Deskripsi
Apabila SPPT wajib pajak rusak atau hilang, wajib pajak dapat mengajukan permohonan unutk meminta diterbitkan salinan SPPT.

Persyaratan
1. Lunas PBB Dari Tahun 2013 s/d 2024 (Download Catatan Pembayaran setelah login)
2. Foto Copy Identitas Wajib Pajak : KTP /SIM /Tanda Pengenal lainya
3. Foto Copy Akta Pendirian Usaha (Jika Badan Usaha)
4. Foto Copy Identitas Penerima Kuasa (jika dikuasakan)
5. Foto Copy SPPT tahun sebelumnya
6. Foto Copy Sertifikat Lengkap/Letter C/Letter D
7. Surat keterangan SPPT rusak atau hilang dari Kepala Desa setempat
8. Surat kuasa (Jika dikuasakan) (dengan materai Rp.10.000)
9. Fotocopy Akte Kematian (Jika WP sudah meninggal dunia)
10. Surat Kererangan Waris (Kuasa, Jika WP sudah meninggal dunia)
11. Surat Kuasa Asli Bermaterai 10.000 dan KTP Penerima Kuasa (Jika dikuasakan) / Foto Copy KK (Jika anggota keluarga)

Pengajuan Online
Aplikasi PBB Online