Bimtek Penatausahaan SIPD-RI Kab. Sleman

Melalui Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Bimbingan Teknis Penatahusahaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, dibuka Plt. Kepala BKAD yang diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Siti Nurjannah Kusumaningsih, ST, MA, M.Ec.Dev. Sebagai narasumber Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKA DIY, Khaira Ummatien, S.E.Ak., M.Si., dan Penadministrasi Keuangan Sekretariat BPKA DIY, Ariella Ardhaningrum, A.Md.Ak., serta Analis Laporan Keuangan DJBKD, Diana Endah Rahmadewi.

Diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Kabupaten Sleman bertempat di Ruang Merbabu, Prima SR Hotel & Convention, maupun online melalui zoom.

Platform yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengintegrasikan berbagai informasi terkait pembangunan, keuangan, dan pemerintahan daerah. SIPD bertujuan meningkatkan efisiensi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskan penyusunan DPA & anggaran kas SKPD, surat penyediaan dana, SPP siklus LS gaji dan non gaji, UP, GU, TU, kemudian SPM, SP2D, sampai NPD panjar dan non panjar.

Dengan implementasi SIPD, diharapkan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sesuai dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*