Berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan dan Hasil Audit Kearsipan Internal Dumai, dan didalam Sistem dan Prosedur Pengelolaan dan Penertipan Arsip Keuangan dan Aset pada BPKAD Kota Dumai dilakukan konsultasi dan koordinasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman
Kunjungan dipimpin Sekretaris BPKAD Kota Dumai, Haryati, SE, MAP, AK, CA., didampingi oleh JF. Perencana, Arbi Winarko, S.Sos., S.H., M.Si., dan Kasubbag Tata Usaha, Dian Putri Yana, S.Sos., serta 9 pegawai BPKAD Kota Dumai.
Disambut Sub-Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Evaluasi Sekretariat, Tin Ibriz Fana, S.E., M.Ec., Dev., didampingi oleh Arsiparis Terampil, Yossita Larasati, A.Md., Arsiparis Penyelia, Eri Dwi Rahayu, A.Md., Arsiparis Penyelia, Murfi’ah Yumrotul Musyarowah, dan Arsiparis Penyelia, Herry Kuswanto, A.Md. Bertepat di Ruang Rapat III B Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman, Selasa (5/12).
Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga nasional yang memiliki tugas pokok menetapkan kebijakan kearsipan, menyelenggarakan pembinaan kearsipan nasional serta melestarikan dan menyediakan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dalam rangka kehidupan kebangsaan.
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.



Be the first to comment