384 Comments

  1. selamat pagi,siang,dan sore.
    ijin tanya Pak/Bu
    “tahun kemarin saya telah membeli sebidang tanah,sertifikat juga sudah atas nama saya sendiri. setelah beberapa bulan kemudian datang kertas PBB. tetapi mengapa tidak atas nama saya,melainkan atas nama pemilik tanah sebelumnya?. untuk mengurus balik nama wajib pajak PBB di atas,apa yang harus saya lakukan? ”
    sekiranya Bpk/Ibu berkenan membantu. saya ucapkan banyak terimakasih.

    • Selamat Pagi Bapak Ivan..
      Mengenai kasus tersebut, apabila terdapat perubahan data objek pajak dan/ atau subjek pajak (disebabkan adanya peralihan hak antara lain karena waris/ jualbeli/hibah), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT mutasi dengan syarat menyerahkan :
      1. Form Permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      2. Fotokopi identitas pemohon
      3. jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      4. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      5. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
      6. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan, jika masih ada
      7. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
      8. Fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
      9. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
      10. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
      Untuk lebih jelasnya Silahkan untuk datang ke BKAD Kab.Sleman dan langsung menuju loket informasi.
      Terimakasih, Semoga membantu..

      • Masalah saya sama, terima kasih atas informasi prosedur dan persyaratan yg harus dipenuhi.
        Namun yg saya rasakan dokumen persyaratan cukup berat utk melengkapi, apalagi jika wajib pajak (seperti saya) waktu utk mencari dok syarat terbatas. Mungkinkah ada penyederhanaan prosedur balik nama PBB. Info yg saya dapatkan dari Dukuh, cukup dg foto kopi PBB lama dan bukti kepemilikan.
        Terima kasih

        • Selamat Sore Bapak Setyo,
          Penyederhanaan prosedur bisa dilakukan apabila melalui kegiatan pemutakhiran basis data melalui padukuhan setempat.
          Diluar kegiatan tersebut permohonan wajib pajak harus dilengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT dan SKPD PBB P2
          Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB P2
          Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keriganan, Pembebasan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2
          Terima kasih, semoga membantu.

          • Jika kita membeli sebidang tanah, lalu mau mengajukan balik nama SPPT PBB yang kita pilih MUTASI SUBJEK UTUH atau MUTASI SUBJEK pecah? Dan apa perbedaan dari keduanya

          • Menentukan mutasi utuh atau mutasi pecah berdasarkan luas tanah yang akan dibalik nama,
            Apabila luas tanah tidak berubah maka merupakan mutasi utuh, dan apabila luas tanah terbagi merupakan mutasi pecah.

        • Mau tanya pak

          Apakah struk pembayaran PBB dari tahun 2013 sampai 2024 bisa diprint out secara rinci ya?

          Dan caranya kalo bisa bagaimana prosesnya?

          • Selamat pagi Saudara Hanafi,
            Struk pembayaran PBB didapatkan melalui bank terkait saat pembayaran dilakukan.
            BKAD Kabupaten Sleman dapat memberikan informasi Surat Catatan Pembayaran sebagai riwayat pembayaran PBB pertahun.
            Saudara dapat memberikan informasi NOP kepada kami, dapat diinformasikan melalui email [email protected].
            Selanjutnya akan kami cek melalui sistem berdasarkan NOP tersebut, kemudian kami informasikan kembali Surat Catatan Pembayaran PBB.
            Demikian, terima kasih.

      • Mohon ijin tanya, saya beli tanah perumahan dan sudah lunas. Selama nyicil angsuran saya tdk pernah ditagih pembayaran PBB. Setelah lunas skg, apakah bisa saya langsung ke bank sambil bawa sertifikat tanah untuk bisa dapat tagihan pbb.

        • Selamat Siang Saudara Miftachul,
          Untuk dapat membayar PBB harus mendapat SPPT PBB, apabila perumahan/objek PBB saudara sudah lunas bisa melakukan balik nama PBB diawal tahun 2021 ke BKAD Sleman dengan membawa persyaratan antara lain SPPT pemilik lama, sertifikat, KTP pemohon.
          Apabila tahun 2020 akan melakukan pembayaran PBB dan apabila belum dimutasi pecah dari PT/induk, maka bisa melakukan pembayaran atas nama pemilik lama/induk.
          Terima kasih, semoga membantu.

        • Slmt mlm,Semenjak saya beli rumah secara cash dan sudah atas nama pribadi tahun 2020 sampai sekarang blm dapat SPPT PBB.. kalau ingin mengetahui NOP online caranya gmn ya? Tks

          • Selamat pagi saudara Erik,
            Saudara dapat mengirimkan sertifikat lengkap melalui email [email protected] selanjutnya akan kami cek melalui sistem peta berdasarkan sertifikat tersebut untuk mengetahui NOP.
            Demikian, terima kasih.

      • Saya juga begitu pak masalahnya. Tapi biaya PBB jadi nol atau tidak ada tagihan jadi tidak saya bayar. Saya pernah bertanya ke dipenda Sleman kalau memang tidak ada tagihan berarti gak bayar gpp. Apakah memang begitu

        • Selamat sore Bapak Susanto,
          PBB P2 dikenakan kepada Wajib Pajak berdasarkan NJOP bumi ditambah NJOP bangunan dikurangi NJOPTKP sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) baru dikalikan tarif pajak. Jika total NJOP nilainya kurang dari / sama dengan Rp 15.000.000,00 maka otomatis PBB P2 yang harus dibayar nilainya 0 (nol). Ada kemungkinan perlu pemutakhiran data bangunan yang bisa menyebabkan NJOP bangunan bertambah sehingga PBB P2 yang harus dibayar nilainya tidak 0.
          Terima kasih, semoga membantu.

          • Selamat pagi saudara Jay,
            Silahkan datang ke BKAD di Bagian Informasi membawa Sertifikat dan PBB tetangga,
            selanjutnya akan di cek melalui sistem peta, berdasarkan sertifikat.
            Terima kasih semoga membantu.

          • Saya baru beli tanah pecah dari tanah induknya, PBB masih jadi satu.
            Berkas2 yang dikumpulkan apa saja? Apakah memerlukan 2 SHM yang sudah pecah atau 1SHM yang baru saja pecah baru?
            Apakah ada batas waktu tertentu setiap tahunnya untuk mengurus pecah PBB tersebut atau bisa setiap saat?
            Terimakasih

          • Kelengkapan pengajuan mutasi pecah:
            – fotokopi KTP/akta kematian/tanda pengenal lainnya
            – fotokopi Sertifikat/Letter C/Letter D
            – mengisi lembar SPOP dan LSPOP
            – lunas pembayaran PBB dari 2013-2022
            – fotokopi SPPT tetangga dan sketsa denah lokasi
            – surat kuasa materai 10000 jika dikuasakan
            Jika yang akan diajukan permohonan 2 sertifikat, dapat dilampirkan 2 SHM.
            Batas waktu pengajuan setiap tahunnya berbeda-beda, untuk tahun ini buka per Februari, ditutup 30 Juni 2023.

      • Kalau SPPT PBB tahun terakhir(2021) yg asli tidak ada di Pak Dukuh atau Pak RT atau pemilik lama(hilang) apa yg harus dilakukan untuk mendapatkan kertas pipel SPPT PBB tahun 2021 tersebut?

        • Selamat siang saudara Tri,
          Apabila SPPT PBB hilang, maka bisa mengajukan permohonan salinan SPPT ke BKAD Kabupaten Sleman Bagian Informasi dengan syarat:
          – Lunas PBB 2008-2020
          – Fotokopi KTP identitas pemilik
          – Surat kuasa bila dikuasakan + fotokopi KTP penerima kuasa
          – Fotokopi KK bila diurus anggota keluarga
          – Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
          – Fotokopi sertifikat lengkap
          – Surat keterangan SPPT hilang dari kepala desa
          Terima kasih semoga membantu.

        • Selamat pagi saudara Rujito,
          Saudara datang ke Loket Informasi BKAD Kabupaten Sleman dengan membawa fotocopy PBB yang akan dilegalisir.
          Terima kasih semoga membantu.

      • Yth Admin,

        1. Alangkah baiknya jika formulir-formulir tersebut di atas diinformasikan di web ini untuk bisa mendapatkannya. Minimal link-nya.

        2. Ada beberapa istilah yang buat kami awam belum memahaminya : SPOP, SSPD.

        3. Alangkah baiknya, jika updating data SPPT PBB itu dibuat semudah mungkin. Dengan 10 persyaratan itu, rasanya wajib pajak sudah mules duluan untuk mengurusnya.

        • Yth. Bpk/Sdr. Suhartono,
          1. Sejak tahun 2021 BKAD Sleman sudah bisa menerima pengajuan online, melalui aplikasi SimpelPBB https://simpelpbb.slemankab.go.id/web/landing yang sudah tertera di website BKAD Sleman.
          2. SPOP = Surat Pemberitahuan Objek Pajak, merupakan formulir yang harus diisi oleh wajib pajak yang menjadi salah satu syarat kepengurusan. SSPD = Surat Setoran Pajak Daerah, bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas daerah.
          3. SPPT PBB meskipun bukan bukti kepemilikan atas suatu objek namun SPPT PBB menjadi syarat penting dalam kepengurusan/peningkatan hak pertanahan. SPPT menjadi salah satu syarat/dokumen dalam kepengurusan berbagai hal seperti jual beli tanah, pengeringan, tanggungan di bank, beasiswa, tax amnesty dan lain sebagainya. oleh karena itu syarat yang diberikan memang harus detail karena kami mengeluarkan dokumen SPPT berhubungan dengan legalitas objek.
          terima kasih, semoga membantu.

        • setuju pak.. kok ku o sekali.. persyaratan banyak sekali… masih bermental kalo bisa dipersulit kenapa harus di permudah… bukti lunas PBB 10 tahun .. lha opo di database SISMIOP gak ada to?

          • Yth. Bpk/Sdr. Juragan Pitik,
            Bukti pelunasan merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan, namun mendapatkan bukti pelunasan PBB sekarang bisa didapatkan dari berbagai cara.
            Dari aplikasi android ‘Sleman Mobile PBB’ bisa, dan atau Mencetak Surat Catatan Pembayaran di fasilitas pelayanan kami juga tersedia.
            Tidak harus mengumpulkan struk/nota bayar dari tahun-tahun sebelumnya.
            Demikian, terima kasih.

      • Selamat pagi, ijin bertanya pak . . Saya ingin membeli sebidang tanah . Tanah it merupakan tanah warisan dari simbah buyut saya . Tanah it dijual oleh anak dri simbah buyut saya tsb . . Tanah it belum bersertifikat, namu setiap tahun ad pembayarn pbb yg rutin dilakukan . Yg ingin saya tanyakan,
        1. tanah tsb apakah terdftr di kelurahan mengingat setiap thn membayar pbb ? Krn letter C setahu dri kluarga besar tdk memiliki.
        2.apakah bisa diurus pembuatan sertifikat nya ?
        3. Jika bisa, syarat ny apa saja pak ?

        Terima kasih bnyk jika berkenan menjawab

        • Selamat siang saudari Iin,
          Terkait pembuatan sertifikat saudari dapat mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
          Demikian, Terima kasih.

      • Maaf mau tanya…tagihan pbb saya tahun 2026 tidak muncul mohon penjelasannya….pbb tahun yang lalu sudah lunas semua.trims

        • Mohon maaf sebelumnya, NOP saudara terkena ketatapan freeze, untuk membuka freeze PBB dimaksud disilahkan datang ke Bidang Penagihan dan Pengembangan, untuk mengisi dan menandatangani Form Pengajuan Penetapan (Freeze).
          Syaratnya, melampirkan fotokopi sertifikat, bukti pelunasan pbb, fotokopi ktp, surat kuasa atau fotokopi ktp penerima kuasa, jika dikuasakan.
          Terima kasih.

    • Bagaimana Cara bayar pajak selain ke bank bpd? Dan apakah bisa bayar online dan caranya? Bayar di hari selain senen s.d jumat bisa atau tidak?

      • Selamat Siang Pak Ivan.
        Mengenai Cara bayar pajak daerah, hanya bisa melalui Loket/ATM Bank BPD DIY atau melalui Transfer antar bank.
        Dengan Nomor Rekening : 005.929.000119
        Atas Nama : Pembayaran Pajak Daerah kabupaten Sleman
        Pembayaran Online belum bisa.
        Pembayaran bisa dilakukan di hari apa saja jika melalui ATM / Transfer.
        Terimakasih, Semoga membantu.

          • Selamat Pagi Bapak Winarto,
            Untuk melakukan pembayaran dapat melalui,
            – Bank BPD
            – Bank BRI
            – Bank BRI Syariah
            – Bank Mandiri
            – Bank BNI
            Terimakasih, Semoga membantu.

          • Saya beli tanah sdh sertifikat atas nama bulan september 2019, kapan saya dapat sppt pbb pertama kali dan mengambil dimana

          • Selamat Siang Bapak Lukman,
            Untuk diajukan mutasi utuh, silahkan datang ke loket Bagian Informasi untuk mengisi Form Mutasi Utuh dan dimasukkan ke loket Pelayanan PBB sesuai dengan syarat mutasi utuh, sebagai berikut:
            a. form permohonan yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani
            b. fotokopi identitas pemohon
            c. jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
            d. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
            e. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
            f. bukti pelunasan PBB P2 dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan
            g. fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
            h. fotokopi bukti perolehan hak (akte jual beli / hibah)
            i. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
            j. denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
            Terima kasih, semoga membantu.

          • Mohon info, bagaimana cara bayar PBB tanpa ke kantor pajak Sleman?

            Lalu bagaimana saya dapat bukti pembayaran PBB jika pembayaran melalui transfer ke Nomor Rekening : 005.929.000119
            Atas Nama : Pembayaran Pajak Daerah kabupaten Sleman. ??

          • Selamat Sore Bapak Anton,
            Pembayaran PBB Kabupaten Sleman bisa dilakukan melalui seluruh chanel layanan Bank: BPD DIY, Mandiri, BNI, BRI Syariah, dan BRI.
            dan juga bisa melalui aplikasi Gopay dan Tokopedia.
            Bukti pembayaran atas transaksi tersebut merupakan bukti pembayaran yang sah.
            Untuk mengecek apakah pembayaran tersebut sudah terkirim ke SIMPBB Sleman bisa dilakukan melalui aplikasi android ‘Sleman Mobile PBB’ yang dapat diunduh di Playstore.
            Nomor rekening 005.929.000119 sudah tidak digunakan per 01/08/2020.
            Terima kasih, semoga membantu.

        • Saya coba transfer via atm bri kok tidak bisa ya? Tertulis kode bank tidak terdaftar… Mohon penjelasannya.. Terima kasih

          • Selamat Pagi Bapak Wahid.
            Melakukan pembayaran PBB P2 Kabupaten Sleman melalui Bank BRI harus mempunyai BRIVA (BRI Virtual Account).
            Dapat diakses melalui link va.slemankab.go.id
            Silahkan akses link diatas, anda akan memasuki laman yang tertera image BRI lalu klik saja image BRI, anda akan memasuki laman virtual account BRI.
            1. Pilih jenis pajak (Pajak Bumi Bangunan)
            2. Masukkan NOP dan Tahun di isian No Pajak sepanjang 22 digit
            Contoh 3404xxxx040110xxxx2019
            3. Isikan CAPTCHA dengan hasil penjumlahan yang sesuai
            4. Klik tombol Buat Virtual Account
            Anda akan dialihkan ke halaman lain yang memuat Nomor Virtual Account, jumlah tagihan (pokok + denda) beserta keterangan dan cara pembayarannya
            Terima kasih, semoga membantu.

          • Saya sejak membeli rumah pada tahun 2014 hingga sekarang belum menerima tagihan PBB. Untuk mengetahui PBB tersebut dimana saya harus mencari informasi? Terima kasih.

          • Selamat Sore Sdr. Nursayidi,
            Silahkan datang ke Bagian Informasi BKAD Sleman dengan membawa Sertifikat untuk cek peta dalam rangka untuk mengetahui NOP PBB.
            Terima kasih, semoga membantu.

        • Pertanyaan saya Sama.Berarti pembayaran bisa dilakukan melalui ATM ya Pak.Kemudian utk bukti transfernya nanti struk yg dari ATM itu yg dijadikan bukti pembayaran begitu pak?

          • Selamat siang saudara Erfiadi,
            Pembayaran bisa melalui ATM Bank BPD DIY, Mandiri, BNI, BRI.
            Setelah melakukan pembayaran secara otomatis telah terekam oleh sistem.
            Struk dari ATM disimpan oleh wajib pajak sebagai bukti pembayaran yang sah.
            Terima kasih, semoga membantu.

        • Selamat Sore Bapak Purjoko,
          Bapak bisa melakukan pengajuan permohonan mutasi atau datang saja ke Loket Informasi BKAD, untuk cek peta dengan membawa sertifikat hak milik, untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum.
          Bila belum terdaftar dapat mengajukan objek baru dari hasil cek peta tersebut.
          Terima kasih, semoga membantu.

          • Pak, untuk tanah yang sudah pecah sertifikat, kalau mau pecah PBB Syaratnya apa saja?
            Apakah pengajuan pecah PBB ini bisa setiap waktu atau ada waktu tertentu setiap tahunnya? Misal setiao bulan januari saja?

