JAM KERJA SELAMA RAMADHAN 1446 H / 2025 M
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SLEMAN
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 122 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, Lurah, dan Perangkat Kalurahan Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, Lurah, dan Perangkat Kalurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan Presiden Indoensia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Surat Edaran Nomor 122 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2024
