Sosialisasi Penggabungan SPM Gaji (JKK, JKM dan JKN 4%)

Sleman- Melalui Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Sosialisasi Penggabungan SPM Gaji (JKk, JKM dan JKN 4%) ini dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran OPD dan Bendahara Pengeluaran Kapanewon Kabupaten Sleman.

Sosialisasi di buka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Nisa Fidyati, SE., M.Si, didampingi oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Belanja Bidang Perbendaharaan, Agus Wahyu Arimindarko, SE. Selanjutnya pemaparan apikasi gaji disampaikan oleh Staf BKAD, Adnan Purnaya. Bertempat di Ruang Rapat III B Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Senin, (25/07).

Nisa menjelaskan, Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah PP No.15 Tahun 2019. Komponen gaji PNS sendiri terdiri dari Gaji atau Uang Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21. Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang.

Tunjangan Keluarga akan diberikan bagi PNS yang sudah berkeluarga, yaitu tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Kemudian, Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Adapun, Tunjangan Pajak diberikan sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan. Yang mana, penghasilan tetap PNS (gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Pada waalnya pembayaran potongan gaji ASN kepada PT Taspen dan BPJS Kesehatan di Kabupaten Sleman pada awalnya dilakukan secara parsial, sehinga bendahara pengeluaran harus membuat beberapa SPP dan SPM dalam satu kali pembayaran gaji.

“Agar lebih efektif dan efisien dalam pembayaran gaji”, Jelas Nisa.

Maka bidang perbendaharaan melakukan inovasi memalui system pengelolaan keuangan SIKD Kabupaten Sleman yang dapat membuat SPP SPM gaji pembayaran gaji dan potongan secara sekaligus dan langsung bisa dibayarkan secara online melalui bank BPD.

Dengan adanya sosialisasi ini banyak menfaat seperti menghemat waktu dan tenaga dalam mengoreksi dan membuat SPP SPM SKPD, selain itu penandatangan dokumen SPP SPM cukup dilakukan sekali oleh kepada SKPD walaupun penandataganan dokumen SPP SPM tersebut sudah melakukan melalui digital sign.

Selain itu pembayaran potongan IWP dan BPJS dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pembayaran gaji, sehingga memudahkan BKAD sebagai BUD Kabupaten Sleman dalam melakukan rekonsiliasi kewajiban pembayaran potongan gaji kepada PT. Taspen dan BPJS Kesehatan.

“Dengan inovasi ini diharapkan akan dapat mewujudkan tata kelola keuangan sesuai prinsip akuntansi pengungkapan penuh (Full Disclosure Principle) dimana  dalam menyajikan informasi yang informatif dan lebih lengkap”, tambah Nisa.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*