Sebagai langkah progresif untuk menjalankan ketetapan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 233/PMK.07/2020 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sebuah sinergi komprehensif terjalin di antara pemerintah daerah Kabupaten Sleman diwakilkan oleh Bapak Haris Sutarta, selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman bersama otoritas pajak yang diwakilkan oleh Bapak Iskandar Widodo, selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Sleman serta lembaga perbendaharaan yang diwakilkan Bapak Nur Arif Wuryanto, selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta, telah melakukan penandatanganan Berita Acara yang mengikat atas Hasil Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I tahun 2023. Tindakan ini merupakan puncak proses Rekonsiliasi Pajak dari Januari hingga Juni 2023. Dalam acara ini, ketiga pihak tersebut secara resmi mengakui hasil rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan keselarasan antara jumlah pajak yang dipungut/dipotong dengan pajak yang telah disetor.
Berdasarkan rekapitulasi yang disajikan, terlihat jumlah pajak yang berhasil direkonsiliasi mencapai angka yang signifikan. Keseluruhan total pajak yang berhasil direkonsiliasi mencapai
Rp 36.134.114.390,00. Hasil rekonsiliasi ini menunjukkan upaya bersama ketiga pihak untuk memastikan kepatuhan dalam pelaporan dan penyetoran pajak pusat, serta memelihara transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang dihasilkan.
Selain hasil rekonsiliasi, Berita Acara ini juga menggarisbawahi komitmen masing-masing pihak dalam menjaga integritas administrasi dan menyediakan bukti-bukti realisasi yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas fungsional. Dengan tuntasnya acara penandatanganan ini, kerjasama yang erat antara Kabupaten Sleman, KPP Pratama Sleman, dan KPPN Yogyakarta kembali menunjukkan bahwa kolaborasi dan keterbukaan merupakan pilar-pilar yang penting dalam menjaga kedisiplinan dalam pengelolaan dana bagi hasil dan dana-dana otonomi lainnya.Dengan semangat harmoni dan transparansi, para pihak terlibat dalam acara ini telah menunjukkan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang lebih baik.


Be the first to comment