Pemantauan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)

Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sleman memberikan tugas kepada 72 Pegawai/Karyawan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sleman untuk melaksanakan tugas kegiatan Pemantauan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di 10 lokasi Pos Pemantauan MBLB mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Dari 10 Pos/Lokasi MBLB yang dipantau antara lain :

  1. Pos Pemantauan MBLB Argomulyo
  2. Pos Pemantauan MBLB Glagaharjo
  3. Pos Pemantauan MBLB Kepuharjo (Petung)
  4. Pos Pemantauan MBLB Kepuharjo (Jambu)
  5. Pos Pemantauan MBLB Wukirsari (Watuadeg)
  6. Pos Pemantauan MBLB Wukirsari (Bedoyo)
  7. Pos Pemantauan MBLB Merdikorejo
  8. Pos Pemantauan MBLB Purwobinangun
  9. Pos Pemantauan MBLB Umbulharjo
  10. Pos Pemantauan MBLB Sendangsari

Tujuan kegiatan Pemantauan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu untuk memberikan sosialisasi kembali kepada para stakeholder dan memaksimalkan pajak bagi Kabupaten Sleman, yang tentunya kembali lagi untuk pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengkampanyekan kembali “Sleman Bebas Pungutan Liar”.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*