Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyerahkan SPPT PBB P2 Tahun 2017 sebanyak 611.783 lembar yang secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo pada 17 Desa dari 17 Kecamatan dan 10 wajib pajak selektif dengan ketetapan PBB P2 tertinggi di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Selasa (17/1). Kepala BKAD Hardo Kiswaya SE., MSi., menjelaskan bahwa
untuk ketetapan PBB P2 tahun 2017 ini tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2. Adapun nominal Pokok Ketetapan PBB P2 tahun 2017 sejumlah Rp. 79,4 milyar. Menurut Hardo pada tahun 2016 lalu realisasi atas ketetapan pokok akhir PBB P2 belum terealisasi 100% dimana pokok ketetapan akhir pada tahun 2016 sebesar Rp. 74,7 M dengan SPPT PBB P2 sebanyak 608.047 lembar realisasinya mencapai 59,3 M dengan SPPT PBB P2 sebanyak 490.484 lembar, atau sebesar 79,4% dari pokok ketetapan akhir.
Hardo menambahkan bahwa sehubungan dengan adanya penataan organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, maka fungsi pengelolaan pendapatan daerah yang tahun lalu ditangani Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), mulai tahun 2017 menjadi ketugasan instansi baru Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dengan demikian mulai tahun ini, seluruh pelayanan yang terkait dengan pajak daerah, termasuk PBB P2 dilaksanakan di gedung BKAD Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.
Sementara itu Bupati Sleman Sri Purnomo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam hal pelayanan pembayaran PBB P2, Pemerintah Kabupaten Sleman masih menjalin kerjasama dengan 3 lembaga perbankan, yaitu Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, dan Bank Mandiri. Dengan demikian harapan kami masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 tetap mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman.
Bupati juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak selektif untuk dapat segera membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo yaitu pada 30 September 2017 mendatang, serta menghimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab. Sleman, terutama yang menjadi wajib pajak PBB agar menjadi panutan dan teladan masyarakat, dengan membayarkewajibannya di awal waktu.
”Saya berharap pokok ketetapan PBB P2 pada tahun 2017 ini dapat tercapai sepenuhnya, mengingat saat ini PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera”, harap Sri Purnomo.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak daerah yang berprestasi dalam kepatuhan melaporkan dan membayar pajak daerah sesuaI peraturan perundang-udangan yang berlaku, maka dalam acara tersebut Bupati Sleman juga memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak. Adapun yang menerima Piagam Penghargaan dimaksud adalah sejumlah 128 wajib pajak, terdiri dari 46 wajib pajak hotel, 62 wajib pajak restoran, 20 wajib pajak hiburan. Selain wajib pajak, piagam penghargaan juga disampaikan kepada sejumlah 9 pemerintah desa dan 247 dukuh yang dapat mencapai lunas awal pembayarn PBB P2 tahun 2016.
Sumber : www.slemankab.go.id

Mohon info, syarat-syarat apa yg harus dibawa jika akan mengurus perubahan nama pada SPPT PBB karena perubahan nama pada sertifikat tanah (karena jual beli)
Mohon maaf baru balas karen sistem masih dalam perbaikan. Berikut adalah persyruaratan yang diperlukan untuk mengurus perubahan nama pada SPPT PBB:
– SPPT PBB untuk obyek yang bersangkutan
– Foto copy Ssrtifikat bidang tanah bersangkutan
– Foto copy KTP Pemohon
– SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) BPHTB
– Lunas Pajak PBB
Mohon info cara mengurus PBB 2017 yang hilang.Terima kasih
Mohon maaf baru balas karena sistem masih dalam perbaikan
Berikut adalah persyaratan yang harus diperlukan untuk mengurus PBB 2017 yang hilang yaitu mengisi blanko permohonan salinan SPPT PBB
Syarat-syarat untuk melengkapi permohonan salinan :
1. Foto copy identitas pemohon/ dan atau foto copy yang diberi kuasa
2. Surat Kuasa (bagi yang diberi kuasa/ kalau anggota keluarga foto copy KK )
3. Foto copy SPPT tahun sebelumnya
4. Surat Keterangan SPPT Rusak atau Hilang dari Kepala Desa setempat
5. Bukti Pembayaran PBB 2008-2017
6. Foto copy Sertifikat Tanah
7. Foto copy surat keterangan beda nama dari kepala desa setempat atau surat keterangan waris.
Syarat nomor 7 dilengkapi apabila ada perbedaan nama antara Sertifikat dan SPPT
Mohon info Min,..
syarat apa saja yang diperlukan untuk mutasi/pecah pajak PBB?
