Sleman, BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Bimbingan Teknis Pengisian SKP dan PPKP sesuai Permenpan No.6 Tahun 2022. Dihadiri Pegawai Struktural BKAD Kabupaten Sleman, bertempat di RR III A Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Kamis (12/1).
Bimtek dibuka oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Yun Wahyuni, S.E., M.M., menghadirkan narasumber Analis Kinerja, Tria Merina Cahyadewi, S.E., dan Analis Kepegawaian Pertama, Etsa Juwita Sari, S.H. dari BKN Kanreg I Yogyakarta.
Menjadi dasar hukum reformasi pengelolaan kinerja pegawai ASN, dengan prinsip umum perubahan mindset pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Tria menjelaskan kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Pada prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK adalah sama. Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilaku sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN. Mekanisme kerja Agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat. Predefined task tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai, klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai.
Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai. Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan. Pentingnya intensitas dialog pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja. Kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
Selain hasil kerja, SKP juga memuat panduan perilaku berakhlak dan ekspektasi khusus pimpinan berdasarkan panduan perilaku berakhlak.
Umpan balik berkala meliputi proses pemberian feedback atas hal yang sudah baik atau hal yang perlu diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan. Pemberian umpan balik berkala wajib dilakukan oleh pimpinan atau pejabat penilai kinerja dan dapat juga dilakukan pejabat lain untuk memberikan penugasan kepada pegawai, rekan kerja setingkat, atau pegawai di bawahnya.
Etsa menjelaskan mekanisme kerja evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilakukan oleh pejabat penilai kinerja. Dalam hal pegawai mendapatkan penugasan selain dari pejabat penilai kinerja, maka umpan balik dari pejabat yang menugaskan tersebut perlu dipertimbangkan oleh pejabat penilai kinerja.
Tahapan evaluasi kinerja pegawai periodik dan akhir. Menetapkan kinerja organisasi, menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai, dan menetapkan predikat kinerja pegawai. Berdasarkan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja organisasi.





Be the first to comment