BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Penerimaan Kunjungan Kerja dari Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, di hadiri oleh 15 orang bertempat di RR III B Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Jum’at (07/10).
Dibuka oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos. M.Si., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Sekretariat Daerah dan selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Perundang-undangan Bagian Hukum, Hendra Adi Riyanto, S.H., M.H., didampingi Ketua IPPAT, Tri Niken Tyas Tirlin, S.H., dan Sekretaris IPPAT, Ruriyanti Haranah Salim, S.H., M.Kn., serta Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Sub-Koordinator Kelompok Substansi Penetapan, Tintin Fathonah, S.Sos., M.Si., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah, Danang Mintoko, S.E., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Sub-Koordinator Kelompok Substansi Penagihan, Safirta Harya Rekyani, SE, M.Acc, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Sub-Koordinator Kelompok Substansi Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Anik Rohmatul Fudla, S.E.
Menyambut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Demak, Kendarsih Iriani, S.H., M.H., didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Drs. Agung Widodo, M.M., Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum Setda, Sugeng, S.H., Sub Koordinator Bantuan hukum pada Bagian Hukum Setda, Okky Andrianto, S.H.,M.H., Sub Koordinator Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Setda, Wahyu Agus Suroso, S.H., M.H., Sub Koordinator Pendataan, Penilaian, dan Penetapan pada BPKPAD, Herawan Setiyadi, S.E., serta Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Demak, Zaky Tuanaya, S.H., M.H., Unsur Pengurus Daerah INI, Untung Sugiyarto, S.H., M.Kn., Unsur Pengurus IPPAT, Mochammad Nasikin, S.H., kemudian beberapa staf Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.
Dalam rangka penyusunan produk hukum daerah dalam rangka meningkatkan pelayanana kepada masyarakat dan peningkatan PAD khususnya BPHTB dengan materi Mekanisme dan Kebijakan Penetapan BPHTB dan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Peningkatan PAD.
Dengan Dasar, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, dan Paraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022.








Be the first to comment