          • Kelengkapan pengajuan mutasi pecah:
            – fotokopi KTP/akta kematian/tanda pengenal lainnya
            – fotokopi Sertifikat/Letter C/Letter D
            – mengisi lembar SPOP dan LSPOP
            – lunas pembayaran PBB dari 2013-2022
            – fotokopi SPPT tetangga dan sketsa denah lokasi
            – surat kuasa materai 10000 jika dikuasakan
            Batas waktu pengajuan setiap tahunnya berbeda-beda, untuk tahun ini buka per Februari, ditutup 30 Juni 2023.
            Untuk tahun 2024 diperkirakan akan dibuka pada Februari.

      • Idealnya ketika data kepemilikan tanah berubah data PBB pun ikut berubah.
        Sehingga wajib pajak tdk perlu mengajukan perubahan data cukup menerima tagihan pajak yg terbaru.

        • Selamat Sore Bapak Syam
          Idealnya memang data kepemilikan tanah berubah data PBB pun ikut berubah, namun untuk validitas data perlu data sertifikat (SHM/SHGB).
          Setelah peralihan sehingga diyakinkan sudah betul-betul ada peralihan hak.
          Dengan demikian Wajib Pajak harus pro aktif untuk mengajukan permohonan mutasi utuh atau pecah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang valid.
          Terima kasih.

      • Selamat malam bpk/ibu saya mau bertanya soal nama wajib pbb bisa berubah karna dari thn 1999 wajib pbb sampai 2004 itu atas nama ibu saya almarhum dan pada 2007 berubah menjadi supartinah sampai sekarang pbb 2021. apakah bisa untuk merubah menjadi nama semula klw bisa bagaimana caranya jya dan prosudur nya

        • Selamat Pagi Bapak Unggul,
          Apabila diganti kembali ke nama almarhum tidak bisa, tetapi kalau mau ganti atas nama saudara bisa,
          dengan syarat :
          – catatan pembayaran lunas PBB 2008 – 2021
          – fotokopi SPPT tetangga, sketsa denah lokasi
          – fotokopi KTP wajib pajak
          – fotokopi surat kuasa (bika dikuasakan)
          – fotokopi penerima kuasa (bila dikuasakan)
          – fotokopi akta kematian
          – fotokopi KK
          – surat keterangan waris
          – fotokopi sertifikat
          Menuju ke Bagian Informasi BKAD Sleman.
          Terima kasih semoga membantu.

    • Mulai darimana jika Faktur Pajak PBB nya tidak sesuai dan tidak bisa bayar karena beda letak dengan beberapa petak dengan pemilik lain. Akibatbya tanpak seperti dah bayar pajak tapi belum bayar dan g bisa bayar karna Faktur Pajak PBB nya g ada tapi ertifikat ada? Di dusun g bisa beri solusi

      • Selamat Siang Bapak Lephen
        Dari informasi yang Bapak sampaikan diatas, kami sarankan Bapak untuk datang ke BKAD Kabupaten Sleman ke bagian/loket informasi untuk cek peta dengan membawa sertifikat dan dokumen SPPT yang dimiliki.
        Terima kasih, Semoga membantu.

      • ibu saya beli rumah baru sudah ada sertifikatnya…. lalu bagaimana mengurus pbbnya karena pemilik tanah yang lama bertanya bisa bayar pbb ke tempatnya dikatenakan pbbnya masih jadi satu dengan sertifikat tanah yg lama, apakah bisa dipecah danada syarat atau biayanya tidak y? nuwin

        • Selamat Sore Saudara Prasetyo,
          Karena SPPT PBB masih jadi satu dengan yang lama dan ingin dipisah, maka bisa mengajukan mutasi pecah dengan syarat:
          – SPPT PBB tahun berjalan
          – Surat kuasa / Fc KK bila dikuasakan
          – Form SPOP dan LSPOP (di BKAD) yang diisi dan ditandatangani
          – Fc identitas KTP/SIM
          – Fc Sertifikat
          – Lunas pembayaran PBB 2008-2020
          – Sketsa denah lokasi (di BKAD)
          – SSPD BPHTB bila ada
          Untuk pelayanan tidak dipungut biaya / gratis.
          Terima kasih semoga membantu.

          • Untuk FC KTP dan sertifikat yang diperlukan adalah 2 sertifikat dan KTP pemilik tanah yang baru pecah dan pemilik lama atau cukup dari pemilik tanah yang baru pecah?

          • Melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat pemilik baru, tetapi alangkah lebih baiknya agar dilampirkan keduanya.

    • Mau nanya sejak th 2018 sppt pbb atas nama istri saya ( lanjar riniyati) yg berlokasi di maguwoharjo kok tidak terbit lagi itu mengapa ya. Yang keluar kembali atas nama bapak almarhum, padahal sebelumnya sudah atas nama istri dan saudaranya. Tanah tersebut merupakan tanah warisan yg sdh beralih status ke istri dan saudaranya. Mohon pe jelasannya dan bagaimana cara mengurusnya kembali

      • Selamat Siang Bapak Sukiman,
        Bapak silahkan datang langsung membawa SPPT Sebelumnya dan SPPT Sekarang/Betul ke Bagian Informasi untuk cek data di SISMIOP.
        Terima kasih, semoga memnbantu.

    • Maaf mau tanya
      Kebetulan sppt pbb saya tidak ketemu dan saya lupa NOP nya. Untuk mengecek NOP saya dan status pajaknya bagaimana ya pak? Dan apakah bisa dilakukan secara online?

      • Bisa mengirimkan sertifikat lengkap melalui email [email protected]
        Selanjutnya akan kami cek melalui sistem Peta SIG untuk mengetahui NOP berdasarkan sertifikat.
        Kemudian akan kami informasikan kembali.

  2. Saya bisa cek ndak PBB saya sudah terbayarkan atau belum masalahnya selama saya selesai jual beli belum pernah ad tagihan kaitan pbb dari aparatur desa. Terimakasih sebelumnya

    • Selamat Siang Bapak Edy.
      Silahkan untuk mengajukan ke BKAD Kab.Sleman dibagian informasi pelayanan pajak.
      Dengan syarat menyerahkan,
      a. form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      b. fotokopi identitas pemohon
      c. jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      d. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      e. fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
      f. denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
      g. surat pengantar pendaftaran objek baru dari Kepala Desa setempat
      Terikakasih, Semoga membatu.

  3. selamat sore,
    Saya pada 2014 membeli sebuah rumah di daerah minomartani dimana rumah tersebut di split menjadi 2 pemilik, selama 2014-2019 saya selalu menerima slip pajak yang masih rumah utuh (belum split dan belum atas nama saya) apakah nanti ketika mengurus pecah perubahan data objek pajak tagihan PBB nya tetap dari 2014 atau karna sudah terbayarkan dengan slip pajak rumah yang masih utuh jadi nanti hanya keluar untuk PPB yang tahun berikutnya.

    Dan untuk proses berapa lama ya? karna kebetulan saya tinggalnya di luar kota, dan yang membeli sebagian rumahnya lagi juga tinggalnya diluar kota.

    Terimakasih

    • Selamat Sore Bapak Ibeng,
      Untuk pelayanan perubahan data PBB P2 untuk mutasi pecah, diajukan permohonan ditahun 2020 setelah menerima SPPT PBB Th.2020
      Segera melengkapi dokumen sebagai persyaratan pelayanan mutasi pecah antara lain:
      – Fotokopi KTP
      – SPPT 2020
      – Fotokopi bukti kepemilikan/sertifikat
      – Formulir permohonan mutasi pecah
      – Melengkapi SPOP/LSPOP
      Untuk waktu penyelesaian permohonan mutasi pecah paling lama 2 bulan.
      Terimakasih, Semoga membantu.

      • Selamat Sore Bapak Hendi.
        Untuk mengetahui NOP dikarenakan kehilangan/lupa bisa datang ke BKAD Sleman di Bagian Informasi Pajak dengan membawa Fotokopi identitas, sertifikat, denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung.
        Terima kasih, semoga membantu.

  4. Kami sudah membayar full pajak tanah saat balik nama dan sudah kami terima. Kenapa muncul tagihan denda yg cukup besar yaa Dan nama serta alamatnya juga tidak sesuai

    • Selamat Pagi Ibu Tya
      Mohon Mengirimkan SPPT PBB yang sudah terbayarkan dan foto surat tagihan yang diterima sebagai croscheck kami.
      Terimakasih Semoga Membantu.

  5. Selamat malam pak. Mau tanya pak, saya posisi di jakarta. Dan saya sudah tranfer antar bank sejumlah beban pajak saya ke Nomor Rekening : 005.929.000223
    Atas Nama : Pembayaran Pajak Daerah kabupaten Sleman
    Untuk konfirmasi agar pajak saya terverifikasi bagaimana ya pak ? Terimakasih

    • Selamat Siang Bapak Agung,
      Bukti PBB hilang bisa dicetak kembali.
      Silahkan mengajukan salinan SPPT PBB Th.2019
      Syaratnya menyerahkan:
      1. Form peemohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      2. Fotokopi identitas pemohon
      3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      4. Surat keterangan SPPT hilang dari Kepala Desa setempat
      5. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
      6. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan, jika masi ada.
      Terimakasih, Semoga membantu.

  6. Selamat malam. Sy mau tanya apakah PBB 2019 memang ada kenaikan? Karena sy cek melalui app tagihan sy lebih dari 3x lipat dibanding tahun lalu. Sy jg blm menerima SPPT PBB thn 2019. Dimana sy bisa mendapatkan SPPT?
    Terima kasih.

    • Selamat siang Ibu Mega
      Jika belum menerima SPPT PBB Th.2019 silahkan menghubungi padukuhan setempat.
      NJOP Th.2019 secara umum tidak ada kenaikan.
      Untuk mengklarifikasi kenaikan tagihan, silahkan datang langsung ke BKAD Kabupaten Sleman.
      Terima Kasih, Semoga membantu.

      • Selamat siang Pak,

        Saya Wibi, salam kenal ya Pak.

        2015 yg lalu sy membeli rumah di daerah Jl. Gito Gati, Penen, Ngaglik, Sleman. Semenjak tahun 2016 – 2019 ini sy kesulitan untuk membayar PBB karena saya tidak mengetahui Nomor PBB saya. Karena sy transaksi melalui KPR Bank sy coba tanyakan tp responsenya lama. Mohon bantuannya bagaimana saya bisa mendapatkan Nomor PBB supaya sy bisa membayarnya melalui ATM atau media lain yg disediakan oleh Perbankan. Terima kasih

        • Selamat Pagi Bapak Wibisono
          Silahkan datang langsung ke BKAD Kabupaten Sleman dengan membawa bukti/dokumen pembelian rumah,
          menuju ke loket informasi, selanjutnya petugas akan cek peta bidang berdasarkan dokumen pembelian rumah.
          Terimakasih, Semoga membantu.

    • Selamat Pagi Bapak Sugeng,
      Mengenai kejadian yang bapak sampaikan, Silahkan datang langsung ke BKAD Sleman dengan membawa
      – fotokopi sertifikat
      – no PBB tetangga lengkap
      – fotokopi KTP
      – Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      Terimakasih, Semoga membantu.

  7. Selamat siang Bpk,
    Saya ingin bayar PBB utk th. 2019 di BPD Sleman, tetapi nama yg tercantum atas nama orang lain, sehingga pihak BPD menolaknya. Dan bukti pembayaran th 2018 belum saya terima. Hal ini sudah saya sampaikan ke RT sampai Kadus domisili saya tinggal, tetapi belum ada tindak lanjutnya. Kemana saya harus menyelesaikan masalah ini? Dan seandainya saya terlambat bayar pajak apakah dikenakan denda ? (padahal saya ingin membayar pajak tepat waktu).
    NOP saya yang betul :340407000105201600 untuk thn 2019 tercantum atas nama : SUWANSIH. Padahal atas nama : LILIANA NINGSIH.
    Mohon segera tindak lanjut nya.
    Terima kasih.
    Liliana Ningsih

    • Selamat Pagi Ibu Liliana,
      Ibu harus mengajukan mutasi utuh dengan syarat,
      1. mengisi form permohonan dengan lengkap dan benar serta ditandatangani,
      2. membawa fotokopi identitas pemohon,
      3. jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa,
      4. mengisi lembar SPOP dengan lengkap dan benar serta ditantadangani,
      5. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan,
      6. membawa fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah,
      7. membawa fotokopi dokumen perolehan hak (akte jual beli / akte hibah),
      8. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi,
      9. denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung.
      Di tahun ini pelayanan sudah tutup per 31 Juli 2019 karena untuk persiapan cetak massal SPPT PBB tahun 2020.
      Apabila ibu akan mengajukan permohonan mutasi utuh, kami sarankan untuk mengurus di awal tahun setelah SPPT diterima paling lambat 31 Juli 2020 dengan syarat tersebut diatas.
      Karena alasan tersebut pembayaran PBB tahun 2019 agar dibayarkan atas nama SUWANSIH dengan NOP.340407000105201600
      Karena belum mutasi utuh atas nama LILIANA NINGSIH agar tidak terkena denda karena jatuh tempo PBB tahun 2019 pada tanggal 30 September 2019.
      Harap dipermaklum, agar menjadi periksa.
      Terimakasih, Semoga membantu.

      • terima kasih tanggapannya pak. mungkin saya tambahkan info, utk sppt th 2016 dan 2017 dengan nomor tsb diatas, betul atas nama liliana ningsih. pada thn 2018 (utk pemayaran pajak thn 2017} saya tidak terima sppt, tapi saat saya bayar dengan data nomor diatas, betul atas nama saya. thn 2019 ini saya juga tidak terima sppt, saat akan bayar, data dengan nomor tersebut diatas namanya suwansih {?}. kenapa bisa tiba2 berubah ya pak?

        • Selamat Siang Ibu Liliana,
          Setelah kami cek, Subjek Pajak atas nama Liliana Ningsih tidak ada.
          Dan NOP tersebut adalah nama Subjek Pajak Suwansih.
          Silahkan mengajukan permohonan di awal tahun 2020.
          Terimakasih, semoga membantu.

  8. Slmt siang..sy kusnanto
    Untuk pembayaran PBB selain di bank yang ditunjuk..apakah ada di tempat lain..mengingat di bank seringkali offline mendekati tgl 30 september 2019

    • Selamat siang Bapak Kusnanto.
      Untuk melakukan pembayaran pajak dapat melalui,
      – Bank BPD
      – Bank BRI
      – Bank BRI Syariah
      – Bank Mandiri
      – Bank BNI
      Dan sarana lain yang bisa dilakukan untuk membayar pajak, dapat melalui fasilitas bank yang kami sebutkan di atas.
      fasilitas tersebut dapat melalui Internet Banking dan Sms Banking, pembayaran dapat dilakukan jika nasabah mempunyai fasilitas tersebut.
      Terimakasih, semoga membantu.

      • selamat pagi pak
        barusan kan saya transfer ke rekening 005929000223 untuk pajak pbb. kemudian saya cek di aplikasi smPBB apakah sppt pbb saya udah terbayar. tetapi ternyata statusnya belum terbayar. biasanya berapa lama setelah transfer status di aplikasi smPBB terupdate. suwun

        • Selamat Pagi Ibu Yeti.
          Untuk pembayaran Pajak PBB melalui Bank BPD DIY cabang Sleman
          Via Transfer No.Rekening: 005.929.000119 atas nama PBB Via Transfer
          (jika dilakukan transfer terupdate 3 hari)
          Untuk No.Rekening 005.929.000223 merupakan Rekening Pajak Daerah selain Pajak PBB.
          Terimakasih, Semoga membantu.

  9. Assalamualaikum wr wb.
    Mohon maaf mau tanya cara membayar pajak lewat transfer antar bank bagaimana ya? Apakah di keterangan di tulis NOP? Terimakasih

    • Waalaikumsalam wr.wb.
      Selamat Pagi Bapak Ginanjar.
      Pembayaran PBB dapat dilakukan di Bank tempat pembayaran PBB yang ditunjuk diantaranya:
      1. Bank BPD (tanpa Biaya)
      2. Bank BRI Syariah (adm.Rp1500@NOP)
      3. Bank Mandiri (adm.Rp2500@NOP)
      4. Bank BNI (adm.Rp3000@NOP)
      5. Bank BRI (adm.Rp3500@NOP)
      Untuk pembayaran PBB dari Bank lain selain 5 Bank di atas dapat dilakukan transfer antar Bank lain dengan No.Rekening Pembayaran PBB melalui Bank BPD DIY Cabang Sleman: 005.929.000119
      Atas nama PBB Via Transfer, dengan menyertakan NOP dalam keterangan tersebut.
      Terimakasih, Semoga membantu.

  10. Hari ini tgl 30 Sep 2019 pembayaran terakhir pbb tahun ini.. namun sedari pagi bank tempat pembayaran pbb offline.. untuk kami wajib pajak apakah ada kebijaksanaan tentang hang tsb.. karena menurut aturan pembayaran besok sudah terkena denda?

    • Selamat Siang Bapak Hendra.
      Mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan pembayaran PBB P2 pada hari ini 30 September 2019.
      Kami menerbitkan SK Bupat No.64/kep.KDH/A/2019 tanggal 30/09/2019
      Tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas PBB P2 atas PBB P2 tentang Adapun jika waktu penghapusan sanksi tersebut berlaku mulai 01/10/2019 sampai dengan 30/11/2019.
      Terimakasih.

