SLEMAN, melalui Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman sehubungan dangan proses tukar menukar antara tanah milik warga Jaban Tridadi Sleman dengan Tanah Desa Pandowoharjo Sleman, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman melaksanakan acara penyerahan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik warga Jaban Tridadi yang terletak di Desa Pandowoharjo, Selasa (26/11/2019). Bertempat di Gedung Serbaguna Kabupaten Sleman.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 untuk Desa Caturharjo, Triharjo, Trimulyo dan Pandowoharjo.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan seperangkat alat ukur/pemetaan dari Pemerintah Kabupaten Sleman kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
Harda Kiswaya, SE, M.Si. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan mayarakat dibidang pertanahan pemerintah kabupaten sleman berupaya melaksanakan klarifikasi sertifikasi tanah masyarakat kabupaten sleman, salah satu upaya yang dimaksud adalah penyerahan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik warga Jaban Tridadi yang terletak di Desa Pandowoharjo. Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Caturharjo, Triharjo, Trimulyo dan Pandowoharjo Kabupaten Sleman.
“Sebagai wujud pelaporan atas partisipasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mensukseskan pelayanan program masyarakat dibidang pertanahan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman”.
Rudi Prayitno, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menjelaskan latar belakang diadakan program Pendaftaran PTSL karena pemerintah masih menemukan bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat sebagai alat bukti yang kuat.
“Tujuannya agar, memberikan kepastian hukum dan bimbingan hukum atas tanah berdasarkan asas perbankan, tepat, lancar, aman, adil sehingga dapat meningkatkan, mensejahterakan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi daerah serta mengurangi penjajahan sengketa dan konflik pertanahan dimasyarakat”
Dilaksanakannya kegiatan ini bermaksud untuk memperketat terlaksananya pendaftaran tanah yang belum bersertifikat.
Pada tahun 2019 ini saja, Rudi mengatakan “sudah ada 34,500 bidang tanah yang didaftarkan”
“Untuk DIY khususnya Sleman pendaftaran ini sudah hampir mendekati 90% sebidang tanah yang ada di Kabupaten Sleman” ditambahkan oleh Jaka Pramono, S.P., M.M. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN DIY.
“Dengan tujuan, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat. Agar kita bisa meminimalisir sengketa tanah” jelasnya.
Diharapkan kabupaten Sleman ditahun 2020 & 2021 menjadi kabupaten lengkap yang sudah terdaftar semuanya.
Bupati Sleman Sri Purnomo, menjelaskan memberikan apresiasi tugas yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada BPN Sleman tahun 2019 ini ada 34000 lebih, harapannya akhir Desember sertifikatnya sudah terbit semuanya.
“Kepemilikan Hak Tanah yang dimiliki warga masyarakat Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan ketetapan hukum. Oleh karena itu mengingatkan kepada Bapak Ibu semuanya, simpanlah sertifikat dengan sebaik-baiknya jangan mudah dipinjamkan kepada orang lain”.
Pemerintah Kabupaten Sleman bekerjasama dengan BPN Sleman diy, berupaya semua tanah milik masyarakat di Kabupaten Sleman mempunyai sertifikat.
“Kami berharap Sleman ini terus didorong ketetapan berjalan lancar dan masyarakat jg bisa diajak kerjasama yang baik supaya kepemilikan dari masyarakat itu menjadi kepemilikan resmi yang kuat”, tambahnya.

Be the first to comment