Sleman- melalui Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, dalam rapat koordinasi Rencana Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dihadiri oleh Dinas dan UPTD Pemungut Retribusi dan Struktural BKAD Kabupaten Sleman.
Koordinasi dibuka oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Kusniati, S.E., M.M. didampingi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Bidang Penagihan dan Pengembangan, Danang Mintoko, S.E., serta Akademisi selaku konsultan, Roy Martfianto. Bertempat di RR III B Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Senin (15/08).
Pembahasan dalam rapat berkaitan dengan Rencana Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan. Pemerintahan Daerah.
Dinas dan UPTD yang memungut Retribusi, untuk mengirimkan data ke BKAD berisikan tarif terbaru dan tambahan jenis barang atau jasa yang tidak diatur sebelumnya.
Meskipun dalam Undang-Undang HKPD beberapa jenis retribusi tidak di atur, maka tetap dipiperbolehkan untuk memungut retribusi dengan alasan menggunakan peraturan lama selama PP turunan Undang-Undang HKPD belum disahkan dan diberlakukan.
Kemudian akan dibuat naskah akademik untuk memperkuat rancangan Peraturan Daerah oleh akademisi yang telah di tugaskan.





Be the first to comment