  11. saya sekarang ada dibandung, apakah bisa melakukan pemaybayaran untuk pbb yang ada disleman via bank bni/ mandiri yang ada dibandung?

    • Selamat Sore Bapak Budi.
      Pembayaran pajak PBB bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
      Untuk melakukan pembayaran pajak diluar daerah Kabupaten Sleman dapat melalui,
      – Bank BRI
      – Bank BRI Syariah
      – Bank Mandiri
      – Bank BNI
      Terimakasih, Semoga membantu.

  12. Selamat malam.
    Saya mau menanyakan untuk cara konfirmasi pembayaran PBB yang saat transfer tidak ada kolom pencantuman berita acara, sehingga tidak ada keterangan NOP pada transaksi yg saya lakukan ke rekening PBB via transfer.
    Bagaimana saya bisa konfirmasi mengenai pembayaran saya tersebut?

    • Selamat Siang Ibu Ajeng.
      Untuk konfirmasi pembayaran PBB P2 Kab.Sleman
      Silahkan untuk menghubungi Customer Service (CS) Bank BPD DIY Kab.Sleman dengan Nomor Telepon 0274-868866
      Terimakasih.

  13. Ingin mengkonfirmasi kepada BKAD SLEMAN, Apakah benar ada program Pembebasan Denda Administrasi Tunggakan PBB dari tahun 1994 mulai tanggal 1 oktober – 30 November 2019 untuk Pembayaran PBB-P2?

    Terima kasih atas konfirmasinya.

    • Selamat Siang Bapak Agung
      Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta optimalisasi pendapatan asli daerah, perlu memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang;
      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang;
      Untuk lebih jelasnya silahkan mengunjungi website kami.
      https://bkad.slemankab.go.id/2019/10/02/penghapusan-sanksi-administrasi-berupa-denda-atas-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan-terutang/
      Terima kasih.

    • mohon maaf mau tanya, sekitar 6 tahun yg lalu sy membeli sebidang tanah dan sudah balik nama namun sampai sekarang belum menerima SPPT PBB .. sy tanya ke dukuh juga tidak ada, mhn infonya harus kemana ya sy mendapatkan informasinya dan untuk pembayaran PBB nya..

      • Selamat Pagi Bapak Purwono
        Mengenai kejadian yang bapak sampaikan, Silahkan datang langsung ke BKAD Sleman dengan membawa bukti dokumen
        – fotokopi KTP
        – fotokopi sertifikat
        – fotokopi SPPT pemilik sebelumnya a/n pemilik lama
        – denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung / PBB tetangga lengkap
        – Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
        Selanjutnya petugas akan cek peta bidang berdasarkan dokumen.
        Terimakasih, Semoga membantu.

        • Mohon bertanya. Kalau pemilik lama, sudah tidak diketahui keberadaannya, dan kebetulan saya juga merantau sejak membeli tanah tersebut. Bagaimana solusinya untuk fc sppt pbb pemilik sebelumnya?

          • Selamat Pagi Ibu Agnash,
            Bisa ditanyakan ke pihak desa untuk salinannya atau datang ke BKAD Sleman dengan membawa
            – sertifikat
            – fotokopi identitas
            – surat keterangan dari desa
            selanjutnya akan cek peta.
            Terima kasih semoga membantu.

  14. Dear BKAD Sleman,
    Saya sudah melakukan transfer ke rek PBB via transfer,namun di sistem aplikasi belum terupdate sudah bayar (walaupun sudah menunggu 3 hari). Untuk mengkonfirmasi apakah pembayaran sudah masuk dan diterima,harus menghubungi kemana?
    NOP : 340411000102101790
    A/N : Niken Sri Utami

    Terimakasih
    Salam,
    Dyan Aji

    • Selamat Pagi Bapak/Ibu Dyan.
      Setelah kami cek sistem, pembayaran PBB via transfer untuk saat ini belum diterima.
      Dimohon untuk mengirimkan bukti pembayaran PBB via transfer
      Dengan NOP : 340411000102101790
      Atas Nama : Niken Sri Utami
      Kirimkan bukti pembayaran PBB via transfer via email BKAD Sleman : [email protected]
      Agar segera kami tindaklanjuti.
      Terima kasih, Semoga membantu.

  15. Selamat Sore,

    Saya rencana mau beli rumah didaerah gentan (jakal km 10), tidak jauh dari pasar gentan senilai 2 M

    Bagaimana cara menghitung biaya pajak BPHTB dari nilai jual beli, karena saya tidak tau nilai NJOP daerah tersebut
    Apakah biaya BPTHTB sudah 1% sesuai aturan yang baru atau masih 5%

    Untuk perhitungan PBB nya juga seperti apa?

    Terimakasih

    • Selamat Sore Bapak Ade,
      Dasar Pengenaan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak), yang mana untuk Jual Beli dasarnya adalah harga transaksi.
      NPOPTKP adalah Rp 60.000.000,-. Tarif adalah 5%.
      Jadi Perhitungan BPHTB :
      = NPOP/Harga Transaksi – NPOPTKP x 5%
      = 2.000.000.000 – 60.000.000 x 5%
      BPHTP = Rp 97.000.000,-.
      Terimakasih, Semoga membantu.

  16. Selamat siang bapak/ibu, saya mau bertanya: Kalau ingin mendapatkan print out tentang daftar riwayat pembayaran PBB s/d bulan terakhir, bagaimana ya prosedur atau juga syaratnya? Terima kasih.

    • Selamat Sore Bapak Sigit
      BKAD Kabupaten Sleman menyediakan fasilitas untuk melihat daftar riwayat pembayaran PBB di loket yang tersedia hanya dengan mencantumkan NOP wajib pajak.
      Silahkan datang langsung ke BKAD Sleman atau bisa kami bantu via email, dengan mencantumkan Nama Wajib Pajak dan NOP.
      Kirimkan ke email BKAD Kabupaten Sleman : [email protected]
      Terima kasih, semoga membantu.

  17. Assalamu’alaikum wr wb
    maaf, kalau minta data penerimaan BPHTB dan PBB P2 untuk penelitian Skripsi apakah bisa lewat situs BKAD atau harus langsung ke kantor BKAD?
    terima kasih

    • Selamat Pagi Bapak Pram.
      Berkas yang diperlukan untuk pecah PBB :
      – fotokopi identitas pemohon
      – fotokopi identitas kuasa (jika dikuasakan)
      – fotokopi sertifikat
      – fotokopi akte jual beli atau akte hibah
      Apabila terdapat perubahan data objek pajak (disebabkan adanya pemecahan atau penggabungan) dan/atau subjek pajak (disebabkan adanya peralihan hak antara lain karena waris/jualbeli/hibah), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT mutasi dengan syarat menyerahkan :
      a. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      b. Fotokopi identitas pemohon
      c. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      d. SPOP yangtelah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      e. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
      f. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan, jika masih ada
      g. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
      h. Fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
      i. SSPD BPHTP yang sudah divalidasi
      j. Denah Lokasi Objek pajak yang berbatasan langsung
      Terima kasih, semoga membantu.

    • Selamt Pagi Bapak Bebalazi
      Bukti pembayaran PBB bisa dikirimkan via email.
      Silahkan mengirimkan ke email BKAD : [email protected]
      Dengan mencamtumkan, Nama Pemilik Objek Pajak dan NOP serta keterangan kegunaan.
      Terima kasih, semoga membantu.

  18. Assalamualaikum
    Tahun 2016 saya membeli sebidang tanah di gamping dan langsung balik nama atas nama saya prinadi.
    Karena saya tidak tinggal di jogja saya hampir tidak pernah mengunjungi tanah tersebut, dan akhirnya sejak 2016 sampai dengan 2019 saya belum bayar PBB karena saya tidak bisa mendapatkan surat pemberitahuan PBB.
    Bagaimana saya bisa mendapatkan SPT PBB tersebut, ?

    Saya hanya memiliki bukti pembayaran terakhir 27/ 01/ 2016
    Mohon penjelasan dan matur nuwun

    • Selamat Sore Bapak Agung
      Silahkan datang ke Kantor BKAD Kabupaten Sleman dengan membawa bukti dokumen:
      – fotokopi KTP
      – fotokopi sertifikat
      – fotokopi SPPT pemilik sebelumnya a/n pemilik lama
      – Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      Selanjutnya petugas akan cek peta bidang dengan sistem SISMIOP berdasarkan dokumen, jika tidak sesuai akan ada pembetulan peta.
      Terima kasih, Semoga membantu.

    • Selamat Sore Bapak Cahyo,
      Pembayaran BPHTB dilakukan dengan menyampaikan formulir SSPD BPHTB yang sudah ada nomor bayar/id.billing-nya kepada petugas Bank BPD DIY.
      Untuk pembayaran BPHTB dari luar DIY ditujukan ke Bank BPD DIY dengan nomor rekening 005.929.000296 atas Nama BPHTB Via Transfer
      dengan menuliskan pada kolom keterangan terkait informasi Kode Billing.
      Apabila dalam keterangan informasi transfer tidak mencukupi untuk menuliskan kode billing, maka dapat menghubungi via Telephone kepada petugas Bank BPD DIY Cabang Sleman dengan Nomor (0274)868866
      Terima kasih, semoga membantu.

  19. Halo bkad sleman,

    Tanggal 2 oktober 2019 lalu saya melakukan pembayaran pbb sleman via mandiri online di menu pembayaran – e pbb. Saya memasukkan NOP dgn tahun pembayaran untuk tahun 2019, berhasil. Kemudian saya melakukan pembayaran untuk tahun 2018, dan jg berhasil. Tetapi setelah saya check di apps smPBB pajak saya belum ada yg terbayarkan di tahun 2018 dan 2019 tersebut. Kemudian saya mengulangi lg pembayaran di tahun 2018 – 2019 dan tetap berhasil (masih bisa dibayar). Beberapa hari kemudian saya check lg di apps smPBB hanya tahun 2019 yg telah terbayar tetapi utk 2018 blm terbayar. Padahal saldo saya telah berkurang utk 2 x pembayaran 2019 dan 2 x pembayaran 2018. Bagaimana solusinya?

    Terima kasih

    • Selamat Sore Bapak Ridwan,
      Mohon dikirim NOP PBB P2 dan Bukti bayar Bank (Screenshoot mandiri online) untuk pengecekan pembayaran dan tindak lanjut.
      Mohon cantumkan Nomor Telp. Saudara.
      Terima kasih, semoga membantu.

  20. Bapak/Ibu ysh.
    Mohon info, jika mendaftar melalui aplikasi (simpelpbb), notifikasi sukses tidaknya pendaftaran (melalui email atau sms) biasanya diperoleh berapa hari setelah pendaftaran?
    Dan kapan password untuk login akan dikirimkan?
    Mohon konfirmasinya, terima kasih.

    • Selamat Pagi Ibu Reina,
      Untuk informasi pendaftaran online PBB dapat dilihat/ditracking ketika sudah mengisi SPOP & LSPOP untuk jenis permohonan yg mengisi SPOP & LSPOP (secara otomatis sistem akan menampilkan notifikasi Permohonan Berhasil Diajukan).
      Untuk jenis permohonan yang tidak mengisi spop & lspop (contoh salinan sppt) ketika selesai upload persyaratan maka akan ada notifikasi pendaftaran berhasil mohon tunggu sampai permohonan diverifikasi oleh loket pelayanan dan dapat juga di tracking melalui fitur tracking.
      Untuk user & password : secara otomatis akan di sms ketika sudah mendaftar melalui simpelpbb.slemankab.go.id (kartu 3 tri tidak bisa) service dari kominfo.
      Untuk semua jenis pelayanan pbb online akan dibuka stl 31 jan 2020.
      Terima kasih, semoga membantu.

  21. Selamat Pagi BKAD Sleman,
    Mohon informasinya prosedur untuk pecah PBB Induk. Kebetulan saya beli rumah di perumahan dan PBB belum pecah.
    Apakah proses pecah PBB dapat dilakukan secara online seperti halnya dalam proses pengajuan IPPT Non Usaha/IMB melalui website https://simpadu.slemankab.go.id/.
    Apakah ada website khusus utk proses pecah PBB?
    Terimakasih

    • Selamat Siang Bapak Budhi
      Berkas yang diperlukan untuk mutasi/pecah PBB :
      1. fotokopi identitas pemohon
      2. fotokopi identitas kuasa (jika dikuasakan)
      3. fotokopi sertifikat
      4. fotokopi akte jual beli atau akte hibah
      Apabila terdapat perubahan data objek pajak (disebabkan adanya pemecahan atau penggabungan) dan/atau subjek pajak (disebabkan adanya peralihan hak antara lain karena waris/jualbeli/hibah), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT mutasi dengan syarat menyerahkan :
      a. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      b. Fotokopi identitas pemohon
      c. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      d. SPOP yangtelah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      e. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
      f. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan, jika masih ada
      g. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
      h. Fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
      i. SSPD BPHTP yang sudah divalidasi
      j. Denah Lokasi Objek pajak yang berbatasan langsung
      Website yang tersedia : simpelpbb.slemankab.go.id/site/login
      Atau silahkan datang langsung ke BKAD Kabupaten Sleman dengan membawa berkas yang disebutkan diatas.
      Terima kasih, semoga membantu.

  22. Selamat pagi Bpk/Ibu, saya sudah melakukan jual beli tahun 2019 dengan tanah berNomor PBB atas nama ibu penjual. tahun 2020 sy menunggu pembagian sppt pbb 2020 tetapi informasi yang saya dapat ternyata itu bukan pbb tanah yang bersangkutan dan luas juga berbeda.Pertanyaan saya, bagaimana cara mengecek kesesuaian tanah/SHM yang saya beli dengan Nomor Objek Pajak pada lokasi tsb ? dan bagaimana melakukan pembetulan data pada pbb tersebut sekaligus ganti nama pbb ? Terima Kasih banyak

    • Selamat Pagi Ibu Latifa,
      Ibu bisa datang langsung ke Bagian Informasi BKAD Sleman untuk cek peta dengan membawa SHM (Sertifikat Hak Milik) atas objek yang ditransaksikan.
      Apabila dilakukan pembetulan, dengan mengisi Form yang telah disediakan berdasarkan hasil cek peta tersebut.
      Terima kasih, semoga membantu.

  23. Assalamualaikum.
    Saya mau nanya. Bagaimana cara membuat PBB dan IMB di kab. Sleman.
    Soalnya pemerintah kab. Saya mau mendirikan asrama mahasiswa di sleman

    • Waalaikumsalam.
      Selamat Pagi Bpk/Ibu Ahmad,
      Untuk mendirikan asrama mahasiswa di sleman, harus terizin dahulu, agar mengurus IMB di Kantor DPMPPT Kabupaten Sleman.
      Dan untuk pembuatan PBB, silahkan datang langsung ke BKAD kabupaten dengan melampirkan,
      a. Form permohonan
      b. Fotokopi identitas pemohon
      c. Fotokopi sertifikat tanah
      Selanjutnya petugas akan cek peta berdasarkan sertifikat.
      Terima kasih, semoga membantu.

      • Selamat pagi saudari Yeti,
        Silahkan datang ke Layanan BKAD Kabupaten Sleman melampirkan,
        – Fc KTP
        – Fc Sertifikat
        – SPPT asli
        Kemudian akan diproses oleh petugas untuk perubahan data tersebut.
        Demikian, terima kasih.

  24. Assalamualaikum pak admin, saya mau tanya, saya mau beli tanah di daerah ngemplak tapi tanah tersebut pbb nya belum di pecah, masih jadi satu, jika diuruskan dipecah pbb nya itu jadi + dan terbitnya berapa hari ya pak ? Terimaksih…

    • Waalaikumsalam.
      Selamat Sore Ibu Ana,
      PBB tersebut dapat diajukan mutasi pecah, harap datang ke BKAD Kabupaten Sleman untuk mengisi form permohonan mutasi pecah dengan syarat,
      a. form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      b. fotokopi identitas pemohon
      c. jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      d. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      e. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
      f. bukti pelunasan PBB P2
      g. fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
      h. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
      i. denah lokasi objek yang berbatasan langsung
      Waktu proses jadi untuk mutasi pecah lebih kurang 2 Minggu.
      Terimakasih, semoga membantu.

  25. Maaf Mau Bertanya,
    Ayah saya membeli tanah kavlingan pada tahun 2005, sudah sertifikat atas nama ayah, tetapi sampai saat ini belum ada PBB. Bagaimana saya mengurus PBBnya, kami dari Jawa Tengah. Apa saja syarat dan bagaimana prosedurnya? terimakasih

    • Selamat Siang Bapak Ary,
      Untuk diajukan mutasi utuh, silahkan datang ke loket Bagian Informasi untuk mengisi Form Mutasi Utuh dan dimasukkan ke loket Pelayanan PBB sesuai dengan syarat mutasi utuh, sebagai berikut:
      a. form permohonan yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani
      b. fotokopi identitas pemohon
      c. jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      d. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      e. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
      f. bukti pelunasan PBB P2 dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan
      g. fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
      h. fotokopi bukti perolehan hak (akte jual beli / hibah)
      i. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
      j. denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
      Terima kasih, semoga membantu.

  26. saya kehilangan nomor obyek pajak . bagaimana saya bisa mendapatkan nomor obyek pajak itu untuk pembayaran selanjutnya ..terima kasih

    • Selamat Siang Bpk/Ibu Dian,
      Disarankan untuk datang langsung ke BKAD Sleman Bagian Informasi dengan membawa
      Fotokopi sertifikat,
      Fotokopi SPPT tetangga / denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung,
      Selanjutnya petugas akan cek peta berdasarkan berkas dari objek pajak.
      Terima kasih, semoga membantu.