Dapat mengajukan permohonan untuk meminta ditertibkan SPPT mutasi dengan syarat menyerahkan :
1. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditanda tangani
2. Fotokopi identitas pemohon
3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
4. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditanda tangani
5. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
6. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 lima tahun 2008 ke depan, jika masih ada
7. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
8. Fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
9. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
10. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
Mohon info tentang permohonan pengurangan pajak PBB syarat apa saja ?
Syarat permohonan pengurangan pajak PBB :
a. Mengajukan permohonan pengurangan (mengisi formulir permohonan pengurangan)
b. Fotokopi KTP pemohon
c. Fotokopi SPPT PBB
d. Jika Wajib Pajak adalah Veteran, Pensiunan, atau Tidak Mampu ditambah dengan melampirkan :
– Veteran : melampirkan SK veteran
– Pensiunan : melampirkan SK pensiunan dan Struk gaji terakhir
– Wajib Pajak tidak mampu : dapat melampirkan surat tidak mampu dari desa setempat
Selamat pagi,
Mohon penjelasan bagaimana cara pengajuan keberatan tarif PBB karena mengalami kenaikan yang cukup besar? Syarat apa saja yang perlu dilampirkan.
Terimakasih.
Syarat pengajuan keberatan tarif PBB :
a. Mengajukan permohonan keberatan tarif PBB (formulir keberatan)
b. SPPT PBB tahun berjalan ASLI
c. Fotokopi KTP pemohon
d. Fotokopi sertifikat tanah
e. Catatan pembayaran PBB (bisa di print out di informasi BKAD Kab Sleman)
Jika mau bayar sppt pbb di bank tapi sudah ada yg bayar bagaimana memintakan setruk pembayaran ,dan surat spot dibawa pak dukuh untuk mengganti nama baru wajib pajak karena kami 2 kali mengajukan tetapi,tahun depan masih sama nama lama, baik lewat kelurahan purwobinangun dan pak dukuh terimakasih
a. Meminta struk pembayaran dapat dilakukan di Bank BPD DIY (jika membayar melalui Bank BPD DIY), jika membayar tidak melalui Bank BPD DIY maka yang didapat adalah rekening koran (yang bersangkutan harus memilah sendiri)
b. Mengganti nama :
Dapat mengajukan permohonan untuk meminta ditertibkan SPPT mutasi dengan syarat menyerahkan :
1. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditanda tangani
2. Fotokopi identitas pemohon
3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
4. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditanda tangani
5. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
6. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 lima tahun 2008 ke depan, jika masih ada
7. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
8. Fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
9. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
10. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
mohon info untuk mengurus sppt pbb yang tidak keluar
Dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan salinan SPPT dengan syarat menyerahkan :
a. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
b. Fotokopi identitas pemohon
c. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
d. Surat keterangan SPPT rusak atau hilang dari kepala desa setempat
e. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
f. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan, jika masih ada
Mohon informasi, kapan diadakan pemutihan bagi warga yang belum melunasi pembayaran PBB.
Belum ada rencana pak
Maksud saya, pemutihan denda bagi warga yang karena sesuatu hal belum melunasi PBB tahun yang telah lalu
Belum ada rencana pak
Minta info ya min, cara mencari tahu PBB yang belum pernah diterima sejak tahun 2006 harus kemana ya?
Bertanya ke RT/RW, katanya harus ke Kepala Dusun setempat.
Mohon penjelasannya ya min. Terima kasih.
Selamat pagi, cara mencari tahu PBB yang belum pernah diterima bisa ke Kepala Dusun setempat. Terima kasih.
bagaimana cara mengurus pbb yg hilang, dan tidak punya sppt sama sekali?
Selamat pagi Bapak Puput, cara mengurus PBB yang hilang dan tidak punya SPPT sama sekali yaitu :
– Tanya NOP di Pemerintah Desa Setempat
– Mengajukan salinan SPPT, apabila SPPT wajib pajak rusak atau hilang, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan salinan SPPT dengan syarat menyerahkan :
1. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
2. Fotokopi identitas pemohon
3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
4. Surat keterangan SPPT rusak atau hilang dari Kepala Desa setempat
5. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
6. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan, jika masih ada
Terima kasih
Mohon informasi cara membayar PBB apabila tempat tinggal pemilik rumah di luar DIY. Apakah bisa melalui BCA? Atau ada cara lain selain BPD DIY? Karena BPD DIY tidak ada di Jakarta. Terima kasih
Selamat pagi Bapak Djoni Wesida, Pembayaran bisa dilakukan via :
– Via Teller Bank Mandiri dan Bank BNI, dengan membawa SPPT
– Via Transfer Ke Bank BPD DIY dengan No. Rek : 005 929 000 119 a.n. PBB VIA TRANSFER
Terima Kasih
Bagaimana syarat untuk pbb baru yang belum keluar sejak lama?ini website mohon diperbaiki untuk izin izin syaratnya apa saja.
