Rakor Rencana Rasionalisasi Anggaran Tahun 2023

Sleman, melalui Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Rasionalisasi Anggaran Tahun 2023, dihadiri oleh Tim Rasionalisasi Anggaran Tahun 2023 sekitar 51 pegawai pemerintah Kabupaten Sleman, bertempat di RR IIIA Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Kamis (2/2).

Rakor dibuka Kepala Bidang Anggaran, Drs. Ibnu Pujarta, M.Si., didampingi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada BKAD Selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan Anggaran Bidang Anggaran, Agus Hidayatno, S.ST.

Menjadi Dasar Hukum SE Nomor 06 Tahun 2023 tentang Rasionalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) APBD Tahun 2023.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya APBD Tahun 2023 dan dalam rangka memenuhi kekurangan gaji belanja pegawai, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kepala SKPD melakukan rasionalisasi DPA-SKPD APBD Tahun 2023.

Penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan, pemotongan rekening belanja, penggunaan sisa lelang, pengeluaran pembiayaan, dan memperhatikan sumber dana kegiatan seperti DAK/Danais/Pokir/PUPM, pemenuhan belanja mandatory dan prioritas pemerintah daerah, menjadi ketentuan dalam SE.

Dalam Pemotongan Rekening belanja terdapat honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan, belanja barang pakai habis, belanja makanan dan minuman, belanja sewa, belanja perjalanan dinas, belanja modal, belanja pakaian, belanja souvenir/cinderamata, dan rekening belanja lain yang masih bisa diminimalkan agar diperhitungkan kembali dan dapat dilakukan rasionalisasi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*