Kunjungan Pemkab Jombang Tata Kelola PBB-P2

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024, Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 112 Tahun 2023, Peraturan Bupati Jombang Nomor 114 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024.

Melaksanakan Benchmarking dan Knowledge Sharing tata kelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Inspektorat Kabupaten Jombang, BPKAD Kabupaten Jombang dan Bagian Hukum Kabupaten Jombang, melakukan kunjungan ke BKAD Kabupaten Sleman, Senin (04/02).

Kunjungan dipimpin oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Hartono, S.Sos., M.M, didampingi Sekretaris, Joko, Muji Subagyo, S.Sos., M.Si., beserta 21 pegawai Pemkab Jombang.

Disambut Sub-Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, Tintin Fathonah, S.Sos., M.Si., dan Sub-Koordinator Kelompok Substansi Keberatan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Bidang penagihan dan Pengembangan, Anik Rohmatul Fudla, S.E. Bertempat di Ruang Rapat III A Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman.

Melakukan tindaklanjut arahan DPRD Kabupaten Jombang dalam acara hearing terkait kenaikan PBB-P2 yang terutang, yang telah berhasil melakukan tata kelola PBB-P2 dengan baik.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*