Selamat pagi bapak yuli, apabila wajib pajak memiliki objek pajak yang belum terdaftar pada sistem administrasi PBB P2, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT objek pajak baru dengan syarat menyerahkan :
1. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
2. Fotokopi identitas pemohon
3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
4. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
5. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
6. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
7. Surat pengantar pendaftaran objek pajak baru dari Kepala Desa setempat
Terima kasih Bapak Yuli atas masukannya, akan kami perbaiki.
Mohon info. Tata cara perubahan nama pada sppt pbb(pecah waris)? Dan ke kantor mana n alamatnya. Matursuwun
Selamat pagi bapak purwanto, apabila terdapat perrubahan data objek pajak (disebabkan adanya pemecahan atau penggabungan) dan/atau subjek pajak (disebabkan adanya peralihan hak antara lain karena waris/jual beli/hibah), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT mutasi dengan syarat menyerahkan :
1. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditanda tangani
2. Fotokopi identitas pemohon
3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
4. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditanda tangani
5. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
6. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 lima tahun 2008 ke depan, jika masih ada
7. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
8. Fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
9. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
10. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
Terima kasih.
pak saya mau tanya. sudah 2 tahun saya mengajukan pemecahan pbb ke dukuh noyokerten tapi sampai sekarang tidak kunjung jadi ? saya laporan ke siapa ya ? soalnya katanya berkas sudah masuk ke pusat. tapi sudah 2 tahun tidak kunjung jadi.
Selamat pagi bapak faisal, mengenai hal tersebut mohon bertanya kepada Pak Dukuh setempat untuk nomer pelayanan dari BKAD, kemudian di foto. Terima kasih.
Kalau kita belum bayar pajak pbb selama 10 tahun lebih sampai sekarang berapa denda dan pajaj yg nunggak yg harus dibayar.
Luas tanah 235m2
Lokasi Karangsari maguwoharjo sleman DIY. Tks.
Selamat pagi bapak sutajam sepanca, mengenai hal tersebut mohon untuk mengirim foto SPPT atas tanah tersebut, untuk menghitung denda dan pajak yang harus dibayar. Terima kasih.
Maaf mau tanya kalau mau membuat PBB atas sebidang tanah syarat apa saja yang harus dipersiapkan? kami dari luar propinsi, kebetulan ayah saya mempunyai sebidang tanah kavling di caturharjo sleman dari tahun 2005, sampai saat ini belum mempunyai PBB. Terimakasih
selamat pagi bapak ary nugraha, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT objek pajak baru dengan syarat menyerahkan :
1. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
2. Fotokopi identitas pemohon
3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
4. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
5. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
6. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
7. Surat pengantar pendaftaran objek pajak baru dari Kepala Desa setempat
Terima kasih, semoga membantu
Saya membayar PPB melaui transfer dari Mandiri Mobile. Dimanakah saya bisa mendapatkan bukti pembayaran PBB tersebut? Tks.
selamat pagi bapak djoko pranowo, bukti transfer dari Mandiri Mobile merupakan bukti bayar PBB yang syah. Akan tetapi jika diperlukan, Wajib Pajak dapat meminta surat keterangan lunas PBB P2 dari BKAD Sleman dengan melampirkan bukti bayar, Fotocopy SPPT, fotocopy KTP.
Terima kasih, semoga membantu
Bagaimana cara memperoleh salinan bukti pembayaran PBB th 2018. Kami sudah membayar tetapi bukti bayarnya ketlingsut.
Terima kasih
selamat pagi ibu fitri, cara memperoleh salinan bukti pembayaran PBB yang hilang atau rusak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan salinan SPPT dengan syarat menyerahkan :
1. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
2. Fotokopi identitas pemohon
3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
4. Surat keterangan SPPT rusak atau hilang dari Kepala Desa setempat
5. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
6. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 ke depan, jika masih ada
Terima kasih, semoga membantu.
dear,
mohon informasi:
1.bagiamana cara pengurusan balik nama sertifikat tanah, persyaratannya apa saja?
