BKAD Sleman Laksanakan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2026

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak
Pusat atas Belanja Daerah Kabupaten Sleman Semester I Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 3 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala BKAD Kabupaten Sleman tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman, KPPN Yogyakarta, dan KPP Pratama Sleman dalam menyandingkan serta menyepakati data
pajak pusat yang dipungut atas belanja daerah.

Melalui proses rekonsiliasi, data penyetoran pajak pusat atas transaksi belanja daerah dicocokkan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercatat pada Pemerintah Kabupaten Sleman dengan data pada KPPN dan KPP Pratama Sleman.

Penandatanganan berita acara menjadi penanda selesainya proses rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Kabupaten Sleman untuk Semester I Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari koordinasi rutin antar instansi dalam mendukung kelancaran administrasi perpajakan atas pelaksanaan belanja daerah di Kabupaten Sleman.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*