      • saya ingin melakukan jual beli tanah, dan penjual belom pernah membayar PBB dari awal.Yang saya mau tanyakan Berapa lama untuk proses pengajuan salinan SPPT PBB agar bisa digunakan untuk membayar PBB terutang dan bagaimana alur proses pengajuan salinan tersebut?

        • Selamat Sore Bapak Bagus,
          Sesuai SOP waktu permohonan 3 hari, namun dapat dipercepat untuk segera jadi sepanjang persyaratan lengkap dan benar,
          1. Fotokopi identitas pemohon dan/ atau fotokopi yang diberi kuasa
          2. Surat kuasa (bagi yang diberi kuasa / kalau dari anggota keluarga fotokopi KK)
          3. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
          4. Surat keterangan SPPT rusak atau hilang dari Kepala Desa setempat
          5. Bukti pembayaran PBB 2008-2020
          6. Fotokopi Sertifikat Tanah
          7. Fotokopi Surat Keterangan Beda Nama dari Kepala Desa Setempat atau Surat Keterangan Waris (apabila ada perbedaan nama antara Sertifikat dan SPPT)
          Kami sarankan Bapak datang ke BKAD dengan membawa persyaratan diatas untuk dimasukkan permohonan di loket pelayanan PBB untuk kami bantu lancarkan permohonan tersebut.
          Terima kasih, semoga membantu.

    • Mau saya mau membayar pajak pbb th 2020, tetapi belum menerima sppt pbb, dan ketika ditanyakan ke pak Rt ketika pembagian tdk ada, bagaimana saya utk mengurus sppt pbb tersebut ya. Makasih

      • Selamat Pagi Bapak Sukiman,
        Bapak datang ke BKAD dengan membawa SPPT/NOP yang dimiliki tahun sebelumnya atau Sertifikat hak milik dan menemui ke Bagian Informasi untuk mohon Salinan SPPT 2020 atau Cek Peta untuk letak Objek PBB dan kemudian Cetak SPPT PBB 2020.
        Terima kasih, semoga membantu.

  27. Tolong lebih di permudah dong….mungkin jika dipermudah masyarakat bisa lebih tertib lagi masak kalah ma daerah laen yang sudah bisa bayar via aplikasi2 misal klikindomart bukalapak dsb

    • Selamat Siang Bapak Sutrisno,
      Terima kasih atas sarannya,
      Sampai dengan sekarang PBB P2 Kabupaten Sleman sudah bisa dibayarkan melalui aplikasi Gojek/Gopay dan semua channel perbankan di Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI (Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking).
      Kedepannya sedang dikembangkan aplikasi pembayaran PBB P2 melalui Indomaret dan Tokopedia bekerja sama dengan Bank BPD DIY.
      Semoga membantu.

  28. Selamat Siang
    Saya Hadi Riyono Di Cupuwatu II RT 01 , Purwomartani Kalasan Sleman : Tahun 2017 bulan Oktober Istri saya membeli Tanah di Belakang Rumah makan Kasmo < saat itu an.Bp Setyo Nugroho dengan nomer NjOPnya 340410000101501160 , dan sekarang sudah balik nama an.Mintarsih

    Yang saya Tanyakan dari tahun 2017 sd Sekarang PBB tersebut belum pernah dibayar karena belum tahu nomernya mohon informasinya.

    Terima kasih
    Hadi Riyono

    • Selamat Siang Bapak Hadi Riyono
      Di Cupuwatu
      Bahwa objek dengan NOP.34.04.100.001.015.0116.0 A/n Hendri Wijayatsih adalah objek induk yang sebagian bapak beli atas nama Mintarsih.
      Untuk mempunyai SPPT PBB sendiri bapak harus mengajukan permohonan mutasi pecah dan nanti bisa terbit SPPT PBB sendiri sesuai objek yang telah dibeli.
      Adapun syarat untuk permohonan pecah PBB:
      1. SPPT PBB Tahun 2020
      2. Fotokopi Sertifikat
      3. Fotokopi KTP sesuai kepemilikan sertifikat
      4. Surat kuasa bila dikuasakan
      5. Form bisa diisi di kantor BKAD Kabupaten Sleman
      Atau bisa memohonkan melalui online dengan alamat simpelpbb.slemankab.go.id
      Terima kasih, semoga membantu.

  29. Selamat pagi, klo surat pajak tahun lalu saya hilang, saya mau pajak PBB untuk mengetahui NOP bagaimana ya, maturnuwun

    • Selamat Sore Bapak/Ibu Ike,
      Bpk/ibu bisa menghubungi Kepala Dusun di wilayah setempat atau datang ke BKAD di bagian Informasi dengan membawa fotokopi Sertifikat.
      Terima kasih, semoga membantu.

  30. Selamat malam BKAD,
    Saya Ana, mau tanya tentang semua syarat pasti ada bukti bayar 5 tahun sebelumnya, kalo bukti bayar hilang bagaimana ?

    • Selamat Pagi Ibu Asih,
      Ibu bisa minta catatan pembayaran ke BKAD Kabupaten Sleman dengan membawa SPPT yang dimiliki, bertemu dengan Bagian Informasi.
      Terima kasih, semoga membantu.

    • Selamat Siang Bapak Harlan,
      Sampai dengan sekarang PBB P2 Kabupaten Sleman sudah bisa dibayarkan melalui aplikasi Gojek/Gopay dan Tokopedia bekerja sama dengan Bank BPD DIY dan semua channel perbankan di Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI (Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking).
      Terima kasih, semoga membantu.

  31. Selamat malam,
    Tahun 2011 saya membeli rumah model cluster di Kel. Concat, kec. Depok dg jumlah keseluruhan 7 rumah, dimana hanya 4 rumah yg dihuni (termasuk saya), sedangkan 3 rumah lainnya kosong dan tidak diketahui pemiliknya.
    IMB dan SHM sudah atas nama saya.
    Namun saya terkendala untuk pembayaran PBB yg sudah dipecah.
    Saya pernah datang ke BKAD dan ke Padukuhan setempat, solusinya adalah agar dibayarkan dulu tunggakan PBB secara utuh (seluas cluster) baru bisa dipecah.
    Saya bingung, masa saya harus bayar seluruh bidang tanah seluas 1.000 m2 sedangkan bidang tanah saya hanya 300m2 dan ditambah lagi saya kesulitan untuk menghubungi para pemilik tanah/rumah tsb.
    Akhirnya dg sangat terpaksa, saya urungkan niat saya mengurus dan membayar pajak PBB untuk negara. Apa daya, niat saya sudah baik, tp malah ternyata sulit memprosesnya.
    Saya butuh bantuan solusinya. Tolong hubungi via email saya atau HP 08121888082. Terimakasih

    • Selamat Pagi Ibu Riesma,
      Harap ke BKAD Sleman untuk menghubungi Loket Informasi dengan membawa dokumen yang dimiliki antara lain sertifikat, PBB tahun 2020 (induk/pemilik lama).
      Solusinya nanti akan dipecah sesuai dengan SHM yang dimiliki sesuai keluasan di SHM, dan hanya akan bayar setelah pecah sesuai dengan kewajibannya dengan keluasan 300m2.
      Terima kasih, semoga membantu.

  32. Assalamualaikum, selamat siang saya mahasiswa semester akhir ingin mengajukan permohonanan data PAD sleman dan pajak atas pondokan (kos) untuk penelitian skripsi apakah bisa secara online(email) atau harus ke kantor BKAD? dan apakah kantor BKAD beroperasi seperti biasa selama pandemi? terimkasih.

    • Waalaikumsalam, Selamat Pagi Sdri Iise.
      Saudari bisa mengunduh Formulir Permohonan Informasi di website ini, setelah diisi dengan lengkap, jelas dan ditandatangani selanjutnya bisa dikirimkan ke email [email protected] kemudian akan kami tindaklanjuti.
      Terima kasih, semoga membantu.

  33. Selamat Siang,
    Saya tahun 2018 beli rumah cluster di daerah godean, surat2 sudah balik nama. dari tahun 2019 dan 2020 saya blm mendapatkan SPPT PBB. gimana ya saya mau bayar PBBnya?
    Mohon Penjelasannya. Terima kasih.

    • Selamat Siang Ibu Diana,
      Harap ke BKAD Sleman untuk menghubungi Bagian Informasi dengan membawa dokumen yang dimiliki antara lain KTP pemohon, Sertifikat, SPPT PBB (Induk/lama) untuk mengajukan proses mutasi PBB.
      Terima kasih, semoga membantu.

  34. Dear Admin BKAD

    Saya baru membeli tanah, akta sudah atas nama saya tapi SPPT PBB masih atas nama pemilik sebelumnya bukti fisik kerta SPPT PBB nya sudah tidak ada dari pihak yang punya tanah sebelumnya.

    Bagaimana kah prosedur untuk balik nama di tahun 2020 ini ? Apakah masih bisa jika SPPT PBB lama tidak ada ?

    Terima kasih

    • Selamat Siang Baoak Sandi,
      Silahkan datang ke BKAD Sleman Bagian Informasi untuk mengajukan mutasi PBB Objek/Subjek Pajak dengan syarat pengajuan permohonan mutasi Objek/Subjek.
      – Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      – Fotokopi identitas pemohon
      – Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      – SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      – SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
      – Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
      – Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
      Terima kasih, semoga membantu.

  35. Selamat Pagi Pak, Apakah ada link website untuk bisa mengecek tagihan kita sudah lunas terbayar atau belum ya ? Saya sudah melakukan pembayaran via toko online, tetapi ingin mengecek apakah benar sudah terbayar. Saya lokasi daerah Sleman. Mohon informasinya. Terima kasih.

    • Selamat Siang Bapak Anton,
      Dapat di cek melalui aplikasi android “Sleman Mobile PBB”.
      Aplikasi bisa diunduh melalui playstore.
      Terima kasih, semoga membantu.

  36. Pagi BKAD Sleman….
    Untuk mndapakan SPPT PBB 2020 kemana sy hrs dtg + syarat2 nya apa sj…
    Krn sejak 2010 sy byr PBB lewat bank,SPPT PBB itu sdh tdk keluar lagi
    Terima kasih

    • Selamat Sore Bapak Andre,
      Bapak bisa datang ke BKAD Sleman di Bagian Informasi untuk mengajukan permohonan Salinan SPPT PBB P2 Th.2020, dengan syarat sebagai berikut :
      – Form permohonan yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani
      – Fotokopi identitas pemohon
      – Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      – Surat keterangan SPPT rusak atau hilang dari Kepala Desa setempat
      – Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
      Terima kasih, semoga membantu.

  37. Selamat siang bapak/ibu
    Maaf ingin menanyakan … syarat apa saja yg harus disiapkan untuk membuat PBB .. dan brp lama untuk proses jadinya sejak pembuatan ..
    Saya punya tanah kavling tp blm ada PBBnya sejak beli ..

    Maturnuwun infonya …

    • Selamat Sore Ibu Erlin,
      Untuk mengajukan permohonan pendaftaran objek pajak baru silahkan datang ke BKAD Bagian Informasi,
      wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT objek pajak baru dengan syarat menyerahkan :
      – form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      – fotokopi identitas pemohon
      – jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      – SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      – fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
      – denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
      – surat pengantar pendaftaran objek pajak baru dari Kepala Desa setempat
      jika semua syarat telah lengkap dibutuhkan waktu kurang lebih 2 hari.
      Terima kasih, semoga membantu.

  38. Selamat siang bapak/ibu,
    Saya mau menanyakan perihal kehilangan sppt pbb-p2 th 2020. PBB tsb belum kami bayar krn sppt nya hilang. Bagaimana cara mengurusnya? Terima kasih

    • Selamat Siang Ibu Kiky,
      Ibu bisa datang ke BKAD Kab.Sleman Bagian Informasi untuk mengajukan permohonan Salinan SPPT 2020,
      dengan persyaratan sebagai berikut:
      – Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      – Fotokopi identitas pemohon
      – Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
      – Surat keterangan SPPT rusak atau hilang dari Kepala Desa setempat
      – Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
      – Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan, jika masih ada.
      Terima kasih, semoga membantu.

  39. Nwn sewu saya mau tanya tentang PBB saya dulu beli di daerah klangkapan sleman pada tahun 2012, untuk pbb masih atas nama pemilik lama dulu biaya pajak per/th kalau tidak salah 3000, kemudian tahun 2013 sampai 2020 ini setiap saya mau bayar kok tidak ada nominal biayanya, jadi saya tidak bayar pbb. mohon informasinya kenapa kok bisa jadi begitu njih. kalau bisa mhn di bales di wa.08993182807 mtr nwn

    • Selamat Sore Bapak Susanto,
      Silahkan datang ke BKAD di Bagian Informasi Pajak untuk cek peta.
      Dengan membawa Fotokopi Identitas, Sertifikat, SPPT PBB lama jika ada.
      Setelah itu baru dapat mengetahui NOP SPPT PBB P2, apabila sudah terdaftar dapat diberikan Salinan SPPT,
      apabila belum terdaftar bisa mengajukan Objek Baru.
      Terima kasih, semoga membantu.

    • Selamat Siang Ibu Reni,
      Email saudari telah kami terima,
      akan segera kami proses dan tindaklanjuti.
      Terima kasih.

  40. Selamat siang, mohon informasinya.
    Kedua orang tua saya membeli sebuah rumah d daerah depok sekitar 20tahun lalu. Namun sampai saat ini sppt pbb masih menjadi satu atas nama pemilik lama. Bagaimana prosedur dan berkas apa saja yg harus d siapkan? Trimakash

    • Selamat Sore Bapak Ardhi,
      Bisa mengajukan mutasi utuh/pecah besok pada tahun 2021 setelah menerima SPPT 2020 (Kurang lebih bulan Januari), atau bisa datang langsung ke Bagian Informasi Pajak BKAD Sleman dengan membawa dokumen yang dimiliki antara lain Sertifikat dan SPPT lama yang dimiliki.
      Terima kasih, semoga membantu.

  41. Assalamualaikum wr wb ….. Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta Mengingat kemajuan tehnologi dan mobilitas wajib pajak yang terbatas mohon untuk penyampaian SPPT PBB bisa dilakukan secara online. Sekarang masih lewat RT, RW, atau dukuh kan lebih baik langsung kepada wajib pajak saja .. Why not ?

    • Waalaikumusalam wr.wb.
      Selamat Sore Bapak Mohammad Wahyudi.
      Penyampaian SPPT PBB secara online yang masukan dari saudara kami terima dan akan kami jadikan salah satu solusi untuk penyampaian SPPT.
      Apabila bapak/ibu/saudara ingin disampaikan secara online bisa mengirimkan alamat email, namun masyarakat di Sleman dari Wajip Pajak PBB sebanyak 635000 SPPT belum sepenuhnya memiliki email / database whatsapp, kami mengalami kesulitan sehingga penyampaian secara fisik melalui mekanisme lewat Desa/Dukuh/Rt/Rw tetap diperlukan agar bisa menjangkau seluruh wajib pajak di Sleman.
      Atas perhatian diucapkan terima kasih.

  42. salam admin, mau menanyakan apabila sudah membayar PBB melalui aplikasi gojek, jika membutuhkan bukti pembayaran yang sah bagaimana ya caranya?

    • Selamat Sore Sdr/i Eki.
      Bukti pembayaran atas transaksi tersebut merupakan bukti pembayaran yang sah.
      Untuk mengecek apakah pembayaran tersebut sudah terkirim ke SIMPBB Sleman bisa dilakukan melalui aplikasi android ‘Sleman Mobile PBB’ yang dapat diunduh di Playstore.
      Terima kasih, semoga membantu.

    • Selamat Sore Bapak Danang,
      Untuk perubahan merubah data subjek pajak (nama pemilik) bisa ke BKAD di Bagian Informasi
      Dengan mengisi formulir pembetulan nama yang benar dengan dilampiri SPPT tahun berjalan (yang dibetulkan), SHM, KTP Pemohon/pemilik yang benar.
      Sehubungan tahun ini sudah tutup pelayanan untuk persiapan cetak massal 2021, Bapak bisa datang ke BKAD awal bulan Januari 2021 setelah menerima SPPT PBB 2021 untuk melakukan pembetulan nama di SPPT.
      Terima kasih, semoga membantu.

    • Selamat Sore Sdr. Susanto,
      Balik Nama PBB bisa diajukan melalui online dengan alamat simpelpbb.slemankab.go.id
      Sehubungan tahun ini sudah tutup pelayanan untuk persiapan cetak massal 2021, saudara bisa mengajukan pada awal tahun 2021 setelah menerima SPPT PBB 2021.
      Terima kasih, semoga membantu.

  43. Saya bersama 2 adik saya membeli tanah di belakang pasar Pakem, 3 kapling dan sertifikat 3 atas nama anak saya, adik saya 1 dan adik saya ke-2, namun beberapa bulan ini sertifikat ketlisut dua lembar atas nama anak saya dan adik saya yang 1. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan ganti sertifikat yang ketlisut tersebut.Terima kasih

    • Selamat Siang Bapak Herry,
      Atas permasalahan tersebut menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
      Silahkan untuk konsultasi ke kantor tersebut, yang beralamat di Jl. Dr.Rajimin, Sucen, Triharjo, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514.
      Terima kasih, semoga membantu.