2.berapa besaran biaya yg harus sy keluarkan?
3.berapa lama sertifikat tanah itu jadi? setelah syarat2 semua terpenuhi.
4.berapa NJOP wilayah margokaton?
informasi tambahan:
lokasi tanah ada di desa margokaton. luas 288 m2 dan 259 m2 (2 sertifikat).
atas perhatian dan bantuannya, diucapkan terimakasih.
Selamat pagi bapak Puguh
Mengenai pertanyaan bapak tersebut silahkan,
1. Info Pengurusan balik nama sertifikat di BPN
2. Info NJOP PBB harus menunjukkan NOP nya
Terimakasih, semoga membantu.
saya beli rmh di sleman tp PBB nya msh jd 1 dengan 5 rmh lain nya.saya mohon info gmn cara mecah PBB krn ke 5 rmh tersebut tidak mau diajak mengurus pemecahan PBB,dan saya tidak tau PBB nya ada di mana?
Selamat pagi ibu Sylvi, apabila terdapat perubahan yang disebabkan adanya pemecahan atau penggabungan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan salinan SPPT dengan syarat menyerahkan :
Syarat Mutasi Pecah PBB :
1. Form Permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
2. Fotocopy Identitas pemohon (KTP)
3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotocopy identitas penerima kuasa
4. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
5. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
6. Bukti pelunasan PBB P2 Lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 mulai tahun 2008 kedepan (jika masi ada)
7. Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah
8. Fotocopy dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
9. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
10. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
Terima kasih, Semoga membantu.
Saya baru beli tanah bertahap 3 kavling di sleman dari develover, apakah benar 3 sertifikat tanah pbb nya tidak bisa dipecah jika atas nama satu nama? Kebetulan kavlingnya berderetan satu sama lainnya
Selamat Siang..
Bidang-bidang tanah yang bersebelahan tanpa ada pembatas/pemisah yang jelas/alami digabung SPPT PBBnya.
Bidang tanah yang berssebelahan (kavling) maka SPPTnya satu (1), Hal ini karena objek pajak dimiliki satu (1) subjek pajak.
Untuk Lebih jelasnya terdapat dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2015.
https://jdih.slemankab.go.id/produk-hukum/?kategori=2
Terimakasih, Semoga membantu.
Slamat malam pak,
Boleh share sedikit pak, bagaimana kita mengetahui klo PBB Kita telah pecah Dan terbayarkan, karena info dari developer PBB awalnya masih 1 PBB Dan telah dibayarkan,tetapi Kami belum pernah melihat evident nya, mhn petunjuk bagaimana Kita mau memulainya untuk mengurus sendiri, syarat apa yg harus disediakan Dan Dinas yg dituju kemana dl y pak terimakasih seblumnya pak,
Salam,
Rahman
Selamat Siang Bapak Rahman..
Dapat diketahui melalui Aplikasi Sleman Mobile PBB. Bisa diunggah di Playstore.
Apabila terdapat perrubahan data objek pajak (disebabkan adanya pemecahan atau penggabungan) dan/atau subjek pajak (disebabkan adanya peralihan hak antara lain karena waris/jual beli/hibah), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT mutasi dengan syarat menyerahkan :
1. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditanda tangani
2. Fotokopi identitas pemohon
3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
4. SPOP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditanda tangani
5. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
6. Bukti pelunasan PBB P2 lima tahun terakhir dan pelunasan tunggakan PBB P2 lima tahun 2008 ke depan, jika masih ada
7. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
8. Fotokopi dokumen perolehan hak (misal : akte jual beli, akte hibah)
9. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi
10. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
Terima kasih, Semoga membantu..
selamat sore bkad, saya juga punya kejadian yang sama, saya sudah mengunduh sleman mobile app, tp ternyata perlu nop,padahal saya saja tidak pernah melihat surat pbbnya apalagi njopnya, dan agak bingung juga karena developernya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Dulu sih developernya cuma bilang tahun awal dia yang nanggung, tahun berikutnya saya nanti dikasih sppt pbb dari pak rt, tapi sampai sekarang gak ada terus kata pak rt, terus saya cek di https://simpelpbb.slemankab.go.id, ternyata saya belum ada nop.
