Menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Instruksi Bupati Sleman nomor 443/0021 tanggal 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona virus disease (Covid-19), maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Seluruh kegiatan yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah banyak di Gedung Serbaguna dibatalkan dan atau ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan;
- Dalam hal telah dilakukan pelunasan biaya peminjaman Gedung, maka pemohon agar segera mengajukan surat permohonan pengembalian pembayaran kepada Kepala BKAD Sleman, dilampiri fotokopi KTP dan fotokopi buku rekening atas nama pemohon.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


saya ingin mengurus mutase pbb di bkad sleman. Tapi apakah jam kerja bkad sleman tetap seperti biasanya? atau ada perubahan jam kerja terkait pandemic covid-19 sekarang ini? mohon infonya. trims
Selamat Siang Bapak Arga,
Mengenai jam kerja BKAD Sleman sama seperti biasanya,
untuk jam pelayanan mulai jam 08.00 – 14.00 WIB,
Bank BPD di BKAD Sleman melayani mulai jam 08.00 – 13.00 WIB.
Jika mengurus suatu hal yang terkait dengan pembayaran disarankan pada jam Bank BPD berlangsung.
Terima kasih, semoga membantu.
Assalamualaikum wr wb
Saya maaf ada kartu KTP retakan rusak
Tolong belum ganti kartu KTP baru dimana?
Hp wa 081215506218 balasan
Waalaikumsalam,
Terkait kerusakan KTP dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman
https://dukcapil.slemankab.go.id/informasi-publik
Terima kasih.