Sosialisasi dan Pembinaan Wajib Pajak Restoran

Sleman,- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman sebagai penegak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pengganti UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggelar sosialisasi dan pembinaan wajib pajak restoran terhadap wajib pajak restoran yang telah terdaftar menjadi wajib pajak dan mendapatkan NPWPD di Ruang Rapat IIIB lantai 3 BKAD Sleman, Senin-Selasa (24-25 Januari 2022).

Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Wajib Pajak Restoran ini mengundang lebih kurang 180 wajib pajak restoran yang sudah terdaftar, acara dibuka oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, Rodentus Condrosulistyo, S.E., M.M. serta didampingi oleh Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Asli Daerah, Danang Mintoko, S.E. dan Kepala Subbidang Pendataan, Liliana Sukawati, ST, M.IDS, M,Ec.Dev.

E-SPTPD Online yang memudahkan kepada wajib pajak melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak. Di dalam aplikasi ini secara automatis telah menghitung pajak dari omset yang didapatkan.

Danang Mintoko menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu.

Obyek PBJT penjualan, penyerahan dan atau konsumsi barang/jasa tertentu yang meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Liliana menambahkan, pajak tidak akan mengurangi omset, kita minta dibantu memungut pajak kepada konsumen untuk disetorkan ke kas daerah, memang dua tahun ke belakang sangat berat, semoga mengawali tahun 2022 ini semua ramai kembali.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*