PELAYANAN REKOMENDASI IZIN PENELITIAN,
KULIAH KERJA NYATA, DAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SLEMAN


Pelayanan Rekomendasi Izin KKN dan PKL pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman dilaksanakan berdasarkan:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
  • Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Kerja Lapangan.

Kelengkapan dokumen persyaratan KKN berupa:
1. Pengantar dari unit pengelola KKN Perguruan Tinggi;
2. Persetujuan lokasi;
3. Proposal kegiatan KKN yang berisi keterangan paling sedikit;
    a) calon lokasi KKN yang akan ditempati meliputi nama Padukuhan, Kalurahan, dan Kapanewon;
    b) data peserta KKN sesuai dengan cakupan lokasinya;
    c) jadwal pelaksanaan KKN;
    d) pola atau jenis KKN yang dilaksanakan;
    e) program dan kegiatan KKN; dan
    f) data penanggung jawab dan/atau dosen pembimbing lapangan.
4. Surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil pelaksanaan KKN.

Kelengkapan dokumen persyaratan berupa:
1. Surat permohonan penerbitan izin PKL;
2. Rekomendasi lokasi PKL dari Kepala Perangkat Daerah PKL;
3. Proposal kegatan PKL yang berisi keterangan;
    a) maksud dan tujuan PKL;
    b) daftar nama dan jumlah peserta PKL, desertai dengan data bidang keilmuan calon peserta;
    c) jadwal pelaksanaan PKL;
    d) metode PKL;
    e) penanggung jawab PKL; dan
4. Surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil pelaksanaan PKL.