Surat Edaran Nomor : 973/0597 Perihal : Pembayaran pajak daerah pada tanggal merah atau hari libur.
Bersama ini kami informasikan aturan dan kebijakan pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak daerah yang jatuh temponya pada tanggal merah atau hari libur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah pasal 14 sebagai berikut :
- Penyampaian SPTPD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak.
- Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka penyampaian SPTPD paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan secara online melalui laman https://pajak.slemankab.go.id.
- Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi Sdri. Liliana (0817265808) atau Sdr. Danang (082134172789).
Demikian edaran kami sampaikan agar menjadikan perhatian.

Be the first to comment