Sleman, 19-20 Januari 2022
Bertempat di RM.Pringsewu jl. Magelang km. 9, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Sosialisasi PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini terbagi dalam dua hari dan dihadiri oleh 90 pegawai dari BKAD Kab. Sleman.
Acara dibuka oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos, M.Si. pada Rabu 19 Januari 2022 pukul 09.00 WIB. Dipandu oleh Etsa Juwita Sari, S.H. Analis Hukum dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta, kegiatan berlangsung dengan lancar dan antusias dari para peserta. Kemudian ditutup pada Kamis, 20 Januari 2022 pukul 12.00 WIB.
“Karena ini sistem baru diharapkan dapat dipelajari dan mampu beradaptasi, perbedaannya hanya di narasi, tetapi yang ditekankan adalah hasil ”, kata Abu.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas : perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan Sistem Informasi Kinerja PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan perilaku kerja.
Etsa menggarisbawahi bahwa pentingnya manajemen kinerja PNS untuk pencapaian hasil kerja.







Be the first to comment