Tindak Lanjut Arahan KPK, Pemkab Sleman Perkuat Tata Kelola Pelaksanaan Pokir dan Aspirasi DPRD

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar kegiatan tindak lanjut teknis atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau Aspirasi DPRD, Rabu (29/7), bertempat di Aula Pangripta BAPPEDA Kabupaten Sleman. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tata kelola Pokir/Aspirasi DPRD yang telah dilaksanakan pada 27 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, S.T., sebagai narasumber. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., serta diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Pada kesempatan tersebut, membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokir/Aspirasi DPRD Tahun Anggaran 2026, sekaligus melakukan pembahasan awal terhadap rencana pelaksanaan kegiatan yang berasal dari Pokir/Aspirasi DPRD Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, kegiatan juga membahas pendekatan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menjadi pedoman dalam penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan sinergi antara DPRD dan perangkat daerah, serta memastikan pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari Pokir/Aspirasi DPRD berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*