High Level Meeting TP2DD Digitalisasi Award & Launching Kartu Kredit Pemkab Sleman

Dalam rangka evaluasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sleman dan program kerja tahun 2024 dalam acara Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Pemberian Digitalisasi Award.

Elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman mulai dilaksanakan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah. Elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah dilaksanakan secara bertahap pada 1 November 2017 dengan menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.

Launching Kartu Kredit Pemkab Sleman dilakukan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo bersama Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad, Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Hermanto. Dihadiri Perangkat Daerah Kabupaten Sleman. Bertempat di The Alana Hotel & Convention, Selasa (30/07).

Dilanjutkan dengan diskusi yang dipaparkan oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Elli Widiastuti, S.E., Ak., Analis Yunior Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI DIY, Shaffiya Rahma, dan Penyelia Pemasaran Bisnis Bank BPD DIY Cabang Sleman, Guritno.

Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah  di Kabupaten Sleman antara lain, meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, peningkatan pelayanan publik, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan peningkatan daya saing Pemerintah Daerah.

Tercapainya Kabupaten Sleman menjadi Kabupaten Digital tidak lepas dari peran Bank Indonesia dan BPD DIY sebagai fasilitator penyedia sistem dan instrumen pembayaran. Untuk itu diharapkan agar OPD terus berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan BPD DIY guna menciptakan kenyamanan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran pajak dan retribusi bagi masyarakat

Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas belanja daerah, oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan menyiapkan insfrastruktur yang mendukung penerapan KKPD.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*