.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan, Perhitungan, dan Pembayaran Pajak Restoran.

Liliana menjelaskan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Dalam Perda Sleman No. 10 Tahun 2015 disebutkan bahwa pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas lima juta rupiah per bulan, tidak termasuk pajak restoran.

Wajib pajak restoran yaitu orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan objek pajak kepada Dinas dengan menggunakan formulir pendaftaran yang telah disediakan. Pendaftaran dilakukan paling lambat 1 bulan sejak Wajib Pajak melakukan operasional usahanya.

“Wajib pajak melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang menggunakan pemberitahunan pajak daerah elektronik (e-SPTPD)”, jelas Lili.

Dalam pelaporan Pajak Restoran wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Wajib Pajak melaporkan SPTPD paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila batas penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPTPD dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Kontrol terhadap wajib pajak restoran juga dilakukan dengan memasang alat perekam transaksi online di tempat usaha wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kab. Sleman No. 23 tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online. Pemerintah Kabupaten Sleman bekerja sama dengan PT Cartenz untuk melakukan pemasangan dan control alat ke wajib pajak restoran.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*