SLEMAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Antikorupsi kepada pegawai, Senin (21/9/2026), di Ruang Rapat 3A BKAD Kabupaten Sleman.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam mencegah korupsi serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi disampaikan berbagai upaya pencegahan korupsi yang diterapkan di lingkungan BKAD, antara lain Pakta Integritas, Kode Etik Pegawai, penerapan nilai budaya pemerintahan SATRIYA, pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan, serta pengelolaan risiko.
BKAD Sleman juga terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui penerapan SOP dan digitalisasi pelayanan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai diharapkan dapat menerapkan nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Upaya pencegahan korupsi akan terus diperkuat melalui monitoring, evaluasi, dan perbaikan secara berkelanjutan.



Be the first to comment