Berdasarkan amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada tahun 2021 telah melaksanakan pengawasan kearsipan internal dengan bentuk kegiatan audit kearsipan pada 48 Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.
Sebagai tindak lanjut audit kearsipan diadakan pertemuan untuk menerima Tim Audit Kearsipan Internal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam rangka visitasi dan verifikasi bukti fisik tindak lanjut pengawasan kearsipan.
Pertemuan dibuka oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman yang diwakili Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Yun Yahyuni, SE, MM., dihadiri oleh Arsiparis Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Ibu Catur Heni Priana, S.S.T.Ars., Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Tim Verifikasi serta Arsiparis Madya, Anis Purwanti S.Pd., Pelaksana Arsiparis, Yossita Larasati, A.Md., Tim Pengelola Arsip BKAD Kabupten Sleman, bertempat di RR III A Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman. Kamis, 14 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.
Monitoring pengawasan internal mempunyai arti penting sebagai sub sistem dari total sistem pengelolaan arsip yang merupakan feed back dalam rangka pengambilan keputusan, menjadi alat untuk mendeteksi sejauh mana efektifitas dan efisiensi pengelolaan arsip yang dilaksanakan, membantu pengelola arsip dalam melaksanakan tugas secara efektif dan efisien, serta menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tata kearsipan.




Be the first to comment