Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal 2024 Wujudkan Tertib Arsip

Berdasarkan amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada tahun 2024 melaksanakan pengawasan kearsipan internal dengan bentuk audit kearsipan pada seluruh perangkat daerah dan RSUD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal dibuka oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Elli Widiastuti, S.E., Ak., didampingi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Rr. Yun Wahyuni, S.E., M.M., dengan narasumber Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dra. Sari Respatiningtyas. Dihadiri oleh Tim Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2024 di Ruang Rapat IIIA Lt.3 BKAD Kabupaten Sleman. Selasa (14/05).

Kegiatan audit dilaksanakan melalui tahapan pengisian instrumen oleh perangkat daerah/RSUD, visitasi dan verifikasi, penyusunan Risalah Hasil Audit Kearsipan Sementara (RHAKS), serta penyusunan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI).

Pengawasan kearsipan internal ini dilakukan untuk menilai sejauhmana pencipta arsip telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib arsip perangkat daerah pada khususnya dan Pemerintah Kabupaten Sleman pada umumnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*