  44. Selamat siang, selama bertahun-tahun kami membayarkan PBB melalui pak dukuh, tetapi tidak pernah menerima bukti telah membayar pajak. Kami cek melalui aplikasi android ‘Sleman Mobile PBB’ telah terbayar lunas melalui BPD DIY. Kami akan menjual tanah tersebut sehingga memerlukan bukti pembayaran PBB tetapi bukti tersebut tidak ada. Mohon saran bagaimana sebaiknya. Terimakasih

    • Selamat Siang Sdri. Arfiana,
      Terima kasih atas ketaatan saudari dalam membayar pajak.
      Jika di cek di aplikasi Sleman Mobile PBB sudah lunas berarti telah terekam di sistem PBB, sehingga untuk keperluan jual beli cukup di cetak catatan pembayaran (tidak perlu bukti bayar PBB).
      Terima kasih, semoga membantu.

  45. Assalamu’alaikum selamat pagi Bapak, ingin menanyakan tentang syarat pengajuan IMB Sekolah yg sudah lama berdiri dan prosesnya seperti apa njih, sebagai persiapan kami, maturnuwun sebelumnya

    • Selamat Sore Bapak Suwarno,
      Bapak bisa datang atau koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Sleman, karena terkait IMB menjadi kewenangan instansi tersebut.
      Terima kasih.

  46. Selamat malam Bapak/Ibu.
    Saya pemilik obyek pajak di Daerah Condong Catur, Sleman.
    Tahun 2020 ini saya terima tagihan PBB tahunan, namun tiba-tiba muncul kembali tagihan PBB untuk tahun 2009 (dimana tahun selanjutnya 2010 s/d 2019 statusnya sudah lunas).
    Secara logika, kami sebagai wajib pajak pastinya tidak bisa melakukan pembayaran PBB tahun selanjutnya jika masih terdapat tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
    Saya juga coba browsing di internet terkait kejadian-kejadian serupa, dan memang ada terjadi di beberapa daerah.

    jika seperti ini, bagaimana solusinya ya Pak ? karena cukup meresahkan bagi kami, mengingat waktu yang sudah sangat lama, dan bukti pembayaran juga sudah hilang. pajak ini juga nilainya cukup besar buat kami (2 juta rupiah).

    Mohon untuk diberikan advise..
    Terima kasih.

    • Selamat Siang Bapak Krista,
      Telah kami kirimkan surat catatan pembayaran via email saudara.
      atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

  47. Sore, saya mau tanya. Luas tanah dan bangunan serta kelas pbb kakek saya salah di slip tagihan (jd sangat mahal). Bagaimana cara mengajukan pengurusannya? dan apakah tetap kena denda karena sdh sekitar 8tahun tdk dibayar dan tdk diurus, terima kasih

    • Selamat Pagi Sdr/i Lulu,
      Untuk perubahan luas tanah dan bangunan serta kelas PBB, saudara bisa memohonkan keberatan NJOP atas objek tersebut,
      adapun syarat untuk mengajukan permohonan antara lain:
      1. Mengisi form dan permohonan di kantor BKAD
      2. Fotokopi KTP sesuai kepemilikan
      3. Surat kuasa bila dikuasakan
      4. SPPT tahun berjalan
      5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
      6. Fotokopi sertifikat
      7. SPPT tetangga yang berbatasan dengan objek tersebut.
      Mengingat perubahan data sudah tutup 31 Juli 2020, untuk persiapan cetak massal tahun 2021, jadi perubahan data baru bisa dilakukan pada bulan Januari setelah menerima SPPT tahun 2021.
      Terima kasih, semoga membantu.

  48. Maaf saya mau tanya, pbb saya blm ada, atau masih atas nama pemilik lama, dan bagaimana cara sy utk mendapatkan kartu pbb dan denah lokasi tanah saya. Terimakasih

    • Selamat Pagi Sdr. Sukam,
      Untuk perubahan data nama subjek lama ke subjek baru bisa memohonkan perubahan dengan permohonan mutasi,
      dengan syarat:
      – Mengisi form dan permohonan di kantor BKAD, atau bisa melalui permohonan online
      – SPPT PBB tahun berjalan
      – Fotokopi sertifikat
      – Fotokopi KTP sesuai dengan kepemilikan
      – Surat kuasa bisa dikuasakan
      Mengingat perubahan data sudah tutup 31 Juli 2020, untuk persiapan cetak massal tahun 2021, jadi perubahan data baru bisa dilakukan pada bulan Januari setelah menerima SPPT tahun 2021.
      Terima kasih, semoga membantu.

        • Selamat Siang Saudari Caca,
          Kami informasikan bahwa pembayaran PBB P2 Kab. Sleman dapat dilakukan melalui Bank BPD DIY, BNI, Mandiri, BRI Syariah, dan BRI (all channel) serta Gobills dan Tokopedia.
          untuk Kota silahkan hubungi pemerintah kota.
          Terima kasih, semoga membantu.

  49. Selamat Sore pak/Ibu mau tanya, saya mau bayar PBB 2020 ke Bank Mandiri tapi ternyata diinfokan sama Tellernya tagihan sudah terbayar/tagihan belum keluar, padahal untuk PBB 2020 ini saya belum melakukan pembayaran, apakah ada hotline yg bisa saya hubungi terkait hal ini?

    • Selamat Sore Sdr/i Andries
      Terima kasih atas ketaatan saudara dalam membayar pajak.
      Silahkan untuk menghubungi Bapak Safrudin 081392226037.
      dengan menyebutkan NOP dan tahun pajak.
      Terima kasih, semoga membantu.

  50. Mohon petunjuk Bapak/Ibu pihak BKAD,
    Kami tidak menerima surat tagihan / SPPT PBB sawah sudah bertahun tahun, jadi kami juga tidak bisa membayar karena kami tidak menyimpan NOP nya.
    Karena kami harus membayar pajak, bagaimana kami bisa mendapatkan lagi surat tagihan / SPPT PBB ?

    • Selamat Siang Saudari Asih,
      SPPT PBB sudah didistribusikan setiap tahunnya di setiap padukuhan, SPPT PBB tahun 2020 di distribusikan di padukuhan pada Februari.
      Silahkan cek di padukuhan setempat.
      Untuk cek NOP tanah pekarangan dan sawah yang saudari maksud bisa di cek di kantor BKAD Sleman.
      Silahkan datang langsung ke Bagian Informasi dengan membawa,
      KTP kepemilikan, Sertifikat / Leter C kepemilikan pekarangan / sawah.
      Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih, semoga membantu.

  51. Selamat pagi Bapak/Ibu..
    badhe nyuwun priksa..
    1. Pengurusan SSPD melalui situs http://bphtb.slemankab.go.id/sspd, apakah bisa dilakukan 2x?
    sebagai gambaran, saya mengajukan permohonan SSPD, namun terakhir terdapat status “SPPT PBB harap dilampirkan seluruhnya. untuk waris lebih dari satu bidang baru ada penyempurnaan program bphtb. ( REJECT )”
    misalnya SPPT PBB tersebut sudah ada, sudah saya lengkapi, apakah harus kami buat permohonan baru, atau tidak perlu membuat permohonan baru?
    2. Apakah ada perbedaan biaya pengurusan SSPD antara pengajuan pertama dan pengajuan kedua?
    matur nuwun

    • Selamat Sore Saudara Wisnu,
      Menanggapi pertanyaan saudara,
      1. memang harus diajukan per bidang karena di BPN pendataannya per bidang tanah, pengajuan BPHTB yang pertama adalah total dua bidang lalu bikin lagi BPHTB dengan bidang yang berikutnya tetapi keluasan di nol kan.
      2. Tidak ada bedanya karena pembayaran di total pada BPHTB yang pertama, dan yang selanjutnya cumabuat syarat pendaftaran dan pajaknya di nol.
      jika kurang jelas bisa menghubungi nomor 088233038939.
      Terima kasih semoga membantu.

  52. Mohon ijin bertanya
    Saya baru membeli tanah yang dulu statusnya masih letter c kemudian dipecah menjadi 4 bagian bidang tanah sesuai hak waris masing-masing dan dijadikan sertifikat pekarangan.
    Setelah sertifikat jadi langsung saya beli 1 bidang tanah dari pecahan 4 bidang tanah tersebut. Dan sekarang sudah atas nama saya.
    Yang menjadi pertanyaan saya, apakah SPPT PBB sudah otomatis berubah nama wajib pajak mengikuti sertifikat tersebut. Yang dalam hal ini atas nama saya.
    Atau saya harus mengurusnya sendiri.
    Kalau saya harus mengurus sendiri, syarat apa yang harus saya penuhi dalam pengurusan tersebut.
    Terima kasih.

    • Selamat Siang Bapak Sigit,
      Bapak bisa mengurus ke BKAD di Bagian Informasi Pajak untuk mengajukan Mutasi Pecah. Syaratnya sbb:
      – Mengisi form permohonan
      – SPPT Induk
      – Fotokopi sertifikat
      – Fotokopi KTP sesuai dengan kepemilikan
      – Surat kuasa bila dikuasakan
      – SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
      – Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan, jika masih ada
      – Fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
      – SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
      – Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
      Terima kasih, semoga membantu.

  53. Mohon Izin Bertanya….
    Saya sedang mengurus pajak PBB untuk memunculkan surat pajaknya, dari pak dukuh disarankan ke kelurahan dengan kelengkapan berkas untuk mendaftarkan pengajuan pemunculan surat wajib pajak ke petugas kelurahan. akan tetapi sampai skrg belum ada informasinya terkait pengajuam pemunculan surat wajib pajaknya. padahal dari kantor Pajak sudah kirim klarifikasi NPWP saya terkait objek tersebut.
    mohon petunjuknya…

    • Selamat Sore Saudara Nur,
      Saudara agar datang ke Loket Informasi Pajak di BKAD Kabupaten Sleman dengan membawa sertifikat agar di cek peta dan berdasarkan penelitian/cek peta tersebut dapat diberikan solusi.
      Terima kasih, semoga membantu.

  54. Selamat pagi

    Saya kemarin membeli sebidang tanah dan sudah melalukan pembayaran untuk PBB di bulan februari 2020, namun belum mencetak SPPT, mohon info apakah pencetakan SPPT PBB tersebut harus dilakukan di BKAD Sleman? Selama masa pandemi ini saya berada di kota lain. Adakah solusi?
    Terima kasih

    • Selamat Sore Saudara Ivan,
      Saudara dapat mengirimkan NOP SPPT PBB agar dapat kami cetakan Salinan SPPT PBB Th.2020, dan hasilnya akan kami scan selanjutnya dikirimkan ke email saudara.
      Terima kasih, semoga membantu.

      • Selamat malam, kami.hendak mengurus jual.beli tanah. Yang salah satu syarat nya ada PBB tahun berjalan, sementara bukti lunas kami.hilang.Bagaimana cara untuk mendapatkan bukti pelunasan.PBB tahun berjalan dan.legalisir fc bukti.pelunasan tersebut

        • Selamat Sore Ibu Diana,
          Silahkan datang ke BKAD Sleman bagian Informasi, minta printout Surat Catatan Pembayaran atas NOP yang dimiliki.
          Terima kasih, semoga membantu.

  55. Assalamu’alaikum,
    Saya beli tanah pekarangan di Sleman, saya bekerja di Jakarta, untuk pengecekan NOP pajak tahun 2020 saya belum tahu NOP nya, apakah ada cara pengecekan NOP pajak PBB berdasarkan data nama pemilik tanah berdasar sertifikat, atau ada cara lain. Terima kasih atas bantuannya

    • Waalaikumsalam,
      Selamat siang Bapak Ipmawan,
      Untuk pengecekan NOP Bapak agar mengirimkan sertifikat untuk cek peta agar dapat diketahui NOP-nya.
      Apabila sudah terdaftar dan apabila setelah dicek tidak diketahui NOP-nya/tidak tergrafis maka dapat mengajukan objek baru dengan melampirkan NOP PBB tetangga sekitar objek (depan, belakang, kanan, kiri dari objek tersebut).
      Terima kasih, semoga membantu.

  56. Selamat sore. Saya telah membeli tanah kaplingan di tempel, sertifikat sudah pecah dan balik nama ke saya. Utk sppt pbb nya belum pecah ke bidang tanah yg saya beli itu. Sudah beberapa kali meminta sppt induk ke penjual/pemilik tanah utk kepentingan mengurus pecah sppt tapi ga dikasih oleh penjual, sspd bphtb nya pun saya ga pegang krn dulu smua biaya2 hingga balik nama sertifikat ditanggung penjual.

    Jika saya mau ngurus sendiri utk dapet sppt pbb bidang tanah saya tadi apakah bisa dg tanpa melampirkan sppt induk dan copy sspd bphtb nya? Pake jalur mutasi pecah atau obyek baru? Utk NOP sppt induk sendiri saya tahu karena tertera di akta jual beli yg saya pegang.

    Terima kasih.

    • selamat Pagi Bapak Evan,
      Bapak dapat mengajukan mutasi pecah. Kebetulan untuk NOP SPPT induk (karena tertera di akta jual beli) diketahui maka dapat mengajukan salinan PBB guna kepentingan persyaratan pengajuan mutasi pecah.
      Apabila persyaratan sudah terpenuhi:
      – Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani (form di BKAD);
      – Fotokopi identitas pemohon;
      – Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa;
      – SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani (form di BKAD);
      – SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan;
      – Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;
      – Fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah);
      – SSPD BPHTB yang sudah divalidasi;
      – Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung;
      maka dapat diajukan permohonan mutasi pecah di loket informasi PBB BKAD Kabupaten Sleman.
      Terima kasih, semoga membantu.

      • Terima kasih atas jawabannya. Untuk syarat pengajuan salinan sppt pbb apa saja ya?

        Dan utk syarat dokumen SSPD BPHTB saya tidak pegang karena dulu waktu beli tanah, smua pajak2 dan biaya2 ditanggung penjual. Itu bagaimana nggih, apa harus dilampirkan juga? Matur nuwun

        • Selamat Sore Saudara Evan,
          Berikut syarat mengajukan salinan SPPT PBB-P2:
          – Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
          – Fotokopi identitas pemohon
          – Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
          – Surat keterangan SPPT rusak atau hilang dari Kepala Desa setempat
          – Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
          – Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan, jika masih ada
          Terima kasih, semoga membantu.

  57. Mohon informasi, apakah proses pengecekan berkas untuk pembayaran PNBP terkait jual beli rumah memang membutuhkan waktu lama ya? Notaris saya sdjak bulan November menginput kelengkapan berkas secara online, namun sampai saat ini belum bisa dilakukan pembayaran PNBP tersebut. Sebelumnya, saya juga sudah ke BKAD untuk validasi nilai transaksi. Mohon bantuan dan informasinya, ya.

    • Selamat Sore Ibu Ema,
      Untuk BKAD Kabupaten Sleman kewenangannya adalah validasi BPHTB, bukan PNPB karena PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pahak) merupakan kewenangan BPN.
      Apabila yang dimaksud ibu Ema adalah BPHTB maka dapat kami cek di sistem melalui BPHTB Online.
      Namun harus tahu identitas pemohon atau No.Register/No.SSPD-nya.
      Apabila sudah upload di BPHTB Online, mohon datanya agar dapat kami cek di Sistem BPHTB Online.
      Terima kasih, semoga membantu.

    • Selamat Sore Bapak David,
      Apabila sudah jadi sertifikat bisa mengajukan mutasi pecah dan akan diketahui ketetapan PBB-nya, namun apabila masih atas nama PT/Pengembang/Developer (masih SPPT PBB induk) maka kewajiban membayar PBB menjadi kewajiban PT/Pengembang/Developer tersebut.
      Terima kasih, semoga membantu.

        • Selamat Siang saudara David,
          Apabila sudah ada sertifikatnya dapat melakukan permohonan mutasi pecah, sehingga akan ada ketetapan PBB-P2 yang tertera dalam SPPT PBB pajak terutangnya. Saudara bisa datang ke BKAD Kabupaten Sleman Bagian Informasi dengan membawa persyaratan mutasi pecah:
          – mengisi form permohonan di BKAD
          – fotokopi identitas pemohon
          – jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
          – mengisi SPOP di BKAD
          – SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
          – fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
          – fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
          – SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
          – Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
          Terima kasih semoga membantu.

  58. Selamat malam Pak
    SAya posisi di semarang, mau membayar SPPT PBB yg letak tanah di Sleman tahun 2018-2020. lembar SPPT nya ada di Jogja . Kemudian saya coba cek melalui aplikasi PBB Online sleman, muncul tagihan. Apakah bisa saya lunasi dari Semarang? Klo bisa, pelunasan melalui bank apa njih?

    • Selamat Pagi Ibu Mira,
      Pembayaran PBB Sleman bisa dilakukan dari luar kota dapat dibayarkan melalui:
      – Bank Mandiri / Mandiri Online
      – Bank BNI
      – Bank BRI
      – Aplikasi Gojek / Gopay
      – Aplikasi Tokopedia
      Terima kasih, semoga membantu.

      • Pak, saya sdh coba bayar ke BRI, Gojek tidak bisa. Klo semisal saya coba bayar di BPD DIY tapi pas weekend (Sabtu) apakah ada yg buka? dan apakah harus bawa lembar SPPT nya?

