Kunjungan Kerja BKPSDM Kabupaten Badung Benchmarking Peserta Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah

BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Penerimaan Kunjungan Kerja dari BKPSDM Kabupaten Badung Benchmarking Peserta Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD) Tahun 2022, dihadiri oleh 28 orang bertempat di RR III A Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Selasa (01/11).

Dibuka oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., didampingi Sub-Koordinator Kelompok Substansi Penatausahaan dan Pengendalian Aset Bidang Aset, Herni Margiyanti, S.Sos., M.Si., Sub-Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan Anggaran Bidang Anggaran, Agus Hidayatno, S.ST., dan Sub-Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Evaluasi Sekretariat, Tin Ibriz Fana, S.E., M.Ec.Dev.

Menyambut Sekretaris BKPSDM Kabupaten Badung, didampingi Sekretaris BPKAD, Dewa Gede Joni Astabrata, Sp., M.Si., dan pegawai serta Benchmarking Peserta Pelatihan Pengelolaan Keuangan (SIPD) Kabupaten Badung.

Dalam rangka meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Aparatur, melaksanakan Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD), dimana terdapat kurikulum Benchmarking.

Agus menjelaskan SIM Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Sleman mulai dari tahun 2014 menggunakan SIMAKDA yang berlanjut ke tahun 2020 menjadi SIPD dan SIKD sampai sekarang. Penerapan SIPD dari RKPD, KUA & PPAS, RKA-SKPD, RAPBD sampai APBD. Ia juga menjelaskan SHBJ Kabupaten Sleman.

Kemudain Pengelolaan BMD dijelaskan Herni, yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan UU, atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia juga menjelaskan BMD dalam Laporan Keuangan yang meliputi Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya. Kemudian Pejabat Pengelolaan BMD yang menjadi pemegang kekuasaan yaitu Kepala Daerah dibantu Sekretaris Daerah Pengelola, Pejabat Penatausahaan Barang, Kuasa Pengguna, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola/Pengguna, sampai Pengurus Barang Pembantu.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*