Nah kalo dari persyaratan mutasi diatas, saya agak kesulitan di point no 4 (nop tidak diketahui), no 5 (lihat saja tidak pernah), no 6 (apalagi ini), no. 9 (gak ngerti ini apa) dan no 10 (bisa pakai google map kah?)
Kalau seperti ini kira – kira solusinya apa ya pak? saya bingung?
Selamat Siang Ibu Dewi,
Mengenai kejadian yang ibu sampaikan, Silahkan datang langsung ke BKAD Sleman dengan membawa fotokopi sertifikat,
ke loket informasi untuk cek peta PBB serta penerbitan NOP.
Terimakasih, Semoga membantu.
Selamat malam Admin,
Mohon infonya, sy memiliki sebidang tanah di area sleman dan dari tahun 1999 belum ada PBB yg dibayarkan. Bagaimanakah cara mengecek status tanah tsb apakah sdh termasuk SPPT objek pajak atau belum?
Krn sejauh ini dr Bpk Kadus setempat tdk ada surat PBB.
Dan bagaimana langkah2 selanjutnya serta persyaratan yg diperlukam supaya tanah ini mjd objek pajak.
Terima kasih infonya.
Selamat Pagi..
Mengenai pertanyaan tersebut, alangkah lebih baiknya..
Silahkan untuk datang ke BKAD dengan membawa fotocopy Sertifikat / Bukti kepemilikan atas objek tanah tersebut.
Dan langsung menuju loket informasi BKAD Kab Sleman.
Terimakasih..
Rumah saya di Perumahan Ayodya Citra 2, RT14 RW72 Padukuhan Banjeng, Desa Maguwoharjo.
Sampai dengan tahun 2018, SPPT PBB diantar/diserahkan langsung oleh Pak RT atau petugas kepada warga dan tidak pernah ada masalah atau hilang, namun tahun 2019 setelah adanya pemilihan Ketua RT baru dan dilantik Januari 2019, pak RT yg baru ini mengeluarkan kebijakan dimana warga harus ambil sendiri dirumah pak RT. Pertanyaan saya : 1.Apakah kebijakan ini benar atau salah ?
2. Adakah Peraturan apakah Permendagri atau Perbup Sleman tentang distribusi SPPT PBB ke warga atau wajib pajak.
Terima kasih atas perhatiannya.
Selamat Pagi
Kebijakan Perbup Sleman mengenai distribusi SPPT PBB ke warga masyarakat wajib pajak hanya sampai dengan Dukuh setempat.
Himbauan Pemkab Sleman dari dukuh menyampaikan kepada masyarakat setempat. Karena Dukuh ruang lingkupnya terlalu luas, bisa di distribusikan ke RT agar masyarakat lebih dekat untuk mengambilnya. Kebijakan ini tidak ada di Peraturan Pemkab Sleman, jika kebijakan tersebut dapat mensejahterakan masyarakat setempat, kami tidak menyalahkan.
Terimakasih, semoga membantu.
Selamat Sore…
Mohon informasi,Orang Tua saya memiliki rumah di Perumahan Sleman dan akan membuat IMB. Salah satu syaratnya adalah PBB.
Setelah di cek baru sadar kalau selama ini ada perbedaan luas tanah di PBB 91 M persegi dengan di sertifikat 81 M persegi.
Mohon informasinya bagaimana tata cara memperbaiki PBB tersebut.
Terima Kasih
Selamat siang..
Mengenai informasi, tata cara memperbaiki PBB tersebut.
Disarankan mengajukan permohonan luas objek pajak.
Silahkan datang langsung ke BKAD Sleman dengan membawa:
– SPPT / fotokopi SPPT,
– Fotokopi identitas KTP,
– Sertifikat
Langsung saja ke pelayanan di bagian informasi.
Terimakasih, Semoga membantu..
apakah bisa bayar pbb mengunakan ipda iyuran pendapatan daerah
Selamat Pagi Bapak Supri,
PBB P2 Kabupaten Sleman dapat dibayar melalui seluruh chanel Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BPD DIY, Bank BRI dan Bank BRI Syariah. Serta dapat dibayar melalui aplikasi Gojek/Gopay.
Terima kasih, semoga membantu.
Selamat pagi..
Mohoon informasi apabila akan meminta pengurangan PBB untuk Form Pengurangan apakah bisa di download online? Dan untuk link nya apa bisa di informasikan.Tks
Selamat Sore Ibu Fitria,
Kami sampaikan untuk form pengurangan PBB telah kami kirimkan via email.
Terima kasih, semoga membantu.