        • Selamat Sore Sdri Mira,
          Terima kasih atas ketaatan saudari dalam membayar pajak.
          Untuk membayar pajak melalui aplikasi gojek atau channel internet / mobile banking mohon diteliti kebenaran NOP dan tahun pajak pada saat pembayaran.
          Untuk membayar melalui teller Bank BPD DIY di hari Sabtu dapat dilakukan di Kantor Cabang Sleman atau Kantor Cabang Pembantu Bank BPD DIY yang membuka layanan di hari Sabtu buka jam 08.00 sampai 11.00 WIB.
          Terima kasih, semoga membantu.

  59. Mau tanya min
    Kalau mau mencetak ulang tanda bukti/kwitansi pembayaran PBB kemana ya dan syaratnya apakah bisa sistem online karena kwintasi/tanda bukti pelunasan saya hilang

    • Selamat Sore Sdr. Dwi.
      Terima kasih atas ketaatan saudara dalam membayar pajak.
      Untuk memperoleh pengganti bukti bayar saudara mengajukan surat keterangan lunas dengan menyebutkan NOP, tahun pajak dan tanggal pembayaran diajukan kepada Kepala BKAD Kabupaten Sleman. Bisa dikirim melalui email BKAD, [email protected].
      Terima kasih, semoga membantu.

    • Selamat Pagi saudari Yeti,
      Pembayaran PBB Kabupaten Sleman bisa dikirimkan melalui Bank BPD DIY.
      Rekening PBB P2 via Transfer : 005 111 001302
      Terima kasih, semoga membantu.

  60. Selamat siang pak. Ingin bertanya terkait PBB. Saat ini sy berdomisili diluar kota, jika saya ingin membayar PBB Dibank Mandiri/BNI/BRI ditujukan kemana ya pak ? Terima kasih

    • Selamat Pagi saudari Reni,
      Pembayaran PBB Kabupaten Sleman bisa dikirimkan melalui Bank BPD DIY.
      Rekening PBB P2 via Transfer : 005 111 001302
      Terima kasih, semoga membantu.

      • Melanjutkan balasan dari bpk terkait pembayaran PBB melalui bank lain/transfer. Jadinya untuk pembayaran melalui bank lainnya ditransfer ke rek 005.111.001302 atau ke rek 005.929.000119 ? Beda dari ke2 rekening itu apa ya pak, bukankah ke 2 rekening itu untuk pembayaran PBB ? Mohon informasinya pak. Terima kasih

        • Selamat Siang saudari Reni,
          Konfirmasi mengenai Nomor Rekening PBB via Transfer yang benar ke Rekening 005.111.001302.
          Untuk nomor rekening 005.929.000119 sudah tidak digunakan.
          Terima kasih, semoga mambantu.

  61. selamat pagi

    saya memiliki bidang tanah yang terdiri dari pecahan 5 sertifikat. ada 2 fungsi bangunan berbeda diatasnya, tetapi sppt pbb yang keluar hanya untuk fungsi 1 bangunan, sementara yang satunya tidak ada sppt pbbnya. saya sudah mengajukan ke kantor pajak tapi sampai sekarang masih belum turun juga. kira-kira solusinya bagaimana ya? karena saya perlu sppt pbb nya juga untuk keperluan pembuatan izin selanjutnya. apa sppt pbbnya harus dijadikan 1 jika ada 2 fungsi bangunan berbeda, atau bisa dibuat 2 sppt?

    terima kasih, salam

    • Selamat siang saudara Astan,
      Silahkan datang ke BKAD Sleman dengan membawa sertifikat, data SPPT satunya, serta KTP selanjutnya menuji Bagian Informasi.
      Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

  62. Trimakasih tanggapannya bapak. Untuk taun 2021 ini apakah ada program penghapusan denda PBB lagi pak? Semoga ada nggih🙏

    • Selamat Siang Saudari Mira,
      Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan surat permohonan poenghapusan denda PBB-P2 sesuai Peraturan Bupati Sleman yang mengatur & mekanisme untuk menjawab surat permohonan dari wajib pajak / pemohon.
      Di tahun 2021 belum ada aturan yang memberikan penghapusan denda PBB-P2, secara otomatis / tanpa surat permohonan dari wajib pajak / pemohon.
      Terima kasih, semoga membantu.

  63. Selamat siang, mohon penjelasan, untuk mutasi wajib pajak, apakah lampiran pelunasan PBB 2008-2021 bisa dengan screenshot data dari aplikasi mobile PBB Sleman?

    • Selamat Sore Saudari Wening,
      Lampiran pelunasan PBB bisa manggunakan dengan screenshot data dari aplikasi Sleman Mobile PBB.
      Terima kasih, semoga membantu.

  64. Saya bawa surat pbb tahun 2019 ke indomaret, dan niatnya mau bayar tagihan pbb 2021 karena suratnya belum diedarkan ke rumah, saya bayar ke indomaret, kata ortu saya 2019/2020 sudah lunas, saya tinggal bayar 2021 nya saja, tapi kok resi yang keluar dari indomaret pemnayaran tahun 2019, padahal dikwitansi surat pembayarannya sudah terbayarkan berati kan lunas, kok yang keluar resi dari indomaret masih 2019 ya

    • Selamat Siang Saudari Fitrianingsih,
      Tempat Pembayaran PBB B2 Kabupaten Sleman all chanel :
      – BPD DIY
      – BNI
      – MANDIRI
      – BRI
      – BRI SYARIAH
      Serta aplikasi GOPAY dan TOKOPEDIA.
      Untuk menulusur pembayaran PBB P2 saudari, kami mohon dikirim foto bukti bayar dan NOP PBB P2 yang dibayar.
      Terima kasih, semoga membantu.

  65. Selamat siang.
    Saya memiliki bidang tanah di Sleman & SPPT th 2021 sudah terbit (ada di Sleman). Domisili saya di Bekasi.
    Pertanyaannya: apakah saya bisa membayar PBBnya melalui teller bank BUMN di kota Bekasi, tanpa membawa SPPT (saya tau NOP nya) ?
    Terima kasih
    Selamat siang

    • Selamat siang Ibu Leni,
      Pembayaran PBB P2 bisa dilakukan melalui Teller Bank BRI, BNI, Mandiri, BRI Syariah.
      Bisa juga melalui aplikasi Gopay dan Tokopedia.
      Tanpa membawa SPPT PBB juga bisa yang terpenting mengetahui NOP dan tahun pajak yang akan dibayarkan.
      Terima kasih, semoga membantu.

    • Assalamualaikum
      Selamat siang
      Saya membeli sebuah rumah di sekitar Mlati pada Oktober 2022 yang lalu
      Ternyata sejak tahun 2017 rumah tersebut belum pernah bayar PBB.

      1. Apakah saya harus membayar PBB yang tertunggak ?
      2. Apakah saya akan dikenakan denda keterlambatan tersebut ?
      3. Bagaimana cara mengetahui jumlah berapa yang harus dibayar ?
      4. Dimana saya bisa melakukan penyelesaian tersebut ?

      • Waalaikumsalam, selamat pagi Bpk Agung.
        1 & 2 benar,
        3 bisa dikirimkan sertifikat atau NOP ke [email protected] selanjutnya akan kami cek berdasarkan sertifikat/NOP melalui sistem.
        4 setelah diketahui surat catatan pembayaran, bapak dapat melakukan pembayaran PBB melalui all channel bank dan aplikasi yang telah ditunjuk.

  66. Selamat siang, saya terima pbb masih atas nama pemilik lama dan masih gabung dengan rumah tetangga(sebelah kanan) pdhl sudah pecah sertifikat.Krn berencana utk pecah pbb di cek ke dispenda dengan menunjukkan sertifikat rumah ternyata pbb yg diberikan tidak menunjuk lokasi rumah saya melainkan lokasi lain. Lalu saya diminta pinjam pbb dari tetangga terdekat(belakang rumah). Saat dicek lagi ternyata PBB rumah saya & tetangga (kiri) itu masih gabung dengan tetangga belakang rumah. Saya sudah menjelaskan masalahnya ke tetangga belakang rumah tapi tidak mendapat respon yg bagus.Pertanyaan saya bagaimana caranya supaya bisa pecah pbb dan mendapatkan pbb yg benar utk rumah saya tersebut. Terima kasih

    • Selamat Siang Saudara Christopher,
      Mengenai kesalahan tersebut, bisa dilakukan SPPT Pembetulkan.
      Silahkan bapak datang ke BKAD Sleman, Bagian Informasi
      dengan membawa:
      – Fotokopi Sertifikat
      – Fotokopi KTP
      – Fotokopi SPPT Tetangga
      – Surat kuasa jika dikuasakan
      Selanjutnya akan cek peta berdasarkan NOP.
      Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

      • Mohon informasinya bapak, sy beli tanah dn sdh bersertifikat atas nama saya sendiri. Hny selama ini sy belum bayar pajaknya. Jika sy ingin bereskan semua kwjb pajak sy, tapi sy tdk tahu NOP tanah tsb, bisakah sy mohon informasi NOP tanah sy tsb ke BKAD Sleman. Apa syaratnya ya. Trm ksh.

        • Selamat Pagi Ibu Purwani,
          Bisa datang ke kantor BKAD Kab. Sleman Bagian Informasi dengan membawa:
          – Sertifikat
          – Fotokopi KTP
          – SPPT induk
          – Denah lokasi yang berbatasan langsung / NOP tetangga
          – Fotokopi dokumen perolehan hak (jual beli)
          Terima kasih semoga membantu.

  67. pak kalau mau pembetulan/balik nama PBB apa sppt tas nama yang lama di bayar dulu. atau bayarnya nanti kalau sudah balik ke nama pemilik tanah yang baru

    • Selamat Siang Saudari Sri,
      Pembayaran PBB P2 sebaiknya dibayarkan setelah semua data dibetulkan, jika dibayarkan dahulu pembetulan dilakukan tahun berikutnya.
      Balik nama atas nama pemilik lama dibetulkan terlebih dahulu.
      Apabila saudara akan melakukan pembetulan, datang Baigan Informasi BKAD Kabupaten Sleman dengan membawa:
      – Fotokopi Sertifikat
      – Fotokopi Identitas/KTP
      – SPPT Tahun 2021
      Terima kasih semoga membantu.

  68. Selamat Pagi Bapak Ibu BKAD

    Saya menerima SPPT dan kaget naik menjadi 300 %. Ada informasi yang mengatakan karena nama di PBB masih atas nama PT sehingga disarankan untuk balik nama pribadi .

    Oleh karena itu saya sedang mengajukan online saat ini , tetapi ditolak karena belum membayar SPPT tahun lalu. Sedangkan saya ingin membayar tetapi setelah nilai PBB direvisi terlebih dahulu.

    Bagaimana solusi nya, dan step apa yang dapat dilalukan terlebih dahulu? Sangat appresiasi jikalau layanan yg disarankan nanti dapat dilaksanakan secara digital seperti yang sudah dimiliki BKAD di web https://simpelpbb.slemankab.go.id/

    • Selamat Siang Saudara Yosep,

      Terkait pengajuan pengurangan PBB P2 Tahun 2020
      Mekanismenya :
      Mengajukan surat permohonan pengurangan PBB P2 tahun 2020 & penghapusan denda PBB P2.
      ditujukan kepada Kelapa BKAD Kabupaten Sleman disertai alasan pengajuan, dilampiri dokumen persyaratan administrasi :

      a. Wajib Pajak berpenghasilan rendah,
      – surat pernyataan penghasilan rencah
      – fotokopi SPPT PBB P2 tahun 2020
      – fotokopi rekening tagihan listrik, air / telepon bulan terakhir
      – kartu miskin / surat keterangan bahwa WP tidak mampu dari kepala desa.

      b. Wajib pajak mengalami kesulitan ekonomi,
      – fotokopi akta pendirian usaha
      – fotokopi laporan keuangan / bukti lainnya yang dapat dipersamakan
      – fotokopi SPPT PBB P2 tahun 2020
      – fotokopi SPPT PBB P2 tahun 2020
      – fotokopi rekening tagihan listrik, air / telepon bulan terakhir
      – kartu miskin / surat keterangan bahwa WP tidak mampu dari kepala desa.

      c. Wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan,
      – fotokopi kartu tanda anggota veteran
      – fotokopi SPPT PBB P2 tahun 2020

      d. Wajib pajak pensiunan,
      – fotokopi surat keterangan pensiun
      – fotokopi SPPT PBB P2 tahun 2020
      – fotokopi rekening tagihan listrik, air / telepon bulan terakhir
      – kartu miskin / surat keterangan bahwa WP tidak mampu dari kepala desa

      Mohon dicantumkan Nomor Hp yang bisa dihubungi.
      Terima kasih, semoga membantu.

      • Yth Bapak Ibu BKAD

        Terima kasih untuk response nya perihal data yang dilampirkan untuk mengajukan keringanqn PBB. Ada 1 pertanyaan lagi .

        Apakah kartu miskin wajib dilampirkan ?

        Hal utama yg menjadi pertanyaan saya ialah kenaikan 300%. Dasar apa yang membuat kenaikkan ini, apakah PERDA atau faktor lainnya.
        Jika terjadi kenaikkan tetapi masih dlm tahap wajar, mungkin bisa saya terima.

        Terima kasih
        Yosep

        • Selamat Siang Saudari Yosep,
          Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
          – Dasar pengenaan pajak adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
          – NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
          Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas NJOP dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan.
          Terima kasih semoga membantu.

  69. Selamat sore pak/bu…mohon pencerahanny..keluarga suami saya mmliki sebidang tanah warisan dr keluarga nenekny tp krn dr dulu keluarga nenekny tdk trlalu ngerti ttg pajak dll hampir 30 thn surat pajakny tdk diberikan oleh pihak kelurahan stmpat dan stlh cucu2ny besar mau diurus katany suruh nyari riwayat tanh.pinjam surat pajak sebelah2ny..dan jg sdh ditanyakan ke dispenda ada petany dgn atas nama nenekny…tp pihak dukuh dan pemerintah desa amatt sangat sulit kami benar2 sgt bingung bagaimana menyelesaikan ini spy surat pajak diberikan..dan bisa mwngurus sertifikat..terimakasih banyak..🙏🙏

    • Selamat Siang Saudari Maria,
      Apakah sertifikat hak milik atas nama neneknya masih ada?
      Apabila masih ada, maka bisa mengajukan salinan cetak SPPT di BKAD Kab. Sleman ke Bagian Informasi.
      Dengan mengisi form permohonan cetak SPPT serta melampirkan,
      – fotokopi KTP sesuai pemilik SHM / surat kematian
      – fotokopi SHM
      – lunas pembayaran tahun 2008 – 2020
      – leter C (NOP tercantum)
      Apabila belum ada, maka bisa minta fotokopi SHM tetangga, sehingga bisa terlihat besar luas tanah yang dimiliki dan dicetak SPPT.
      Terima kasih semoga membantu.

  70. Selamat malam
    Pbb rumah saya msh jadi 1 dengan pemilik lama karena blm proses pemecahan pbb.Namun sertifikat tanah sdh atas nama suami sy.persyaratan ap saja yg harus dilengkapi untuk proses pemecahan pbb agar pbb rumah sdh atas nama suami sy dan sdh pisah dgn pbb pemilik lama?berapa lama prosesnya?

    • Selamat siang saudari Linda,
      Setelah menerima SPPT PBB 2020 dan lunas, maka bisa mengajukan dengan syarat:
      – fotokopi KTP
      – SPPT 2020
      – fotokopi sertifikat
      – formulir permohonan mutasi pecah
      – SPOP / LSPOP yang telah diisi
      waktu permohonan paling lama 2 bulan.
      Terima kasih semoga membantu.

      • Selamat pagi bapak/ibu
        Maaf mau tanya untuk mengetahui pembayaran pajak yang terhutang bagaimana ya, dan saya harus bertanya ke kantor mana ya bapak/ibu, tetima kasih

        • Selamat Pagi Ibu Sumarni,
          Cara mengetahui pembayaran pajak terutang bisa datang ke BKAD Sleman,
          atau dengan aplikasi android ‘Sleman Mobile PBB’ yang bisa diunduh melalui playstore.
          dengan memasukkan NOP dan pilih tahun pajak.
          Terima kasih semoga membantu.

      • Selamat pagi saudara Aji,
        Bisa, silahkan buka simpelpbb.slemankab.go.id
        daftarkan akun, setelah itu login dengan NIK dan password yang telah diberikan.
        Setelah login, masuk ke pelayanan dan ajukan permohonan pelayanan PBB,
        isi sesuai dengan data yang ada beserta syarat-syarat yang diperlukan (dalam bentuk scan)
        Terima kasih semoga membantu.

    • Selamat Pagi Ibu Linda,
      Formulir mutasi tersedia di BKAD, ibu bisa datang ke Bagian Informasi untuk mendapatkan formulir.
      Terima kasih semoga membantu.

      • Slmt pagi pak/bu.Saya mau bertanya apakah ada data jumlah wajib pajak pajak bumi dan bangunan di kecamatan kalasan? Saya sudah cari tetapi untuk tahun 2020 belum ada. Saya perlu data tersebut untuk penelitian tugas akhir. Mohon dibantu jawab. Terimakasih

        • Selamat Pagi Saudara/i Anjar,
          Data jumlah SPPT per akhir 2020 di Kecamatan Kalasan
          – Purwomartani : 17.549
          – Tirtomartani : 10.404
          – Tamanmartani : 8.985
          – Selomartani : 9.315
          Terima kasih semoga membantu.

