FGD Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No.137/PMK.06/2022

Sleman, melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022.

Dibuka Kepala BKAD yang diwakilkan Sekretaris, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Eko Yuliati, S.E., M.SE., M.Sc., menghadirkan narasumber Kepala KPKNL perwakilan Yogyakarta, Jati Wiryawan. Bertempat di Ruang Wisanggeni, Hotel Alana, Jl. Palagan Tentara Pelajar KM.07 Sedan, Ngaglik, Sleman (25/10).

Dasar Hukum, UU No.49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pertemuan sebelumnya yang membahas Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada kementrian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Masih menyisakan banyak pertanyaan terkait dengan, tidak hanya permasalahan tentang penyelesaian piutang yang salah satunya dengan penghapusan, namun lebih luas, juga permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pengelolaan piutang, antara lain yang terkait dengan penghapusan adalah masalah penagihan dan optimalisasi penagihan.

Sehingga kriteria suatu piutang dikatakan sudah optimal ditagih beserta tata cara penagihan menjadi isu penting apalagi ketika PPKD bertanggungjawab penuh dan harus menertibkan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optiman (PPDTO).

“Semoga melaui kegiatan ini dapat tercipta sinergitas serta menghasilkan output yang bermanfaat,” kata Abu.

Jati menjelaskan maksud dan tujuan, secara bertahap memperbaiki kualitas piutang daerah pada LKPD, mendorong Pemda untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerah.

“Mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel,” jelas Jati.

Memberikan kepastian hukum bagi penyelsaian piutang di luar jalur PUPN, melaksanakan amanat pasal 3A PP No.35 Tahun 2017.

“Mengatur kembali level of playing field antara PUPN dan Pemda dalam menyelesaikan piutangnya,” tambahnya.

Ia jg menjelaskan tata cara penerbitan PPDTO dan dokumen pendukung penerbitan PPDTO.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*