Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mengadakan Sosialisasi SIM Pelayanan PBB Online Kabupaten Sleman dan Koordinasi BPHTP pada Selasa dan Rabu, 16-17 Juli 2019 bertempat di Ruang Rapat Lantai III B BKAD Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan BKAD Kabupaten Sleman, Drs. R. Wahyu Wibowo menjelaskan bahwa Sosialisasi SIM Pelayanan PBB Online memudahkan wajib pajak mengajukan berbagai macam permohonan yang diajukan. Sosialisasi ini dihadiri sebanyak kurang lebih 300 orang dari PPAT / Notaris di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
“Mempermudah wajib pajak yang akan mengajukan layanan permohonan pajak PBB tanpa harus datang ke BKAD dan memudahkan wajib pajak mengetahui informasi mengenai detail permohonan yang akan diajukan” Jelasnya.
Sosialisasi ini mensimulasikan sebuah aplikasi yang dijelaskan oleh Diginet Media, Bayu Nugroho. Dari Halaman SIM Pelayanan PBB Online yang dikunjungi pertama kali oleh pengguna (user). Antar Muka Pengguna yang berisi tentang data pemohon. Terdapat juga Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dapat diajukan. Tracking Proses informasi dapat mengetahui berbagai hal mengenai PBB yang terkait dalam aplikasi ini.
“Banyaknya jumlah wajib pajak PBB di kabupaten Sleman yang harus dilayani oleh Loket Pelayanan BKAD Sleman membuat pelayanan pajak PBB menjadi kurang maksimal, dengan aplikasi PBB online pelayanan permohonan dapat mulai dilakukan sendiri dari manapun & kapan saja oleh Wajib Pajak” Ditambahkan oleh Tintin Fathonah, S.Sos, M.Si., Kepala Subbidang Penetapan.
Berbagai manfaat Pembuatan Aplikasi SIM Pelayanan PBB Online, memaksimalkan konsep paperless atau tanpa kertas karena berkas permohonan yang diajukan disimpan dalam bentuk file digital foto dan dokumen. Meningkatkan keamanan data dan pengarsipan karena berkas permohonan terkumpul dalam bentuk file digital dan terorganisir sesuai registrasi Nomor Objek Pajak (NOP) sehingga kehilangan dan kerusakan berkas permohonan lebih sedikit dibandingkan dengan penggunaan berkas kertas.
“Upaya untuk memperkuat implementasi penggunaan aplikasi, disediakan grup WhatsApp, dimana mampu menampung Informasi pertanyaan, tanggapan, saran dan masukan” Jelasnya.
Koordinasi BPHTB dengan pemateri Tintin Fathonah, S.Sos, M.Si., Kepala Subbidang Penetapan yang menjelaskan berbagai ketentuan objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.2 Tahun 2018 Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dan juga menjelaskan tentang adanya perubahan NPOPTKP.




Maju terus BKAD sleman