    • Selamat Sore Saudari Melia,
      Bisa, apabila sertifikat dan SPPT berbeda nama maka bisa mengajukan permohonan mutasi utuh dengan syarat:
      – SPPT PBB tahun berjalan
      – Surat kuasa / Fc KK bila dikuasakan
      – Form SPOP dan LSPOP (di BKAD) yang diisi dan ditandatangani
      – Fc identitas KTP/SIM
      – Fc Sertifikat
      – Lunas pembayaran PBB 2008-2020
      – Sketsa denah lokasi (di BKAD)
      – SSPD BPHTB bila ada
      Apabila permohonan via online maka semua file dalam bentuk .pdf
      Terima kasih semoga membantu.

    • Selamat Sore Saudari Melia,
      Untuk mengajukan pemecahan SPPT PBB secara online bisa melalui simpelpbb.slemankab.go.id,
      dimulai membuat akun, jika sudah dibuat maka masuk ke pelayanan ajukan permohonan pelayanan PBB, selanjutnya mengisi semua data sesuai dengan kondisi yang ada serta unggah semua syarat yang dibutuhkan seperti:
      – Fc KTP
      – Surat kuasa / KK anggota keluarga bila dikuasakan
      – Fc Sertifikat
      – SPPT PBB tahun berjalan
      – SSPD BPHTB bila ada
      – Fc akta kematian
      – Fc waris (bila wp meninggal dunia)
      Terima kasih semoga membantu.

        • Selamat siang saudari Melia,
          Silahkan datang ke BKAD Sleman untuk mengecek peta dengan membawa SPPT tetangga dan sertifikat untuk dicek apakah objek merupakan objek baru yang belum terdaftar atau bukan, apabila sudah terdaftar di sistem, maka dapat mengajukan salinan SPPT dengan membawa:
          – fotokopi KTP
          – fotokopi SPPT tahun sebelumnya
          – surat kuasa bila dikuasakan / fotokopi KK bila keluarga
          – fotokopi KTP yang diberi kuasa
          – fotokopi sertifikat
          – surat keterangan SPPT rusak/hilang dari kepala desa
          – fotokopi SPPT tetangga
          – lunas pembayaran PBB tahun 2008 – 2020
          Apabila objek baru, syaratnya sama dengan mengganti surat keterangan hilang/rusak denan surat pengantar dari desa ditambah sket denah lokasi.
          Terima kasih semoga membantu.

  71. Selamat pagi,
    Ingin bertanya terkait Pembayaran PBB P2, dimana saat mencoba membayar PBB P2 melalui mobile banking Bank Mandiri,saya tidak menemukan Bank BPD DIY yg tercantum adalah Bank D.I. Yogyakarta, apakah kedua bank tersebut sama ?
    Terima kasih.

    • Selamat Pagi Ibu Reni,
      Untuk pembayaran PBB melalui Mobile Banking Bank Mandiri ibu bisa melakukan:
      Pilih Menu Bayar -> Buat Pembayaran Baru -> Penerimaan Negara -> Penyedia Jasa -> E-PBB (50007)
      Masukkan NOP & Tahun Pajak yang akan dibayar -> Lanjut
      Terima kasih semoga membantu.

  72. Admin mau nanya tentang tanah kosong yang disamping tanah UIN yang tanahnya terletak di Desa Caturtunggal di padukuhan gowok Rt15 RW 06,itu tanah apa?

    • Selamat Sore Sdr/i. Lumumba,
      Setelah kami cek di sistem database kami, tanah UIN terdiri dari beberapa bidang.
      Untuk lebih validnya mohon untuk memberikan titik koordinat tanah tersebut.
      Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

      • Selatan mesjid Nurul hidayah ada tanah kosong UIN dan selatan tanah kosong Uin tanah kosong, ya tanah kosong itu yang nomor persilnya 32 nomor induk 7 dan sebelah Utara makam jati.semua tanah ini terletak di Caturtunggal dan pedukuhan gowok Rt15 RW 06.makasih.

        • Selamat siang Sdr/i. Lumumba,
          Setelah kami cek di sistem informasi geografis PBB kami,
          Mengenai tanah kosong yang terletak di selatan Masjid Nurul Hidayah, merupakan Tanah Negara.
          Screenshoot informasi grafisnya, kami kirimkan via email.
          Atas perhatian diucapkan terima kasih.

  73. Selamat Sore,
    Saya membeli apartemen di Sleman, tapi KTP saya tidak dari Sleman. Selama ini saat pembayaran PBB selalu atas nama pemilik pertama dari unit yang saya tempati. Apakah saya bisa melakukan perubahan nama PBB tersebut? Kalau bisa, bagaimanakah caranya? Terima kasih.

    • Selamat Pagi Bapak Mufid,
      Bisa melakukan perubahan, asalkan apartement yang ditempati sudah atas nama Bapak Mufid, yang dibuktikan dengan sertifikat.
      untuk syaratnya:
      – fotokopi KTP sesuai Sertifikat
      – fotokopi sertifikat
      – SPPT Asli terbaru (2021)
      Bisa datang ke BKAD Kabupaten Sleman Bagian Informasi.
      Terima kasih semoga membantu.

  74. Selamat pagi bapak / ibu.
    Ijin bertanya tentang syarat pecah SPPT yang di wakilkan ?
    Dan berapa lama proses di loket kantor BKADnya ?
    Terima kasih

    • Selamat Pagi Bapak Agus,
      Proses pecah SPPT bisa diwakilkan, dengan membuat surat kuasa bermaterai 10.000, syarat pecah SPPT:
      – fotokopi KTP penerima kuasa
      – surat kuasa
      – fotokopi sertifikat
      – fotokopi KTP sesuai sertifikat
      – SPPT asli terbaru (2021)
      Bisa datang ke BKAD Kabupaten Sleman di Bagian Informasi.
      Terima kasih semoga membantu.
      Jika tidak ada antrian proses bisa berlangsung kurang lebih 30 menit.

      • Selamat pagi, saat ini saya sedang proses pengurusan pendaftaran objek baru / pembuatan SPPT baru, salah satu syarat yang belum saya penuhi yaitu fotocopy SPPT tetangga dan denah lokasi tetangga. Saya kesulitan untuk mendapatnya, bagaimana agar saya bisa mendapatkan SPPT tetangga objek dan denah lokasinya? Apakah bisa saya dapatkan lewat BKAD? Makasih

        • Selamat pagi Ibu Melia,
          Untuk mengetahui letak objek pajak disarankan meminta keterangan dengan menghubungi dukuh setempat.
          Padukuhan mempunyai setiap objek pajak di wilayah padukuhan tersebut.
          Terima kasih semoga membantu.

          • Bagaimana jika masih kekurangan foto denah lokasi dari salah satu tetangga objek tersebut ,apakah boleh meminta gambar denah lokasi tersebut di BKAD? Terimakasih

          • Selamat siang saudari Melia,
            Silahkan datang ke BKAD Sleman dengan membawa sertifikat.
            Atau bisa diinformasikan NOP, Sertifikat dan letak titik koordinat denah lokasinya.
            selanjutnya dikirimkan ke [email protected]
            Terima kasih semoga membantu.

  75. Terima kasih admin betul² update di web ini. Setelah banyak membaca komentar balasan admin,jadi tahu proses, alur dan kisaran biayanya. Akhirnya saya berani mengurus sendiri tidak lewat notaris. Pengalaman pribadi, untuk proses waris, notaris meminta biaya 16 juta, ternyata setelah diurus sendiri habis 2 juta. Jadi, jangan takut untuk cari informasi sebanyak²nya sebelum memutuskan. Terima kasih admin BKAD Sleman 👍👍

    • Selamat siang saudari Melia,
      Formulir SPOP dan LSPOP bisa diambil langsung saat pemrosesan di Bagian Informasi BKAD Kabupaten Sleman.
      Terima kasih semoga membantu.

  76. Beberapa tahun lalu saya beli tanah yg terlebih dahulu harus dipecah, namun belum pernah bayar pbb lagi. Setelah saya coba cek tagihan lewat aplikasi mobile, ternyata pembayaran sudah lunas termasuk tahun 2021 namun dgn tetap memakai NOP Awal (sebelum pecah sertifikat) karena sampai saat ini saya belum punya NOP/PBB Atas Nama Sendiri. PERTANYAAN:
    1. apakah berarti status pbb kapling tanah saya sudah lunas?
    2. Bagaimana saya mendapatkan bukti print out pelunasan pbb tersebut?
    2. perlukah saya mengajukan NOP Baru atas nama sendiri dan berapa lama prosesnya?

    • Selamat sore saudara Tammasyir,
      Mengenai kasus tersebut, silahkan datang langsung ke BKAD Kabupaten Sleman ke Bagian Informasi.
      Untuk memastikan NOP tersebut tepat di tanah anda dengan cek peta melalui sistem.
      Bukti printout pelunasan pembayaran bisa di cek di aplikasi android ‘Sleman Mobile PBB’ dengan memasukkan NOP saudara, atau bisa melalui sistem kami di Bagian Informasi.
      Untuk pengajuan NOP baru bisa diklarifikasi di Bagian Informasi dengan membawa
      – fotokopi sertifikat
      – fotokopi identitas pemohon
      – Pajak PBB/NOP
      – fotokopi SPPT tetangga
      Jam pelayanan kami saat Ramadhan
      Senin-Kamis = 08:00-14:00 WIB, istirahat 11:45-12:30 WIB.
      Jumat = 08:00-13:00 WIB, istirahat 11:45-12:45 WIB.
      Terima kasih semoga membantu.

  77. Apakah syarat perubahan nama di PBB tentang bukti pembayaran PBB selama 5 tahun apakah bisa dengan menunjukkan riwayat pembayaran PBB di aplokas Sleman Mobile PBB? karena bukti2 pembayaran kami tidak tersimpan dengan baik dan sudah ada yang hilang. Nuwun

    • Selamat siang saudara Sumarno,
      Bukti pembayaran sebagai lampiran syarat bukti pembayaran PBB dari tahun 2008-2020, bisa menggunakan screenshot dari aplikasi Sleman Mobile PBB.
      Tetapi jika ada pembayaran yang sudah dibayarkan namun belum masuk di sistem simpelpbb kami, mohon datang ke Bagian Penagihan BKAD Sleman membawa bukti bayar dari bank/aplikasi.
      Terima kasih semoga membantu.

  78. Selamat siang, mohon info untuk alur penambahan bangunan ke dalam objek PBB bagaimana ya? dokumen apa saja yang harus disertakan untuk pengajuan perubahan PBBnya? sebelumnya tanah yang saya miliki hanya berupa pekarangan kosong namun sekarang sudah ada bangunan di atasnya.
    Terima kasih.

    • Selamat siang saudari Intan,
      Silahkan datang langsung ke Bagian Informasi BKAD Sleman untuk meminta form pembetulan tambah bangunan serta membawa syarat:
      – fotocopy KTP
      – fotocopy Sertifikat
      – SPPT 2021
      – IMB (jika ada)
      Terima kasih semoga membantu.

        • Selamat siang saudara Fajar,
          Silahkan datang ke BKAD Kabupaten Sleman Bagian Sekretariat Lantai II, dengan membawa dokumen SPPT Asli, Bukti Pembayaran dan fotocopy SPPT yang akan dilegalisir.
          Terima kasih semoga membantu.

    • Selamat siang saudara Veno,
      Cara menghitung BPHTB :
      Rumus : Harga Transaksi – NPOPTKP x 5%
      = Rp 40.000.000 – Rp 60.000.000 x 5%
      = 0 (Nihil)
      Terima kasih semoga membantu.

  79. Cara cek NJOP secara online bagaimana ?
    Rumah saya di jl.Nologaten no.243 Caturtunggal Depok Sleman
    Terimakasih

    • Selamat siang saudara Bayu,
      Konfirmasi mengenai cek NJOP belum bisa secara online.
      Saudara bisa memberikan informasi untuk NOP, Letak Objek dan Nama Subjek, dikirimkan melalui email ini atau melalui telepon (0274) 867248.
      Terima kasih semoga membantu.

  80. pak mau tanya, SPPT PBB saya yg tercantum hanya tanah (bumi ) , kalo mau mendaftarkan supaya pbb bagunan masuk gimana ya ? banguanan saya tidak ada imb nya soalnya.

    • Selamat siang saudara Dailmin,
      Dapat dilakukan dengan pembetulan objek pajak, saudara datang ke BKAD Kabupaten Sleman dengan membawa fotocopy KTP dan fotocopy sertifikat.
      Selanjutnya menuju Bagian Informasi untuk mengisi formulir SPOP dan LSPOP.
      Terima kasih semoga membantu.

  81. Selamat Pagi,
    Pagi ini saya sudah membayar PBB rumah kami yang di Condong catur – Sleman, melalui BRIVA BRI- alhamdulillah lancar, aplikasi Mobile juga sudah kami install, Stastus sebelum membayar untuk tahun 2021 – BELUM DIBAYAR, mhn info untuk bUkti Pembayaran BRIVA tersebut, kami harus KIRIM kemana yah? mhn info untuk PIC/KONTAK NOMER yang bisa kami WHATSUP atau EMAIL. sementara saya coba cek kedalam aplikasi MOBILE – status MASIH BELUM DIBAYAR. demikian terima kasih. Kebetulan karena kami di luarf kota, Kami sangat SALUT & Terus mendukung PEMDA SLEMAN untuk Mulai beralih ke ERA DIGITAL 4.0 – sukses terus PEMDA SLEMAN. terimakasih Banyak, kami tunggu infonya.

    • Selamat pagi saudara Tri,
      Mohon maaf sebelumnya atas keterlambatan menanggapi pertanyaan saudara.
      Bisa dilampirkan buti pembayaran Briva melalui email [email protected]
      untuk kontak person Whatsup melalui nomor 081568340215.
      Demikian, atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih.

  82. Ijin bertanya, apakah NOP pada sertifikat/surat tanah sama dengan NOP pada SPPT? Saya berencana bayar pajak tanpa harus ambil/melihat SPPT karena pertimbangan lokasi.
    Terima kasih

    • Selamat sore saudara Irving,
      Mohon maaf berbeda, untuk nomor yang terdapat pada sertifikat tanah bukan nomor objek pajak (NOP).
      Jadi kalau akan membayar pajak harus menggunakan NOP yang terdapat pada SPPT.
      Terima kasih semoga membantu.

    • Selamat malam, mohon penjelasanya untuk perubahan biaya pajak PBB rumah saya kok tiba tiba bisa berubah dari 106.0000 menjadi 498.000

      • Selamat siang saudara Wily,
        Untuk cek di sistem Sismiop mohon informasi NOP PBB dan atas nama Subjek Pajak di SPPT PBB.
        Setelah kami mendapat NOP dan data objek dan subjek pajak, kami baru dapat memberikan informasi lebih lanjut.
        Atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih.

  83. Dear Admin BKAD

    Saya telah membayar pajak PBB rumah untuk tahun 2016 melalui mobile banking & transaksi berhasil. Namum ketika saya cek diPBB Sleman mobile pajak PBB rumah tahun 2016 tercantum belum bayar. Untuk konfirmasi harus kemana ya min ?

    • Selamat siang saudari Reni,
      Terima kasih atas ketaatan saudari dalam pembayaran PBB.
      Bisa dikirimkan bukti/screenshot pembayaran ke email [email protected]
      selanjutnya akan kami cek melalui sistem.
      Terima kasih semoga membantu.

    • Selamat siang saudara Susanto,
      Kepengurusan PBB Sleman bisa dilakukan secara online,
      melalui aplikasi simpelpbb.slemankab.go.id tetapi untuk saat ini perubahan data sudah tutup per Juli 2021.
      Saudara bisa mengajukan di tahun 2022 sekitar Februari, dikarenakan untuk persiapan cetak massal PBB.
      Terima kasih semoga membantu.

  84. Selamat sore, mohon ijin bertanya.
    Saya beli rumah yg pecah sertifikat tanah, tetapi PBB masih jadi satu. Untuk pengurusan pecah PBB syarat nya apa saja ya?

    • Selamat siang saudara Ranggajati,
      Silahkan saudara datang ke BKAD Sleman Bagian Informasi, syaratnya:
      – mengisi form permohonan
      – membawa fotokopi identitas pemohon
      – surat kuasa jika dikuasakan
      – SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
      – bukti pelunasan PBB P2 mulai tahun 2008
      – fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
      – fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
      – SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
      – denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
      atau bisa melalui online melalui aplikasi simpelpbb.slemankab.go.id
      tetapi untuk saat ini kepengurusan mutasi sudah tutup per Juni 2021, dikarenakan persiapan proses cetak masal SPPT PBB.
      Saudara bisa mengajukan permohonan pada Februari 2022.
      Terima kasih semoga membantu.

  85. Selamat Sore, mohon ijin bertanya. Untuk 10 dijit pertama NOP Sidomulyo sleman berapa ya ? karena saya hanya ada 7 dijit terakhir.
    Terimakasih

    • Selamat siang saudara Anjar,
      Berikut 10 dijit pertama NOP Sidomulyo Sleman.
      34.04.040.003
      Terima kasih semoga membantu.

  86. Selamat pagi, mohon informasi. Saya membeli tanah yang sudah pecah sertifikatnya,tapi utk PBB belum pecah, pengurusan pemecahan PBB prosedurnya bagaimana ya?
    saya coba pakai aplikasi simpelpbb.slemankab.go.id, tapi pas pemilihan jenis permohonan tidak ada pilihan yang bisa dipilih sama sekali.
    mhn informasinya.

