Sosialisasi Wajib Pajak Daerah Tentang Program Monitoring Secara Online

Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Bupati Sleman bersama dengan KPK Kordinator wilayah (Korwil) 5 untuk wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat mengadakan sosialisasikan Sistem Monitoring Online Pajak Daerah.

Sosialisasi diselenggarakan bertempat di Ballroom Sleman City Hall, Jumat (20/9/19) kepada para pelaku usaha, restoran, hotel dan tempat hiburan yang telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kabupaten.

Kepala Satgas Korsupgas Korwil V KPK,  Kunto Ariawan menjelaskan, Sistem Monitoring Online Pajak tersebut merupakan salah satu  program KPK dalam upaya melakukan pencegahan penyimpangan dalam perpajakan. Kegiatan tersebut merupakan program nasional dan tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten Sleman yang fokus kepada pencegahan korupsi. Salah satunya transparansi anggaran daerah.

Menurutnya, Pajak yang telah dipungut oleh para wajib pungut kemungkinan disinyalir melakukan penyimpangan dan tidak sepenuhnya disetorkan ke Pemerintah Daerah.

“Ada beberapa yang belum menyertorkan bahkan sampai 2 milyar lebih, namun belum menyetorkan pajak padahal sudah memungut dari masyarakat,” jelas Kunto Ariawan.

Oleh karena itu, KPK bekerjasama dengan Pemda dan Bank Daerah setempat untuk membuat sistem perekaman transaksi secara online tersebut.

Ia berharap, dengan sistem tersebut semua data transaksi lebih transparan, sehingga pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat mengetahui omset yang didapat.

“Sehingga pelaku usaha tau seberapa besar kewajiban pajak yang harus dibayar,” tambahnya.

Program tersebut diprioritaskan kepada pelaku usaha yang telah memungut pajak 10%. “adapun para pelaku usaha yang omset belum besar, dan masih berskala UMKM, kami serahkan kebijakan kepada pemerintah setempat,” tambahnya.

Kapolres Sleman Rizky Ferdiansyah, menambahkan “Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan”.

Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo menyambut baik dengan disosialisasikannya Sistem Monitoring Online Pajak tersebut. Menurutnya, sistem tersebut selaras dengan visi misi Kabupaten Sleman menuju Smart Regency.

“Dengan kemudahan dan transparansi ini sangat mendukung Pemkab Sleman dalam mewujudkan Smart Regency,” ungkapnya.

Dijelaskan, Program dengan sistem monitoring online tersebut juga mendorong masyarakat khususnya wajib pajak untuk taat membayar pajak dan upaya peningkatan dan optimalisasi pemungutan pajak daerah. Dapat memberikan kemudahan wajib pajak menghitung dan membayar pajak, meningkatkan akurasi data perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak secara self assesment. Selain itu, dengan sistem yang transparan tersebut menjadi salah satu upaya yang preventif bagi para pengelola pendapatan daerah agar tidak terjerumus ke dalam tindakan koruptif demi  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*