Dalam rangka menyambut aturan baru terkait UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan aturan turunannya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilaksanakan di tahun 2024 ini.
Terkait dengan pelayanan PBB P2, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB-P2. Pada tahun 2023 permohonan pelayanan PBB yang sebanyak 12.884 berkas yang terdiri dari pendaftaran objek pajak baru sebanyak 282 objek pajak, mutasi objek dan subjek pajak sebanyak 5066 objek pajak, pembetulan sebanyak 632 objek pajak, dan lain-lain. Salah satu upaya penyempurnaan yang dimaksud adalah mempercepat penerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2. Untuk kesekian kalinya pada tahun 2024 ini, penyampaian SPPT PBB-P2 dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja di tahun 2024, yakni pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Sekretaris, Elli Widiastuti, S.E., Ak mengatakan ketetapan PBB P2 tahun 2024, sesuai dengan kebijakan Bupati Sleman bahwa NJOP PBB-P2 tidak mengalami kenaikan secara massal namun kenaikan NJOP hanya secara individual melalui kegiatan pendataan individual sesuai dengan perkembangan wilayah (bangunan perumahan, gedung-gedung) dan obyek-obyek yang mengalami perubahan yang menonjol dari fungsi dan peruntukan secara ekonomis.
“Pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2024 adalah sejumlah 661.255 lembar SPPT” kata Elli.
Nominal ketetapan sejumlah 98 miliar 678 juta rupiah yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar 95 miliar 321 juta rupiah atau ada kenaikan sebanyak 3,4%. Selain itu target PAD tahun 2023 yaitu 1 triliun 88 miliar rupiah tercapai sebesar 1 triliun 120 miliar rupiah atau 103 % dari target yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah pencapian ini adalah berkat kerja keras dan dukungan semua pihak yang terkait” tambah Elli.
Sejak tahun 2023 BKAD Sleman telah melaksanakan pembayaran SPPT PBB-P2 dengan penggunaan QRIS BPD DIY, selain itu pajak daerah lainnya juga sudah dapat dibayarkan melalui QRIS. QRIS ini merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. QRIS BPD DIY untuk pembayaran PBB ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayarkan PBB nya sehingga diharapkan perolehan PBB pada tahun ini lebih maksimal. Selain itu pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui bank-bank lain seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan juga berbagai aplikasi seperti Gojek, Tokopedia, Linkaja, Shopee, dan Lazada.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini dimulainya implementasi aturan baru yaitu UU No.1 Tahun 2022 yang tentunya merupakan tantangan bagi kita semua Pemerintah Daerah dengan menghasilkan pemungutan pajak dan retribusi daerah terutama dalam target waktu pembayaran PBB-P2 jatuh tempo pada Juni 2024.
“Kita menghimbau kepada para wajib pajak PBB-P2 untuk segera melaksanakan atau menunaikan kewajiban sebelum jatuh tempo 30 Juni 2024 ini untuk menghindari adanya denda”, jelas Kustini.





Be the first to comment