    • Selamat pagi Bapak Agus,
      Permohonan kepengurusan PBB bisa dilakukan dengan aplikasi simpelpbb.slemankab.go.id
      Tetapi per Juni 2021 2021 pelayanan ditutup dikarenakan proses percetakan SPPT PBB masal.
      Pelayanan dibuka dan menerima kembali Februari 2022.
      Terima kasih dan harap maklum.

    • Selamat siang ibu Siti,
      Untuk update alamat bisa mengajukan permohonan pembetulan alamat.
      Bisa melalui online atau datang langsung ke Bagian Informasi BKAD Kab. Sleman, syaratnya:
      – melampirkan SPPT 2022
      – melampirkan fotocopy sertifikat
      – melampirkan fotocopy KTP
      – melampirkan pelunasan 2013 sd 2021 (bisa melalui loket / aplikasi android “Sleman Mobile PBB”)
      Terima kasih, semoga membantu.

  87. Dear BKAD Sleman, saya mau tanya prosedur atau tata cara dan persyaratan pecah PBB. Karena ini saya dapat SPPT PBB dari padukuhan tetapi luas tanah dan nama pemilik masih yang lama. Terimakasih

    • Konfirmasi mengenai proses mutasi pecah PBB, saudara dapat datang ke Pelayanan BKAD Kabupaten Sleman dengan melampirkan syarat:
      – fotokopi sertifikat/letter C/model D
      – fotokopi KTP/akta kematian/tanda pengenal lainnya
      – fotokopi SPPT tetangga dan sket denah lokasi
      – SSPD BPHTB yang sudah di validasi
      – surat kuasa bermaterai 10000 jika dikuasakan
      – lunas pembayaran PBB dari 2013-2023
      – titik koordinat lokasi
      – mengisi lembar SPOP dan LSPOP
      atau bisa mengajukan melalui online https://simpelpbb.slemankab.go.id/web/landing
      Terima kasih, semoga membantu.

  88. Saya mengajukan mutasi pecah PBB melalui online web simpelpbb, namun ketika mau mengisi SPOP ketika menggugah file KTP dan sertifikat selalu gagal padahal ukuan file sangat kecil hanya 154 KB. Mohon informasinya.

    • Yth. Bpk/Sdr. Anno,
      Maaf atas ketidaknyamanan Bpk/Sdr. atas pelayanan yang kami berikan,
      Beberapa hari lalu sedang ada maintenence sistem sehingga ada beberapa menu pada sistem yang tidak dapat mengakses data.
      Namun sekarang telah selesai dan normal kembali.
      Bpk/Sdr. dapat menginput/mengupload ulang kembali.
      Demikian, terima kasih.

      • Barusan saya coba dari awal lagi tetap sama saja pak, file gagal disimpan ketika mau mengupload KTP dan sertifikat.

        • Maaf atas ketidaknyamanan Bpk/Sdr. atas pelayanan yang kami berikan,
          Pelayanan PBB online sedang ada maintenence penambahan storage, kemarin sempat bisa digunakan, namun saat ini sedang dalam proses penyelesaian maintenence.
          Terima kasih dan harap maklum.

  89. Sy coba bbrp kalu upload data SPOP di pengajuan online selalu file gagal disimpan, kenapa ya pak/bu?

    Jenis file adalah jpg dengan ukuran 180KB.Apakah memang pengajuan mutasi pecah secara online tidak bisa digunakan?

    Mohon konfirmasinya

    • Selamat siang Bpk/Sdr. Setyo,
      Maaf atas ketidaknyamanan Bpk/Sdr. atas pelayanan yang kami berikan,
      Pelayanan PBB online sedang ada maintenence penambahan storage, kemarin sempat bisa digunakan, namun saat ini sedang dalam proses penyelesaian maintenence.
      Terima kasih dan harap maklum.

  90. Ijin bertanya pak. Bagaimana tau NOP dr tanah sertifikat ya? Kebetulan bukti bayar sebelum tidak ada. Sempet minta ke pak RT dan baru sadar setelah 8th bayar sepertinya yg diberikan berbeda. Karena luas tanahnya berbeda

  91. Izin Bertanya, kebetulan saya baru beli tanah di daerah Sleman, dan sejauh ini belum saya gunakan dan saya belum mengenal pengurus RT atau Dukuh setempat. Terkait pengurusan pembayaran PBBnya seperti apa ya? apakah bisa langsung datang ke BKAD dengan membawa Sertifikat Tanah untuk membayar PBBnya
    Terimakasih

    • Selamat siang saudara Rian,
      Pembayaran PBB menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP), bisa langsung ke Teller Bank BPD DIY, BNI, BRI, Mandiri, atau Aplikasi Gojek, Tokopedia.
      Apabila belum mengetahui NOP PBB, saudara datang ke Pelayanan BKAD Kabupaten Sleman, melampirkan fotokopi Sertifikat lengkap dan Identitas.
      Selanjutnya akan pengecekan melalui sistem peta berdasarkan Sertifikat untuk mengetahui NOP.
      Demikian, terima kasih.

  92. Saya mau tanya, ayah saya sudah menjual tanah, sertifikat sudah balik nama ke pembeli, la ini kuk masih disuruh bayar pajak pbb yah, secara ayah saya uda g pegang sertifikat, la trus mau dikasih ke pembeli, eeh katanya si pembeli udah punya pajak pbb sendiri, masak sebidang tanah 1 sertifikat, pajak pbbnya ad 2?

    • Selamat siang Saudari Lisa,
      Perihal pembayaran PBB dimaksud, kami membutuhkan data SPPT untuk klarifikasi. Saudari bisa datang ke Pelayanan PBB BKAD Kabupaten Sleman melampirkan kedua SPPT tersebut.
      Demikian, terima kasih.

    • Mohon maaf atas ketidaknyamanan saudara dalam kami melayani.
      Aplikasi SimPBB untuk saat ini sedang dalam proses perbaikan.

  93. Selamat siang, sya mau akses Aplikasi PBB online untuk cek tagihan PBB. tapi dari kemarin mau nuat akum kok trobel terus nggih? mohon pencerahannya

    • Selamat siang saudari Mira,
      Mohon maaf atas ketidaknyamanan saudari dalam kami melayani.
      Untuk saat ini Aplikasi SimPBB sedang dalam perbaikan.
      Tagihan PBB-P2 dapat dicek melalui Aplikasi Android ‘Sleman Digital Services’ yang diunduh melalui Playstore.
      Dengan menginputkan Nomor Objek Pajak (NOP).
      Demikian, terima kasih.

  94. Selamat sore,
    Saya membeli rumah di perumahan dan sudah memiliki PBB P2 atas nama saya sendiri.
    Namun, mengapa masih ditagihkan PBB induk ya? Yang mana, PBB induk tersebut dibayar secara kolektif dengan pemilik unit lain di perumahan yang sama?
    Mohon info, terima kasih

    • Selamat pagi saudari Novi,
      Saudari bisa datang ke Pelayanan BKAD Kabupaten Sleman dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat, PBB-P2 saudari, serta PBB-P2 induk.
      Kemudian akan di cek melalui sistem peta, untuk menyesuaikan data yang ada.
      Demikian, terima kasih.

  95. Saya mengecek pembayaran PBB 10 tahun terakhir. Pada tahun 2019 2020 2021 kolom tanggal bayar dan bank kosong. tahun-tahun yang lain tercantum tanggal bayar dan bank penerima. Apakah itu artinya saya pada tahun itu belum bayar PBB? Terus terang kami lupa, tidak ingat sama sekali apakah sudah bayar atau belum di tahun-tahun itu? Jika memang belum, bagaimana cara kami membayarnya dan bagaimana menghitung besaran dendanya? Terima kasih

    • Selamat siang Saudara Didit,
      Saudara dimohon untuk menginformasikan NOP PBB tersebut ke [email protected],
      Selanjutnya akan kami cek riwayat pembayaran berdasarkan NOP juga untuk mengetahui besaran denda (apabila belum terbayar).
      Demikian, terima kasih.

  96. Saat ini saya sedang mengurus pewarisan tanah dari Alm. ayah ke 5 orang anak dan 3 orang cucu. Terkait hal tersebut, untuk memenuhi syarat dokumen SSPD/BPHTB validasi dan SSPT/SK NJOP legalisir sebagai syarat PERMOHONAN WARISAN dari BPN, maka:
    1. dokumen apa saja yang harus saya siapkan dan apakah ada template dokumen permohonan yang dapat diunduh?
    2. bagaimana prosedur pengurusan dokumen dimaksud?
    3. apakah pengurusan SSPD/BPHTB validasi dan SSPT/SK NJOP legalisir ini dilakukan setelah ada surat keterangan waris yang diketahui oleh kelurahan/kecamatan atau sebelumnya?
    4. Apakah ada hotline pengurusan dokumen2 dimaksud?
    Terimakasih.

    • Selamat siang Saudari Fitri,
      Saudari dapat datang ke Layanan BKAD Kabupaten Sleman, dalam permohonan SSPD BPHTB dokumen yang disiapkan:
      1. Fotocopy SPPT PBB Tahun Perolehan Hak (2025)
      2. Lunas PBB dari tahun 2013-2025
      3. Fotocopy Identitas wajib pajak KTP
      4. Surat Kuasa asli dan fotocopy KTP kuasa wajib pajak apabila dikuasakan
      5. Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat Pendaftaran Tanah atau Letter C
      6. Untuk waris fotocopy Penyataan Waris; fotocopy kematian; Surat Pernyataan Kepemilikan; Pembagian Waris; Kartu Keluarga (Mengetahui Desa dan Kecamatan)
      Hotline layanan pajak bisa ke nomor 0274 867248.
      Semoga membantu, terima kasih.

  97. layanan on PBB tidak baik, rumit dan pengisian form yang tidak jelas. Permohonan SPPT misalnya diminta isi beberapa angka. Pemohon tidak tahu yang nomor nama untuk kec dst sampai kode.

    • Terima kasih atas masukan saudara.
      Dalam pengajuan SPPT PBB online untuk pengisian form kode berdasarkan Nomor Objek Pajak.
      Misalkan NOP 34.04.001.002.003.0004.0
      Kode 34 – DIY
      Kode 04 – Kabupaten Sleman
      Kode 001 – Kecamatan
      Kode 002 – Kalurahan
      Kode 003 – Blok
      Kode 0004 – No.Urut
      Kode 0 – Kode Jenis
      Terima kasih, semoga membantu.

  98. Selamat pagi, saya tinggal daerah Wedomartani, dimana di sertifiikat sudah jelas bahwa
    jalan di sertifikat tidak masuk luas tanah disertifikat, artinya jalan tersendiri. Yang jadi pertanyaan saya, ada 2 tagihan pajak pbb, dimana jalan harus kami bayar pbbnya.
    Mohon bantuannya, langkah/persyaratan apa saja yang harus dilakukan/dipenuhi.
    Terimakasih.

    • Selamat pagi saudara Ketut,
      Apabila tidak mempunyai SPPT dimaksud, bisa dikembalikan kepada Padukuhan yang nantinya akan diajukan fasum atau pembatalan melalui basis data.
      Atau saudara dapat mengajukan langsung dengan datang ke layanan BKAD untuk pembatalan NOP dengan melampirkan:
      – surat pengantar dari Kalurahan
      – fotocopy identitas
      – fotocopy sertifikat
      – 2 SPPT tersebut
      Terima kasih, semoga membantu.

  99. Untuk pelayanan PBB online apakah saya harus mengisi ulang data tanah (formulir), sementara SPPT PBB yg manual sudah saya miliki

    Trimakaaih

    • Pada Pengajuan layanan PBB Online, semua formulir yang tersedia harus terisi.
      Mengisi formulir merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan.
      Terima kasih.

  100. Ijin bertanya. Saya dapat warisan tanah seluas 150m2. Riwayat tanah tersebut dibeli secara bertahap sampai totalnya 4x pembelian. Saya cek, yang 3x pemeblian sudah ada leteer C. Pembelian terakhir 50m2, belum masuk letter C. Apakah di berdasarkan 2 letter C bisa digabung dalam 1(satu) PBB? Apakah nama di letter C tersebut harus 1 pemilik? Bagaimana caranya supaya saya tahu jumlah dan pemilik Letter C yang dibayarkan dalam 1 PBB?

    • Apabila ada 2 atau lebih letter C bisa digabung menjadi 1, lebih baik 1 letter C 1 PBB.
      Sebaiknya mengurus menjadi sertifikat dahulu, di BPN. Kemudian SPPT PBB di ubah sesuai sertifikat.
      Nama di letter C, bisa koordinasi dengan kalurahan setempat.
      Apabila sudah ada PBB bisa melihat riwayat pembayaran PBB ‘Sleman Digital’ dengan menginputkan NOP. Apabila belum mengetahui NOP, bisa datang ke BKAD melampirkan bawa Sertifikat / letter c + model A(denah tanah) dan fotokopi PBB tetangga.

    • Mohon maaf sebelumnya kak,
      Untuk layanan pengajuan kepengurusan PBB telah ditutup per 31 Juli 2025, karena proses pencetakan SPPT masal tahun 2026.
      Layanan dibuka kembali pada awal tahun 2026, atau bisa mengajukan mutasi subjek setelah menerima SPPT PBB 2026.
      Sebelum mengajukan mutasi subjek, PBB 2026 jangan dibayarkan dahulu.
      Terima kasih, semoga membantu.

  101. selamat sore kak, untuk pelayanan perubahan nama di pajak PBB untuk tahun 2026 apakah sudah di buka? dan jika pecah objek syarat nya apa saja?

    • Selamat pagi kak,
      Kami informasikan bahwa layanan PBB-P2 sudah dibuka.
      Mengenai syarat mutasi pecah SPPT PBB melampirkan:
      – fc Identitas
      – fc Sertifikat
      – fc SPPT tetangga
      – SPPT PBB 2026
      – lunas PBB dari 2013-2025
      – fc Akte Kematian (jika WP sudah meninggal dunia)
      – Surat Kuasa asli materai 10.000 dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)/fc KK (jika anggota keluarga)
      Terima kasih, semoga membantu.

  102. kak kalau saya dulu beli tanah dengan sertifikat sudah atas nama sendiri tapi PBB masih atas nama pemilik sebelumnya, itu nanti masuknya mutasi subjek pecah atau bagaimana ya kak agar PBB atas nama sendiri?

    • Apabila tanah yang dibeli seluruhnya masuknya mutasi utuh, namun apabila dibeli sebagian saja masuk mutasi pecah.

  103. kak mohon informasi syarat pengurusan pajak tanah yang terke freeze (pembekuan)? dan apa saja yang harus dibawa?

    • Untuk membuka blokir atau freeze PBB dimaksud disilahkan datang ke Bidang Penagihan dan Pengembangan, untuk mengisi dan menandatangani Form Pengajuan Penetapan (Freeze).
      Syaratnya, melampirkan fotokopi sertifikat, bukti pelunasan pbb, fotokopi ktp, surat kuasa atau fotokopi ktp penerima kuasa, jika dikuasakan.
      Terima kasih.

    • Salam,
      Layanan simpelpbb.slemankab.go.id sudah selesai dilakukan “pemeliharaan” maintenance, saat ini layanan sudah dapat digunakan kembali.
      Apabila masih terkendala, jika berkenan mohon dapat dikirimkan tangkapan layar (Screen Shoot) pesan error yang tampil pada layar, dan mohon untuk memberikan keterangan dari kendala tersebut.
      Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih.

      • Salam
        Tagihan PBB tahun 2026 tidak muncul, tanggal 6 Februari 2026 tunggakan PBB sudah saya bayar semua. Mohon pencerahannya.trims.

        • Mohon maaf sebelumnya, NOP saudara terkena ketatapan freeze, untuk membuka freeze PBB dimaksud disilahkan datang ke Bidang Penagihan dan Pengembangan, untuk mengisi dan menandatangani Form Pengajuan Penetapan (Freeze).
          Syaratnya, melampirkan fotokopi sertifikat, bukti pelunasan pbb, fotokopi ktp, surat kuasa atau fotokopi ktp penerima kuasa, jika dikuasakan.
          Terima kasih.

  104. Slmt pagi,ijin bertanya,sy dpt tanah warisan dr ortua tapi nama pbb masih a.n nenek,bagaimana prosedurnya utk balik nama ke saya? Cucu.
    Pertanyaan ke dua,sy dpt 2 tagihan pbb a.n nenek 644m dan ibunya nenek 254m,dgn nop yg berbeda tapi alamat sama.apakah bisa cek titik lokasi koordinat secara online?

    • Selamat siang saudara Fikri,
      Bisa diajukan mutasi subjek ke Layanan BKAD Kabupaten Sleman dengan melampirkan:
      – fc identitas
      – fc sertifikat
      – fc akta kematian (jika wp meninggal dunia)
      – fc SPPT tetangga bersebelahan langsung
      – lunas pembayaran PBB dari 2013-2025
      – surat kuasa asli meterai 10000 dan fc identitas penerima kuasa / fc KK jika anggota keluarga (jika dikuasakan)
      Perlu kami sampaikan untuk saat ini layanan PBB-P2 telah ditutup karena proses basis data dan persiapan cetak SPPT masal.
      Saudara dapat mengajukan di awal tahun 2027 / setelah menerima SPPT 2027.
      Kemudian untuk pengecekan titik objek pajak bisa dikirimkan sertifikat lengkapnya melalui [email protected] atau +62 822-3332-3643
      Terima kasih

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*